Jakarta | Pemerintah sedang menginisiasi penghapusan ketentuan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat musim kemarau. Dengan menghapus celah pembakaran untuk kegiatan pembukaan lahan, pemerintah berharap risiko api meluas dan sulit dikendalikan dapat ditekan sejak tahap awal.
Informasi mengenai rencana itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat seusai menghadiri acara prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya arah kebijakan baru dalam pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah menilai pembukaan lahan dengan cara membakar tetap memiliki potensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk asap, kerusakan ekosistem, serta gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi aturan yang secara resmi menghapus ketentuan pembakaran lahan hingga dua hektare. Pemerintah masih berada pada tahap inisiasi, sehingga diperlukan proses penyusunan kebijakan, pembahasan antarlembaga, dan penyesuaian terhadap pelaksanaan di lapangan. Tahapan itu penting untuk memastikan perubahan aturan dapat diterapkan secara jelas, termasuk bagi masyarakat yang bergantung pada kegiatan perladangan.
Apabila nantinya disahkan, kebijakan tersebut akan menempatkan pencegahan karhutla sebagai prioritas yang lebih kuat. Pemerintah perlu menyiapkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan bagi petani dan masyarakat adat, serta pengawasan yang konsisten. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan perlindungan lingkungan, keselamatan publik, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mendukung rencana penghapusan ketentuan yang membolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menciptakan celah yang berisiko disalahgunakan dan menjadi titik awal terjadinya pembakaran lahan dalam skala lebih luas. Karena itu, penghapusan aturan tersebut dipandang penting dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Aturan yang memberikan izin pembakaran untuk membuka ladang dinilai berpotensi menyulitkan upaya pengendalian. Meskipun batas luas lahan telah ditentukan, aktivitas pembakaran tetap dapat berkembang menjadi sumber api yang memicu kebakaran. Dari titik awal tersebut, api berpotensi menyebar dan menimbulkan karhutla. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dukungan Jumhur terhadap penghapusan pasal terkait.
Substansi sikap pemerintah tersebut adalah menghilangkan pasal yang membolehkan pembakaran untuk membuka ladang. Pemerintah menilai, tanpa ketentuan itu, upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif karena tidak lagi terdapat dasar aturan yang memberi ruang bagi pembakaran lahan. Penghapusan ini diarahkan untuk menutup celah sejak awal, sebelum pembakaran berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah ingin menghapus pasal yang membolehkan pembakaran untuk membuka ladang karena penghapusan itu dinilai dapat membuat upaya pencegahan lebih efektif. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus kebijakan berada pada pencegahan sumber api, bukan menunggu kebakaran terjadi setelah pembakaran diizinkan. Dengan demikian, ketentuan mengenai pembakaran lahan hingga dua hektare dipandang perlu dihapus sebagai bagian dari langkah untuk mencegah munculnya titik awal karhutla.
Upaya pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berkaitan dengan penutupan celah pembakaran di lapangan. Perhatian juga diarahkan kepada masyarakat yang merasakan dampak langsung dari asap. Ketika pembakaran terjadi, asap yang dihasilkan dapat mengganggu aktivitas warga serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Karena itu, kebijakan pencegahan perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, bukan semata-mata sebagai pengaturan mengenai izin atau larangan pembakaran.
Jumhur menyampaikan bahwa pembakaran merupakan titik masuk dari persoalan karhutla. Dari sumber pembakaran tersebut, persoalan dapat berkembang menjadi penyebaran asap dan menimbulkan dampak yang dirasakan warga. Pemahaman ini menempatkan pencegahan sebagai langkah penting untuk mengurangi risiko sejak awal. Dengan mencegah munculnya sumber api, pemerintah berupaya membatasi rangkaian dampak yang dapat mengikuti, termasuk gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, penghapusan izin membakar lahan hingga dua hektare dipandang tidak hanya sebagai tindakan untuk mengendalikan kegiatan di lapangan. Kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya menghindarkan warga dari dampak asap yang berpotensi memicu ISPA. Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar sumber pembakaran menjadi kelompok yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menyusun langkah pencegahan karhutla.
Hubungan pencegahan sumber pembakaran dan perlindungan kesehatan menjadi bagian penting dalam pembahasan ini. Penanganan warga terdampak asap tidak dapat dipisahkan dari usaha mengurangi kemungkinan pembakaran sejak awal. Dengan demikian, perhatian pemerintah mencakup dua sisi yang saling berkaitan, yaitu mencegah munculnya api dan mempertimbangkan dampak yang mungkin dialami masyarakat, terutama warga yang mengalami ISPA akibat paparan asap.
Kebakaran di kawasan gambut menjadi tantangan besar dalam penanggulangan bencana karena karakter bahan bakarnya berbeda dari vegetasi biasa. Lapisan gambut terbentuk dari timbunan sisa tumbuhan yang menyimpan karbon dan dapat terbakar ketika kehilangan kandungan air. Dalam kondisi kering, api tidak selalu tampak sebagai kobaran tinggi, tetapi dapat merambat perlahan di dalam lapisan tanah organik tersebut. Situasi ini membuat luas area terdampak sering kali lebih besar daripada yang terlihat dari permukaan.
Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion. Fenomena ini merupakan pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas di bawah permukaan. Bara dapat bergerak secara perlahan melalui pori-pori gambut, bertahan dalam waktu lama, lalu muncul kembali ketika memperoleh oksigen atau kondisi yang mendukung. Karena itu, petugas tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat. Mereka juga harus memastikan bara di seluruh lapisan gambut benar-benar padam agar kebakaran tidak kembali menyala.
Upaya pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Api tersembunyi di bawah permukaan sulit dideteksi dan dijangkau, sementara sumber air di sekitar lokasi belum tentu tersedia dalam jumlah memadai. Akses menuju kawasan gambut juga sering terbatas oleh medan yang basah, lunak, atau jauh dari jaringan jalan. Di samping itu, angin dapat mempercepat penyebaran api di permukaan dan membawa asap ke wilayah yang lebih jauh. Asap tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, serta kegiatan ekonomi.
Pengeboman air dari udara dapat membantu menekan api yang tampak, tetapi efektivitasnya memiliki batas. Air yang dijatuhkan belum tentu mampu menembus seluruh lapisan gambut dan menjangkau bara yang tersembunyi di bawah permukaan. Dengan demikian, penanganan kebakaran memerlukan pemeriksaan berulang, pembasahan hingga kedalaman yang cukup, serta pemantauan setelah api permukaan padam.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla

