Jakarta | Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengingatkan seluruh atlet Indonesia agar lebih cermat terhadap penggunaan furosemid setelah World Anti-Doping Agency (WADA) memublikasikan Prohibited List 2027. Zat tersebut tercantum dalam daftar bahan dan metode yang dilarang dalam olahraga, sehingga atlet, pelatih, dokter tim, serta tenaga pendukung perlu memastikan setiap obat yang digunakan tidak mengandung furosemid atau turunannya.
Peringatan itu disampaikan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto di Jakarta pada Senin. Ia meminta atlet tidak menganggap furosemid sebagai obat biasa, terutama karena zat tersebut dalam istilah lokal kerap disebut Lasik. Penggunaan tanpa pemeriksaan dan pendampingan medis dapat menimbulkan persoalan antidoping, sekalipun atlet menggunakannya untuk alasan kesehatan atau memperoleh obat tersebut melalui resep.
Gatot mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir hingga 2026, IADO beberapa kali menemukan atlet yang menggunakan furosemid. Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko pelanggaran tidak hanya berasal dari konsumsi suplemen atau obat yang sengaja dipakai untuk meningkatkan performa. Obat yang tersedia secara umum juga dapat mengandung zat terlarang, sehingga pemeriksaan kandungan dan konsultasi dengan dokter yang memahami aturan antidoping menjadi langkah penting sebelum penggunaannya.
Furosemid dikenal sebagai diuretik, yakni obat yang meningkatkan pengeluaran urine. Dalam konteks olahraga, zat ini dapat menimbulkan risiko karena berpotensi digunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat atau membantu menyamarkan keberadaan zat lain dalam tubuh. Oleh sebab itu, atlet harus membaca informasi obat dengan teliti dan berkonsultasi dengan IADO apabila terdapat keraguan mengenai status suatu produk.
Ketentuan dalam Prohibited List 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. IADO mendorong para pemangku kepentingan olahraga untuk memanfaatkan masa sebelum pemberlakuan tersebut guna memperbarui pemahaman, memeriksa obat yang rutin digunakan, serta menyiapkan dokumentasi medis apabila terapi dengan zat terlarang benar-benar diperlukan. Kepatuhan sejak awal dapat membantu atlet menghindari pelanggaran dan menjaga integritas kompetisi.
Menurut penjelasan Gatot, furosemid dilarang karena WADA menggolongkannya sebagai diuretik sekaligus agen penyamar atau masking agent. Penggolongan tersebut tercantum dalam kategori S5 pada Daftar Terlarang WADA 2027. Larangan terhadap zat ini berlaku secara menyeluruh, baik ketika atlet sedang bertanding maupun ketika berada di luar kompetisi. Artinya, keberadaan furosemid dalam tubuh atlet dapat menjadi persoalan pada periode kompetisi dan nonkompetisi.
Sebagai diuretik, furosemid meningkatkan produksi urine. Peningkatan pengeluaran urine membuat kandungan cairan dalam tubuh lebih cepat dikeluarkan dan menyebabkan urine menjadi lebih encer. Karakteristik inilah yang menjadi alasan zat tersebut juga dikategorikan sebagai agen penyamar. Penggunaan furosemid tidak hanya dipandang dari dampaknya terhadap produksi urine, tetapi juga dari peluang penyalahgunaannya untuk mengganggu proses pendeteksian zat terlarang.
Dalam konteks doping, urine yang lebih banyak dan lebih encer dapat digunakan untuk membuang atau menurunkan konsentrasi obat peningkat performa lain di dalam urine. Apabila konsentrasinya berkurang, zat tersebut dapat menjadi lebih sulit terdeteksi melalui tes doping. Dengan demikian, furosemid berpotensi digunakan untuk menyamarkan keberadaan zat lain, bukan semata-mata karena efek diuretiknya. Inilah yang membuat penggunaannya oleh atlet menjadi perhatian serius dan menyebabkan larangan berlaku tanpa membedakan apakah pertandingan sedang berlangsung atau tidak. Atlet perlu memahami bahwa status furosemid sebagai diuretik dan agen penyamar menjadikannya bagian dari kategori S5 yang harus diwaspadai dalam seluruh periode yang diatur oleh ketentuan antidoping.
