Operasi Polri di Sumatera Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Lokasi Rawan Narkoba

oleh -93 Dilihat
oleh
Operasi Polri di Sumatera Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Lokasi Rawan Narkoba

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar sembilan wilayah yang disebut sebagai titik rawan atau sarang narkoba. Dalam pelaksanaannya, aparat mengamankan 36 orang dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Peristiwa ini menunjukkan cakupan penindakan yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Sembilan wilayah yang menjadi sasaran meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Penyebutan wilayah-wilayah tersebut menggambarkan luasnya area operasi dan perhatian aparat terhadap daerah yang dinilai memiliki kerawanan terkait peredaran narkoba.

Operasi pada Minggu itu menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda penindakan yang mencakup wilayah perkotaan dan kabupaten di Sumatera Utara. Dari Deli Serdang hingga Sibolga, seluruh sasaran berada dalam rangkaian operasi yang sama. Pengamanan terhadap 36 orang menjadi bagian utama dari hasil kegiatan tersebut, sementara sembilan wilayah sasaran menegaskan skala operasi yang dilaksanakan. Informasi mengenai operasi ini menjadi pembuka bagi penelusuran lebih lanjut mengenai penanganan narkoba di Sumatera Utara, tanpa mengubah fokus utama pada wilayah sasaran dan jumlah orang yang diamankan.

Operasi Polri di Sumatera Utara menghasilkan pengamanan terhadap 36 orang dari sembilan lokasi yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba. Jumlah tersebut menjadi hasil utama kegiatan penindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti kondisi di sejumlah titik yang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba. Seluruh orang yang diamankan kemudian dipilah berdasarkan peran masing-masing sesuai keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menerangkan bahwa 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka akan menjalani rehabilitasi sebagai langkah penanganan terhadap penggunaan narkoba. Rehabilitasi tersebut menjadi tindak lanjut bagi kelompok pengguna berdasarkan hasil pemilahan dalam operasi. Keterangan mengenai jumlah pengguna dan rencana rehabilitasi itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Berbeda dari kelompok pengguna, mereka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemisahan pengguna dan pengedar dilakukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing pihak. Dengan demikian, dari total 36 orang yang diamankan, 28 orang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang diproses melalui jalur hukum. Penjelasan tersebut menggambarkan hasil pengelompokan utama dalam operasi tanpa merinci identitas maupun keterangan lain di luar informasi yang disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian.

Dalam operasi yang berlangsung di sembilan lokasi rawan narkoba di Sumatera Utara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai kategori. Barang bukti narkotika yang tercatat berupa sabu-sabu dengan berat keseluruhan 102,49 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan peralatan yang tercantum dalam hasil operasi, yakni 52 set bong dan 100 batang kaca pireks.

Barang lain yang ditemukan dalam operasi tersebut meliputi 25 buah mancis serta 19 unit telepon genggam. Seluruh barang itu dicatat sebagai bagian dari sitaan dan temuan yang diamankan petugas di lokasi operasi. Rincian tersebut disampaikan bersama daftar barang bukti lain tanpa uraian tambahan mengenai penggunaan masing-masing barang.

Di luar narkotika dan peralatan, polisi juga mengamankan sarana transportasi berupa satu mobil dan empat sepeda motor. Petugas turut mencatat uang tunai sebesar Rp2,4 juta serta empat senjata tajam dalam daftar barang bukti operasi. Kendaraan, uang tunai, dan senjata tajam tersebut menjadi bagian dari keseluruhan barang yang diamankan dari rangkaian kegiatan di sembilan lokasi.

Operasi itu juga menghasilkan temuan yang berkaitan dengan permainan dingdong. Barang yang diamankan terdiri atas lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Dengan demikian, daftar barang bukti dan temuan yang dicatat dalam operasi mencakup 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon genggam, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, empat senjata tajam, lima unit mesin judi dingdong, serta dua kantong koin dingdong.

Penggerebekan di sejumlah lokasi rawan narkoba di Sumatera Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Operasi tersebut tidak hanya menyasar kawasan di Sumatera Utara, tetapi juga lokasi yang selama ini menjadi perhatian aparat, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta. Langkah ini menunjukkan upaya kepolisian untuk memutus aktivitas peredaran narkotika dari tingkat kawasan hingga jaringan yang lebih luas.

Kristian menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Pemberantasan narkoba dipandang sejalan dengan Astacita Presiden, khususnya agenda memperkuat perlindungan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman. Pada saat yang sama, operasi ini menjadi bagian dari program prioritas Kapolri dalam menekan kejahatan narkotika serta meningkatkan kehadiran negara di wilayah-wilayah yang rentan menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan.

Setelah penggerebekan dan pengamanan terhadap para terduga pelaku, penyidik akan mengembangkan perkara dengan menelusuri pemasok yang mengalirkan narkotika ke kawasan-kawasan tersebut. Penelusuran itu mencakup asal barang, jalur distribusi, peran setiap orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut. Penyidik juga akan mendalami apakah jaringan yang ditemukan di berbagai lokasi saling berkaitan atau beroperasi secara mandiri. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran narkotika.

Kristian mengajak masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dengan kepolisian. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diharapkan segera dilaporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Partisipasi publik dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu aparat mencegah meluasnya jaringan, melindungi generasi muda, dan mempercepat pengungkapan pemasok hingga bandar utama.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026