Perindo dan GKSR Mendorong Penataan Ambang Batas Parlemen Menjadi 1 Persen

oleh -103 Dilihat
oleh
Perindo dan GKSR Mendorong Penataan Ambang Batas Parlemen Menjadi 1 Persen

Mataram | Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tetap mendorong penetapan ambang batas parlemen sebesar 1 persen. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Mataram pada Rabu. Usulan ini menjadi bagian dari dorongan untuk menata sistem kepemiluan agar suara rakyat dapat terwakili secara lebih proporsional di parlemen.

Ferry menjelaskan, ambang batas sebesar 1 persen diharapkan dapat mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Dalam sistem pemilu dengan batas parlemen yang lebih tinggi, suara yang diberikan kepada partai politik yang tidak mencapai ambang batas berpotensi tidak ikut menentukan komposisi kursi. Karena itu, Perindo dan GKSR menilai perlu ada pengaturan yang mampu memperluas keterwakilan tanpa mengabaikan kebutuhan terhadap sistem parlemen yang efektif.

Menurut Ferry, penetapan ambang batas tidak semestinya hanya didasarkan pada angka yang ditentukan tanpa pertimbangan yang terukur. Besaran tersebut harus memiliki rasio, dasar hukum, serta metode penghitungan yang jelas dan rasional. Kejelasan itu diperlukan agar setiap keputusan mengenai batas parlemen dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, hukum, dan politik.

Perindo dan GKSR berpandangan bahwa usulan 1 persen merupakan langkah untuk membangun keseimbangan efektivitas kelembagaan parlemen dan prinsip keterwakilan. Penataan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan pemilu berikutnya, dengan ukuran yang transparan serta dasar perhitungan yang dapat diuji.

Ferry menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu menunjukkan masih adanya suara pemilih yang tidak berujung pada perolehan kursi di DPR. Dalam perhitungan yang ia paparkan, jumlah suara tersebut pada Pemilu 2019 berada di kisaran 13 juta suara. Angka itu kemudian disebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Data tersebut menggambarkan adanya jarak dukungan yang diberikan kepada partai politik melalui surat suara dan keterwakilan yang akhirnya muncul di parlemen.

Angka-angka itu merupakan perhitungan yang disampaikan Ferry dalam pembahasan mengenai ambang batas parlemen, bukan tambahan data dari sumber lain. Karena itu, penyebutannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari argumentasi dan evaluasi yang diajukan Perindo bersama GKSR. Perhitungan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa penerapan ambang batas tertentu dapat menyebabkan suara sah dalam jumlah besar tidak terkonversi menjadi kursi DPR, terutama ketika partai politik tidak mencapai batas minimal yang ditetapkan.

Atas dasar evaluasi tersebut, Perindo berpandangan bahwa ambang batas parlemen perlu ditata ulang agar hubungan suara pemilih dan hasil pemilu tetap proporsional. Usulan penurunan ambang batas menjadi 1 persen disebut disusun melalui perhitungan terhadap mekanisme hukum pemilu yang berlaku dan perkembangannya sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Rentang waktu itu menjadi dasar untuk melihat dampak aturan secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu penyelenggaraan pemilu. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai politik yang memperoleh dukungan nyata di masyarakat diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh representasi. Namun, penataan tersebut tetap perlu dibahas secara hati-hati dengan mempertimbangkan efektivitas parlemen, penyederhanaan sistem kepartaian, serta prinsip keadilan bagi pemilih. Dalam pandangan Perindo, keseimbangan stabilitas politik dan keterwakilan menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan ambang batas yang sesuai.

Gerakan Keadilan Semesta Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai penataan ambang batas parlemen disampaikan. Kehadiran GKSR menjadi penting karena organisasi ini berfungsi sebagai wadah bersama bagi delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Melalui wadah tersebut, partai-partai nonparlemen dapat menyampaikan pandangan secara lebih terkoordinasi mengenai arah pembentukan dan perubahan kebijakan pemilu.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Keanggotaan ini menunjukkan adanya upaya menghimpun kekuatan politik di luar parlemen untuk ikut terlibat dalam pembahasan aturan yang secara langsung memengaruhi peluang partai memperoleh kursi legislatif.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyampaikan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, partai politik nonparlemen perlu dilibatkan dalam pembahasan perubahan aturan ambang batas parlemen. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar proses legislasi tidak hanya mempertimbangkan kepentingan partai yang telah memiliki representasi di DPR, tetapi juga suara partai yang berkompetisi dalam pemilu tanpa memperoleh kursi.

Kedua, penetapan ambang batas harus menggunakan dasar penghitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ambang batas semestinya menjadi instrumen penyederhanaan sistem kepartaian, bukan sekadar mekanisme yang membatasi akses politik. Kejelasan formula, indikator, serta tujuan penerapannya diperlukan agar kebijakan tersebut memiliki legitimasi dan dapat dipahami oleh peserta pemilu maupun masyarakat.

Ketiga, GKSR menyoroti perlunya mengurangi ketidakseimbangan jumlah suara sah yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang dihasilkan. Persoalan ini berkaitan dengan keterwakilan pemilih dalam proses konversi suara menjadi kursi. Karena itu, revisi aturan pemilu perlu mempertimbangkan hubungan yang lebih proporsional dukungan elektoral dan representasi politik di parlemen.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, hasil pemilu tersebut tetap menggunakan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan tidak mengalami perubahan secara retroaktif.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu setelahnya, ketentuan 4 persen dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, aturan tersebut dapat diberlakukan sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan MK. Perubahan itu harus didasarkan pada kajian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kepentingan politik jangka pendek.

MK meminta agar penataan ambang batas mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, sehingga suara pemilih tidak kehilangan arti secara berlebihan. Selain itu, perubahan harus tetap mendukung penyederhanaan partai politik di parlemen tanpa mengabaikan prinsip keterwakilan. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi unsur penting, termasuk keterlibatan partai peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Masukan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, serta penyelenggara pemilu diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi lebih kuat.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perubahan aturan harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Kewenangan untuk menetapkan besaran ambang batas tetap berada pada pembentuk undang-undang, selama keputusan tersebut didukung metode dan argumentasi yang memadai. Dalam konteks itu, usulan angka 1 persen dari Perindo dan GKSR menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, bersama berbagai alternatif lain yang memenuhi prinsip konstitusional, demokratis, dan proporsional.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton