PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri dan Risiko Eksekusi

oleh -93 Dilihat
oleh
IHSG Menguat 1,02% Menjelang Penutupan, Pasar Mencermati Konsumsi dan Risiko Energi Global

Jakarta | PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) memberikan penjelasan mengenai transaksi gadai atau penjaminan saham tiga entitas anak kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta klarifikasi mengenai transaksi penjaminan saham tersebut, termasuk dampaknya terhadap kondisi perusahaan dan pemegang saham.

Saham yang menjadi objek penjaminan dimiliki oleh tiga entitas anak PGUN, yakni PT Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), PT Araya Agro Lestari (AAL), dan PT Citra Agro Raya (CAR). Dengan adanya transaksi ini, saham pada ketiga perusahaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari jaminan kepada Bank Mandiri. Informasi mengenai struktur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat menjadi perhatian karena berhubungan dengan aset dan kepentingan strategis dalam kelompok usaha PGUN.

BEI menilai informasi tersebut perlu dijelaskan kepada publik karena transaksi gadai saham berkaitan dengan pergerakan atau volatilitas harga saham PGUN di pasar modal. Selain itu, penjaminan saham juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan usaha perseroan, terutama apabila terjadi kondisi yang menyebabkan jaminan harus dieksekusi oleh kreditur. Risiko tersebut dapat memengaruhi pengendalian atas entitas anak, posisi keuangan, serta persepsi investor terhadap kemampuan PGUN menjalankan kegiatan operasionalnya.

Manajemen PGUN menyampaikan keterangannya melalui keterbukaan informasi yang tercantum pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang transaksi, hubungan PGUN dengan entitas anak, serta konsekuensi yang mungkin timbul dari penjaminan saham kepada BMRI. Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi dan upaya perseroan merespons perhatian regulator maupun investor terhadap kondisi perusahaan.

Manajemen PGUN menjelaskan bahwa perseroan tidak terlibat penuh dalam rangkaian pembahasan, negosiasi, pengajuan fasilitas kredit, maupun persetujuan offering letter yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. Menurut penjelasan tersebut, seluruh proses utama berlangsung secara langsung PT Jhonlin Baratama sebagai debitur dan Bank Mandiri sebagai pihak pemberi fasilitas. Dengan demikian, PGUN tidak berada pada posisi sebagai pihak yang mengendalikan atau mengambil keputusan dalam proses pembiayaan tersebut.

PGUN menyatakan baru menerima informasi mengenai gadai saham atas tiga entitas anak, termasuk penandatanganan perjanjian kredit dan akta gadai saham, pada 28 September 2026. Tanggal tersebut dipandang penting karena menjadi waktu ketika perseroan memperoleh pengetahuan yang lebih lengkap mengenai terbentuknya hubungan hukum dan jaminan saham dimaksud. Sebelum informasi tersebut diterima, manajemen belum memiliki kepastian mengenai apakah rencana gadai saham akan benar-benar dilaksanakan atau masih berada dalam tahap pembahasan.

Posisi perseroan pada 21 Agustus 2026 juga dijelaskan dalam konteks tersebut. Pada saat itu, pemegang saham utama disebut belum membuat keputusan formal mengenai penandatanganan akta gadai saham. Selain itu, belum terdapat kepastian hukum bahwa akta tersebut akan ditandatangani. Komunikasi yang berlangsung selama Agustus masih dipandang sebagai penjajakan internal, bukan sebagai keputusan final atau transaksi yang telah mengikat para pihak secara hukum.

Atas dasar pertimbangan itu, PGUN menilai informasi pada Agustus belum memenuhi karakter sebagai fakta material yang wajib segera disampaikan kepada publik. Perseroan berpendapat bahwa kesepakatan yang mengikat secara hukum baru terbentuk pada 28 September 2026, ketika perjanjian kredit dan akta gadai saham ditandatangani. Oleh karena itu, pengungkapan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut dinilai tetap sesuai dengan kondisi dan tingkat kepastian informasi yang tersedia pada saat itu. Penjelasan ini sekaligus menegaskan perbedaan pembicaraan awal, keputusan internal, dan terbentuknya perikatan hukum yang menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi.

