Jakarta | Pemerintah mencatat realisasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp113,3 triliun hingga 30 September 2026. Nilai tersebut menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus menunjukkan peningkatan penyaluran dana untuk mendukung berbagai program di sektor pangan. Anggaran yang telah dicairkan itu mencakup pembiayaan untuk memperkuat produksi, menjaga ketersediaan pasokan, serta mendukung stabilitas pangan nasional.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa anggaran tersebut telah keluar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN pada akhir pekan lalu dan dikutip pada 12 Oktober 2026. Pemerintah menilai percepatan realisasi diperlukan agar program ketahanan pangan dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Realisasi tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan periode-periode sebelumnya. Pada 2025, anggaran ketahanan pangan yang terealisasi tercatat sebesar Rp81,2 triliun. Setahun sebelumnya, nilainya mencapai Rp71,2 triliun. Sementara itu, realisasi pada 2023 berada di level Rp45,9 triliun, sedangkan pada 2022 hanya mencapai Rp41,2 triliun.
Perbandingan tersebut memperlihatkan tren kenaikan yang konsisten. Jika dibandingkan dengan realisasi 2025, penyaluran hingga September 2026 telah bertambah Rp32,1 triliun. Dibandingkan 2022, kenaikannya mencapai Rp72,1 triliun. Peningkatan ini mencerminkan semakin besarnya alokasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan.
Realisasi sebesar Rp113,3 triliun juga tercapai sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan penyaluran hingga akhir 2026, dengan tetap memperhatikan efektivitas, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan dana. Perkembangan tersebut akan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan pemerintah menjaga pasokan pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Belanja pemerintah pusat menjadi saluran dengan porsi terbesar dalam penyaluran anggaran ketahanan pangan yang telah cair. Nilai belanja melalui jalur ini mencapai Rp87,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah program dengan cakupan dan sasaran yang berbeda, termasuk program cetak sawah, bantuan pangan, serta subsidi pupuk.
Program cetak sawah menerima alokasi sebesar Rp3,2 triliun. Anggaran itu digunakan untuk mendukung pencetakan sawah dengan cakupan lahan seluas 38.048 hektare. Besaran dana dan luas lahan tersebut menunjukkan secara jelas skala pelaksanaan program yang tercatat dalam belanja pemerintah pusat hingga September 2026.
Selain cetak sawah, bantuan pangan tahap I menyerap anggaran sebesar Rp13,1 triliun. Bantuan ini diberikan kepada 33,14 juta keluarga penerima manfaat. Jumlah penerima tersebut menjadi cakupan utama penyaluran bantuan pangan pada tahap pertama, sementara nilai anggarannya tercatat sebagai bagian dari belanja pemerintah pusat untuk ketahanan pangan.
Komponen dengan nilai penyerapan terbesar di program yang dirinci adalah subsidi pupuk, yaitu Rp36,3 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian penting dari penggunaan belanja pemerintah pusat dalam mendukung program ketahanan pangan. Dengan demikian, dari total Rp87,5 triliun belanja pemerintah pusat, penyaluran tercatat mencakup Rp3,2 triliun untuk cetak sawah seluas 38.048 hektare, Rp13,1 triliun untuk bantuan pangan tahap I bagi 33,14 juta keluarga penerima manfaat, dan Rp36,3 triliun untuk subsidi pupuk.
Selain disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, anggaran ketahanan pangan juga mengalir melalui transfer ke daerah. Hingga September 2026, nilai transfer untuk mendukung sektor tersebut tercatat sebesar Rp2,9 triliun. Komponen ini melengkapi pemetaan realisasi anggaran secara keseluruhan karena menunjukkan dukungan pemerintah yang pelaksanaannya berada di tingkat daerah, bukan hanya melalui kementerian dan lembaga pusat.
Dari total tersebut, dana desa menjadi bagian terbesar dengan nilai Rp2,6 triliun. Alokasi ini mencerminkan peran pemerintah desa dalam mendukung ketahanan pangan sesuai kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing. Penggunaannya dapat berkaitan dengan berbagai kegiatan yang memperkuat kapasitas pangan lokal, sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan dana desa serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Besarnya porsi dana desa juga memperlihatkan bahwa daerah tingkat desa menjadi salah satu jalur penting dalam pelaksanaan program pangan.
Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk ketahanan pangan mencapai Rp300 miliar. Berbeda dari dana desa yang dikelola melalui mekanisme pemerintahan desa, DAK fisik diarahkan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana yang relevan di daerah. Nilai tersebut menjadi bagian dari transfer ke daerah yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pendukung, sehingga pelaksanaan program tidak hanya bergantung pada pembiayaan dari anggaran pusat.
Dengan demikian, transfer ke daerah menyumbang Rp2,9 triliun dari realisasi anggaran ketahanan pangan hingga September 2026, terdiri atas Rp2,6 triliun dana desa dan Rp300 miliar DAK fisik. Rincian ini membantu membedakan jalur penyaluran anggaran berdasarkan pengelolanya. Belanja pemerintah pusat disalurkan melalui kementerian atau lembaga, sedangkan komponen transfer tersebut diteruskan kepada pemerintah daerah dan desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di wilayah masing-masing.
Melalui pos pembiayaan, dukungan anggaran untuk ketahanan pangan hingga 30 September 2026 mencapai Rp22,8 triliun. Porsi terbesar dari pembiayaan tersebut disalurkan melalui Perum Bulog, dengan nilai Rp22,7 triliun. Dana ini digunakan untuk memperkuat penyerapan komoditas pangan dari petani, terutama beras, gabah, dan jagung, sehingga hasil produksi dapat terserap melalui mekanisme pembelian yang dijalankan Bulog.
Penyaluran tersebut mencerminkan peran Bulog dalam menjaga kesinambungan pengadaan pangan sekaligus mendukung petani. Sampai 30 September 2026, penyerapan yang dilakukan dari petani tercatat mencapai 13,9 ribu ton beras. Selain itu, Bulog telah menyerap 3,5 juta ton gabah dan 55 ribu ton jagung. Data tersebut mencakup komoditas yang dibeli menggunakan dukungan pembiayaan dalam pos anggaran ketahanan pangan.
Besarnya alokasi untuk Bulog menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan diarahkan langsung pada kegiatan pengadaan komoditas domestik. Pembelian beras, gabah, dan jagung dari petani menjadi bagian dari upaya memastikan ketersediaan pangan sekaligus memberikan saluran penyerapan bagi produksi pertanian. Hingga akhir September 2026, akumulasi penyerapan mencakup ketiga komoditas tersebut dengan volume yang berbeda sesuai kebutuhan pengadaan dan pelaksanaan pembelian di lapangan.
Sementara itu, sebesar Rp100 miliar dari pos pembiayaan dialokasikan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD), atau Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian. Dengan demikian, dari total Rp22,8 triliun pembiayaan, Rp22,7 triliun digunakan melalui Perum Bulog untuk pembelian beras, gabah, dan jagung, sedangkan Rp100 miliar disalurkan untuk IFAD.
Baca juga: Ramalan Karier Zodiak Taurus Sabtu, 5 September 2026: Kerja Cerdas dan Tetap Fokus | Ramalan Karier Zodiak Gemini Sabtu, 5 September 2026: Tunjukkan Kemampuanmu | Ramalan Karier Zodiak Virgo Sabtu, 5 September 2026: Selesaikan Tugas yang Tertunda