Furosemid merupakan zat yang bekerja dengan meningkatkan pengeluaran air dan natrium melalui urine. Efek tersebut dapat membuat berat badan turun dalam waktu singkat, tetapi penurunan itu terutama berasal dari berkurangnya cairan tubuh, bukan dari berkurangnya lemak. Karena itu, penggunaan furosemid untuk mencapai target berat badan secara cepat membawa risiko serius, terutama apabila dilakukan tanpa pengawasan dan untuk kepentingan kompetisi.
Potensi penyalahgunaan dapat muncul dalam olahraga yang menerapkan pembagian kelas berat, seperti tinju, gulat, dan angkat besi. Atlet pada cabang-cabang tersebut mungkin menghadapi tekanan untuk memenuhi batas kategori ketika sesi penimbangan semakin dekat. Pengeluaran cairan secara paksa kemudian dapat disalahgunakan sebagai cara menurunkan angka pada timbangan dalam waktu singkat. Praktik semacam ini tidak mencerminkan penyesuaian berat badan yang aman dan dapat mengganggu kesiapan atlet untuk bertanding.
IADO mengingatkan bahwa penggunaan furosemid secara tidak tepat dapat menyebabkan dehidrasi parah serta ketidakseimbangan elektrolit yang berbahaya. Kondisi tersebut juga dapat memicu tekanan darah rendah dan berpotensi menyebabkan gagal jantung. Risiko itu menjadi semakin serius apabila atlet mengurangi asupan cairan, melakukan latihan berat, atau mengombinasikan zat tersebut dengan cara lain untuk mengejar target berat. Oleh sebab itu, upaya memenuhi kelas pertandingan harus dilakukan melalui persiapan yang terencana dan sesuai ketentuan, bukan dengan memanfaatkan zat yang tercantum dalam daftar terlarang. Pemahaman mengenai dampaknya penting agar atlet, pelatih, dan tim pendukung dapat mencegah penyalahgunaan serta menjaga keselamatan selama persiapan kompetisi.
Gatot menilai perubahan dalam Daftar Terlarang Badan Antidoping Dunia (WADA) 2027 relatif kecil dibandingkan edisi sebelumnya. Meski demikian, atlet, pelatih, dokter, dan pemangku kepentingan olahraga tetap perlu mencermati setiap pembaruan karena perubahan tertentu dapat memengaruhi penggunaan obat dalam latihan maupun kompetisi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah furosemid, yaitu zat yang termasuk dalam kelompok diuretik dan agen penutup. Penggunaannya tidak boleh dilakukan tanpa pemeriksaan status antidoping serta pertimbangan medis yang sesuai.
Daftar Terlarang WADA tidak dimaksudkan sebagai katalog yang mencantumkan seluruh zat satu per satu. Karena itu, zat yang tidak disebutkan secara spesifik belum tentu bebas dari ketentuan antidoping. Suatu bahan dapat tetap termasuk dalam kategori atau kelompok farmakologis yang telah tercantum, termasuk apabila memiliki karakteristik, efek, atau fungsi yang serupa dengan zat terlarang. Pemahaman ini penting agar atlet tidak hanya mencari nama obat secara harfiah, tetapi juga menelusuri kandungan aktif dan klasifikasinya. Kesalahan dalam menafsirkan daftar tidak menghapus risiko pelanggaran.
IADO mengimbau atlet memeriksa setiap obat atau suplemen sebelum dikonsumsi melalui situs Global DRO. Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan nama merek maupun nama kandungan bahan aktif, sehingga atlet memperoleh informasi mengenai status antidoping yang paling mutakhir. Jika hasil pencarian belum jelas, atlet sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis dan menghubungi pihak berwenang sebelum menggunakan produk tersebut. Langkah kehati-hatian ini sejalan dengan prinsip strict liability dalam World Anti-Doping Code. Berdasarkan prinsip tersebut, setiap atlet bertanggung jawab sepenuhnya atas zat apa pun yang ditemukan di dalam tubuhnya, terlepas dari niat, pengetahuan, atau cara zat itu masuk. Karena itu, pemeriksaan obat sebelum penggunaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesional setiap atlet.

