Polisi Dalami Dugaan Penyerangan Aktivis BEM UI dengan Menelusuri 26 Titik CCTV

oleh -123 Dilihat
oleh
Penyidikan Dugaan Serangan terhadap Aktivis BEM UI Berlanjut, Polisi Telusuri 26 Rekaman CCTV

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perubahan status tersebut menandai bahwa aparat kepolisian mulai menangani perkara dengan rangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta membuat peristiwa yang dilaporkan menjadi lebih terang secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi yang telah diperoleh, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri rekaman kamera pengawas. Sebanyak 26 titik CCTV disebut menjadi bagian dari upaya penelusuran untuk mengetahui rangkaian kejadian serta mengidentifikasi fakta yang relevan dengan laporan Hafidz.

Peningkatan status perkara memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan langkah-langkah hukum secara lebih mendalam sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan saksi, bukti pendukung, dan hasil pemeriksaan rekaman akan dinilai secara menyeluruh sebelum kepolisian menentukan perkembangan berikutnya. Hingga tahap ini, kepolisian belum mengungkap pihak yang diduga sebagai pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut. Karena itu, informasi mengenai identitas pelaku dan latar belakang kejadian masih menunggu hasil penyidikan resmi. Penanganan perkara tetap berlangsung dengan mengedepankan pengumpulan bukti dan pemeriksaan objektif atas seluruh informasi yang tersedia.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Hingga tahap ini, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa, termasuk situasi sebelum, saat, dan setelah dugaan penyerangan berlangsung.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan rekaman dari kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu tidak hanya berasal dari satu titik, tetapi ditelusuri dari sejumlah kamera yang dinilai dapat membantu penyidik menyusun urutan peristiwa secara lebih menyeluruh. Berdasarkan keterangan Imron Ermawan, terdapat sekitar 26 titik CCTV yang rekamannya dikumpulkan atau ditelusuri dalam proses penyelidikan.

Pengumpulan rekaman dari berbagai titik tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri pergerakan dan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan dugaan penyerangan. Setiap rekaman dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari para saksi, sekaligus membantu menentukan rentang waktu dan lokasi yang relevan dengan perkara. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Keterangan tujuh saksi dan rekaman dari sekitar 26 titik CCTV selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik sebagai bahan untuk memperjelas perkara. Pemeriksaan bukti-bukti tersebut diarahkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara berdasarkan fakta yang tersedia. Polisi belum menyampaikan hasil analisis atas rekaman maupun keterangan saksi, sehingga proses pendalaman masih terus berlangsung.

Polisi mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan untuk mendukung pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Di laboratorium, setiap benda akan dianalisis berdasarkan kebutuhan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap jejak, material, atau informasi lain yang dapat membantu penyidik. Hasil analisis diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk memperjelas fakta-fakta dalam perkara serta mengarahkan langkah pemeriksaan berikutnya.

Pengiriman barang ke Puslabfor merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut dan tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan tertentu dengan pelaku atau kejadian. Sumber yang menyampaikan informasi tersebut belum menjelaskan keterkaitan pasti masing-masing barang dengan dugaan penyerangan maupun dengan orang tertentu. Karena itu, fungsi dan relevansi setiap benda masih menunggu hasil analisis forensik serta pengembangan keterangan dari saksi dan bukti lain.

Penyidik akan menilai temuan laboratorium bersama hasil penelusuran di lapangan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas dan informasi pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar kesimpulan mengenai asal, penggunaan, dan hubungan barang-barang yang diamankan dapat disusun berdasarkan bukti yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Proses pemeriksaan juga menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan tindakan penyelidikan selanjutnya sesuai dengan perkembangan perkara.

Perkara ini bermula ketika Hafidz, aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), diduga diserang oleh orang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, ia menghadiri konsolidasi organisasi. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Dalam kejadian itu, Hafidz diduga menjadi korban kekerasan ketika melintas di kawasan tersebut. Rangkaian peristiwa yang dialaminya kemudian dibahas bersama pihak BEM UI untuk menentukan langkah hukum. Dengan persetujuan Hafidz, BEM UI melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa laporan dibuat untuk meminta aparat mengusut secara menyeluruh peristiwa yang menimpa Hafidz. Laporan itu mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman. BEM UI berharap penyidik dapat mengungkap identitas pelaku, menjelaskan motif penyerangan, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka, lain cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki. Dalam pelaporan, pihak BEM UI turut membawa dokumen pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan membantu penyidik menilai kondisi korban dan memperkuat penyelidikan. Hafidz kini menjalani pemulihan setelah memperoleh perawatan medis.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Ditinggal Pengelola Usai Viral, Polisi Selidiki Dugaan Loker Bodong di Pasar Minggu