Pemerintah Kunci Ekspor Benih Lobster, Dorong Pembesaran di Dalam Negeri

oleh -41 Dilihat
oleh
Pemerintah Kunci Ekspor Benih Lobster, Dorong Pembesaran di Dalam Negeri

Batam | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan untuk selamanya. Penegasan itu disampaikan setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Senin. Pemerintah menilai pengeluaran BBL ke luar negeri tidak lagi sejalan dengan upaya memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan di dalam negeri.

Menurut Trenggono, kebijakan tersebut bukan sekadar penghentian sementara yang dapat ditinjau kembali ketika kondisi berubah. BBL kini ditempatkan sebagai sumber daya strategis yang harus dijaga, dibesarkan, dan dikembangkan di Indonesia. “Ekspor benih bening lobster dihentikan selamanya,” ujar Trenggono, menegaskan bahwa keputusan itu tetap berlaku dan bersifat permanen.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong kegiatan pembesaran lobster di wilayah Indonesia agar manfaat ekonominya tidak berhenti pada tahap perdagangan benih. Proses tersebut diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi pelaku usaha, pembudidaya, serta masyarakat pesisir. Lobster yang dibesarkan hingga mencapai ukuran konsumsi memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan BBL yang langsung dikeluarkan ke negara lain.

Pembentukan Satgas P2BBL menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi pengeluaran benih lobster secara ilegal maupun melalui celah administratif. Satuan tugas tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyelundupan, menindak pelanggaran, dan melindungi keberlanjutan populasi lobster. Dengan demikian, penghentian ekspor BBL diarahkan bukan hanya untuk membatasi perdagangan, tetapi juga untuk membangun rantai usaha perikanan nasional yang lebih kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Landasan kebijakan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan lobster bertumpu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menegaskan arah pengelolaan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya lobster secara terukur, pengembangan budi daya di dalam negeri, dan pencegahan pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Dalam ketentuan terbaru itu, penangkapan benih bening lobster (BBL) hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan budi daya dan harus dilaksanakan berdasarkan kuota. Artinya, kegiatan penangkapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan batas pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Pengaturan berbasis kuota ditujukan untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster sekaligus memastikan BBL mendukung kegiatan produksi yang sah.

Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa budi daya BBL hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia. Ketentuan ini memperkuat dorongan agar nilai ekonomi lobster dikembangkan melalui proses pembesaran di dalam negeri, bukan dengan mengirimkan benih ke luar negeri. Meski demikian, aturan tidak serta-merta melarang setiap pengeluaran lobster dari Indonesia. Lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram masih dapat dikeluarkan ke luar negeri apabila seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi, termasuk kepemilikan surat keterangan asal lobster. Dokumen itu menjadi bagian penting untuk membuktikan bahwa lobster berasal dari kegiatan budi daya yang sah, bukan dari penangkapan atau perdagangan BBL ilegal.

Sementara itu, Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas tersebut berperan memperkuat koordinasi dan penindakan terhadap praktik pengeluaran BBL secara ilegal. Karena itu, perlu dibedakan ekspor lobster hasil budi daya yang memenuhi ketentuan dan pengeluaran benih lobster tanpa izin. Yang pertama dapat dilakukan secara terbatas setelah seluruh syarat dipenuhi, sedangkan yang kedua merupakan pelanggaran yang menjadi sasaran pemberantasan.

Arah kebijakan pemerintah menempatkan pembesaran lobster di dalam negeri sebagai prioritas, bukan sekadar mengandalkan perdagangan benih bening lobster (BBL). Pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya kelautan Indonesia. Dengan membesarkan lobster hingga ukuran konsumsi, manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas melalui kegiatan budi daya, penyediaan pakan, tenaga kerja, pengolahan, serta distribusi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan jumlah BBL Indonesia mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun. Potensi tersebut menunjukkan besarnya basis sumber daya yang dapat dikembangkan melalui tata kelola yang terukur dan berkelanjutan.

Besarnya potensi BBL juga berkaitan dengan target produksi lobster budi daya pemerintah. Berdasarkan rencana strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2025–2029, produksi lobster budi daya ditargetkan mencapai 1.100 ton pada 2026. Sasaran itu mencerminkan upaya meningkatkan kapasitas pembesaran nasional secara bertahap. Sebagai pembanding, produksi lobster budi daya nasional tercatat 481 ton pada 2024, meningkat dari 437 ton pada 2023. Kenaikan tersebut menjadi indikasi awal bahwa pengembangan budi daya memiliki ruang pertumbuhan, meskipun masih membutuhkan penguatan teknologi, infrastruktur, pembiayaan, dan pengawasan.

Peluang pasar juga mulai terlihat dari hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau. KKP melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil kegiatan tersebut telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pasar luar negeri dapat dituju melalui lobster yang telah dibesarkan di Indonesia. Dengan demikian, nilai ekspor tidak harus berasal dari pengeluaran BBL, melainkan dapat dibangun dari produk budi daya yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan terlacak asal-usulnya.

Trenggono menegaskan, pihak luar yang membutuhkan lobster perlu membicarakan mekanisme yang sesuai dengan pemerintah Indonesia. Pesan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, perlindungan sumber daya, dan pembagian manfaat yang adil. Kerja sama perdagangan dapat dikembangkan, tetapi pelaksanaannya perlu mendukung pembesaran domestik serta mencegah pengeluaran benih secara ilegal.

Penegakan hukum menjadi prioritas pemerintah untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang masih berlangsung. Pengeluaran BBL secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menghambat upaya membangun industri pembesaran lobster di dalam negeri. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster (Satgas P2BBL). Satuan tugas ini melibatkan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan laut, kepabeanan, perikanan, dan penindakan kejahatan lintas negara.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat pemberantasan jaringan yang mengeluarkan BBL dari Indonesia secara ilegal. Pemerintah sebelumnya telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, upaya itu belum mampu menghentikan penyelundupan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antarnegara perlu berjalan bersama dengan pengawasan domestik yang lebih kuat, pertukaran informasi, serta tindakan hukum yang konsisten terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai pengumpul, pengangkut, maupun penerima.

Pemerintah tetap terbuka untuk membahas kerja sama antarpemerintah yang legal apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembicaraan resmi. Kendati demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai negara tujuan tidak semestinya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan secara ilegal dari Indonesia. Untuk saat ini, komunikasi dengan negara tujuan belum menjadi prioritas karena pemerintah ingin terlebih dahulu memperkuat penanganan penyelundupan di dalam negeri. Trenggono menegaskan bahwa pembenahan tata kelola dan penindakan terhadap pelanggaran di dalam negeri menjadi fokus pemerintah sementara, sebelum pembahasan kerja sama eksternal dikembangkan lebih lanjut.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla