Jakarta | Pemerintah kembali menutup keran ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa benih lobster tidak lagi boleh dikeluarkan dari wilayah Indonesia, baik untuk kepentingan perdagangan maupun melalui jalur lain yang bertentangan dengan ketentuan. Kebijakan tersebut menandai penguatan arah pengelolaan sumber daya kelautan nasional, dengan pemanfaatan lobster diprioritaskan untuk mendukung budidaya di dalam negeri.
Penutupan ekspor itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Melalui perubahan aturan ini, pemerintah memperjelas larangan pengeluaran BBL sekaligus memperkuat tata kelola komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pengembangan rantai usaha, pembenihan, dan pembesaran lobster secara lebih terukur di Indonesia.
Penghentian ekspor juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia. Satuan tugas itu dibentuk untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan BBL, termasuk melalui perbatasan dan jalur distribusi yang berisiko digunakan untuk menghindari aturan.
Pernyataan Trenggono disampaikan setelah kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut telah terbit dan pengeluaran BBL tidak lagi diperbolehkan. Dengan kebijakan permanen ini, pemerintah mengalihkan fokus dari perdagangan benih ke penguatan budidaya lobster domestik, sehingga manfaat ekonomi sumber daya tersebut diharapkan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia.
Setelah penghentian ekspor benih lobster, pemerintah mengarahkan kebijakan pengelolaan komoditas tersebut pada pengembangan budidaya di dalam negeri. Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, menegaskan bahwa penghentian ekspor benih lobster berlaku selamanya. Dengan arah ini, benih tidak lagi diposisikan sebagai komoditas yang dapat diambil dari Indonesia untuk dibawa dan dibesarkan di luar negeri, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kegiatan budidaya nasional.
Pemerintah ingin menjalankan pembudidayaan lobster di Indonesia sebelum hasilnya diekspor. Artinya, nilai dan manfaat dari proses pembesaran diharapkan berlangsung di dalam negeri, sementara kegiatan ekspor diarahkan pada lobster hasil budidaya, bukan benih yang dikirim langsung ke negara atau pihak luar. Perubahan tersebut menempatkan budidaya sebagai pengganti pola perdagangan benih yang sebelumnya menjadi perhatian dalam kebijakan kelautan.
Negara atau pihak luar yang masih membutuhkan lobster tidak diarahkan untuk membeli benih secara langsung lalu membawanya keluar dari Indonesia. Mereka diminta berhubungan dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui hasil budidaya. Dengan demikian, kebutuhan terhadap lobster tetap dapat dibicarakan, tetapi jalurnya harus mengikuti kebijakan nasional yang menempatkan pembudidayaan di dalam negeri sebagai dasar pengelolaan.
Trenggono menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama dengan pemerintah Indonesia. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas hubungan dan kerja sama yang berkaitan dengan lobster hasil budidaya, tanpa menghidupkan kembali praktik ekspor benih. Pemerintah mempertahankan keputusan penghentian secara permanen sekaligus membuka arah hubungan yang berlandaskan pengembangan budidaya domestik. Kebijakan ini memperjelas bahwa akses pihak luar terhadap lobster Indonesia harus berlangsung melalui hasil pembesaran di dalam negeri, bukan melalui pengiriman benih secara langsung ke luar negeri.
Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), yang juga dikenal sebagai benur, di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dalam satu dekade terakhir. Perubahan tersebut berlangsung seiring pergantian kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta perbedaan pendekatan dalam mengelola sumber daya lobster. Pemerintah sempat menempatkan perlindungan populasi lobster sebagai prioritas, kemudian membuka kembali pemanfaatan BBL untuk kegiatan ekonomi, sebelum kembali memperketat pengaturannya.
Pada masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, ekspor benur ditutup. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Larangan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster dan mendorong pengembangan budidaya di dalam negeri, bukan mengandalkan penjualan benih ke luar negeri.
Kebijakan berubah ketika Edhy Prabowo memimpin KKP. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia, pemerintah membuka kembali peluang penangkapan serta ekspor BBL dengan ketentuan tertentu. Peraturan yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu menjadi dasar hukum bagi kebijakan baru tersebut. Namun, setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, ekspor benur kembali dihentikan pada 2021 ketika Sakti Wahyu Trenggono memimpin kementerian. Penghentian itu diatur melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor BBL melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan penangkapan benih untuk kepentingan budidaya, termasuk budidaya di luar wilayah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3. Rangkaian perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan benur terus berada di kepentingan konservasi, pengembangan industri budidaya, dan pengawasan tata niaga. Karena itu, keputusan pemerintah untuk mengalihkan fokus ke budidaya dalam negeri menjadi bagian dari upaya mencari pola pengelolaan yang lebih konsisten dan berkelanjutan.
Pembukaan kembali ekspor benih bening lobster (BBL) pada 2024 dirancang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster nasional. Kebijakan itu tidak semata-mata ditujukan untuk memperluas perdagangan benur, tetapi juga untuk memanfaatkan pengalaman negara lain yang telah mengembangkan industri lobster secara lebih maju. Vietnam menjadi salah satu mitra yang dipertimbangkan karena memiliki kemampuan dalam pembesaran, pengelolaan, dan pemasaran lobster hasil budidaya.
Izin ekspor tersebut disertai persyaratan agar investor asing tidak hanya membeli benih dari Indonesia. Mereka diwajibkan terlebih dahulu menanamkan modal dan menjalankan kegiatan budidaya di dalam negeri. Melalui skema itu, pemerintah berharap terjadi transfer teknologi, peningkatan kapasitas pembudidaya lokal, serta terbentuknya rantai usaha yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya lobster diharapkan tidak berhenti pada penjualan benur, melainkan berkembang menjadi produksi lobster konsumsi.
Dalam perkembangannya, arah kebijakan pemerintah bergeser menuju penghentian ekspor benih secara menyeluruh. Kerja sama dengan Vietnam kemudian dihentikan sebagai salah satu tanda bahwa pemerintah mulai menyiapkan langkah untuk menutup ekspor BBL. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa kementeriannya mulai mengarah pada moratorium ekspor BBL. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025.
Moratorium dipandang sebagai tahap penting untuk memperkuat pengelolaan benih di dalam negeri, memastikan ketersediaan bahan baku bagi pembudidaya, dan mengurangi risiko pengambilan benur dari alam secara berlebihan. Perkembangan itu selanjutnya mengarah pada keputusan terbaru pemerintah untuk menghentikan ekspor benih lobster secara permanen. Keputusan permanen tersebut menegaskan perubahan prioritas dari perdagangan benur ke pengembangan budidaya nasional yang berkelanjutan, termasuk melalui pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kapasitas pelaku usaha domestik.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