PGUN menjelaskan bahwa volatilitas perdagangan saham yang terjadi pada Agustus 2026 tidak memiliki hubungan hukum maupun operasional dengan proses pengajuan kredit dan penjaminan saham kepada Bank Mandiri. Perseroan menilai perubahan harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh persepsi investor, sentimen pasar, serta aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, pergerakan harga tersebut tidak dapat dipandang sebagai dampak langsung dari pengajuan fasilitas kredit atau rencana penjaminan saham.

Dalam penjelasan mengenai hubungan afiliasi, PGUN menyebut debitur fasilitas kredit adalah PT Jhonlin Baratama, bukan PGUN. Hubungan afiliasi muncul karena Jhony Saputra, pemegang saham PT Caraka Agro Lestari (CAR) dan PT Agro Artha Lestari (AAL), juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan debitur tersebut. Meskipun terdapat hubungan kepemilikan dan kepengurusan, PGUN menegaskan tidak memberikan corporate guarantee, tidak menjaminkan aset, serta tidak menyediakan bentuk dukungan lain atas fasilitas yang diajukan.

Karena debitur merupakan entitas yang berbeda dari PGUN, perseroan menilai transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. PGUN juga menyatakan transaksi itu tidak memenuhi kriteria transaksi material. Perseroan tidak mengetahui secara rinci jenis fasilitas kredit, nilai plafon, jangka waktu, maupun covenant yang berlaku karena seluruh pengajuan dilakukan oleh debitur.

PGUN turut menegaskan tidak terdapat aliran dana fasilitas kredit kepada perseroan. Dana tersebut tidak diterima dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, pembiayaan rencana usaha, maupun aksi korporasi lainnya. Saham yang dijaminkan disebut belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Oleh sebab itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya, melainkan pengaturan yang diajukan oleh debitur sesuai kebutuhannya sendiri.

Manajemen PGUN mengakui bahwa perjanjian kredit dapat memuat konsekuensi tertentu apabila debitur mengalami cidera janji atau wanprestasi. Kondisi tersebut merupakan kemungkinan yang bergantung pada pemenuhan kewajiban debitur sesuai ketentuan kredit, sehingga tidak dapat dipahami sebagai pernyataan bahwa wanprestasi telah terjadi. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, Bank Mandiri memiliki hak untuk menempuh langkah yang tersedia, termasuk mengeksekusi gadai saham atas tiga entitas anak PGUN, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi gadai saham, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi, dapat memengaruhi struktur kepemilikan dan pengendalian pada entitas terkait. Karena itu, PGUN menyatakan akan memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan dengan memperhatikan stabilitas pengendalian perusahaan serta kelangsungan kegiatan operasional. Pertimbangan tersebut penting agar proses penyelesaian kewajiban tidak menimbulkan gangguan yang tidak perlu terhadap aktivitas usaha, hubungan dengan para pemangku kepentingan, maupun kemampuan entitas anak dalam menjalankan fungsi bisnisnya.

Selain aspek operasional dan pengendalian, perseroan juga akan memperhatikan pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia serta seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan. Setiap perubahan yang timbul dari pelaksanaan hak jaminan perlu ditangani secara transparan dan sesuai prosedur, termasuk kewajiban keterbukaan informasi apabila dipersyaratkan. PGUN turut menyampaikan bahwa debitur merupakan pihak yang berafiliasi dengan perseroan dan dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa risiko eksekusi dipandang sebagai skenario yang perlu dikelola, bukan sebagai kepastian terjadinya wanprestasi atau pengambilalihan saham oleh Bank Mandiri.

Baca juga: Menuju 28 Tahun, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Berbagi Rp28 bagi Pekerja Lapangan