Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp132.850 dan Telur Ayam Rp32.150 per Kilogram

oleh -103 Dilihat
oleh
Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Rp132.850 dan Telur Ayam Rp32.150 per Kilogram

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga rata-rata cabai rawit merah sebesar Rp132.850 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp32.150 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional berdasarkan data PIHPS yang dipantau di Jakarta pada Senin.

Data itu menempatkan cabai rawit merah sebagai komoditas dengan harga rata-rata Rp132.850 per kilogram dalam pencatatan harga pangan nasional tersebut. Pada saat yang sama, telur ayam ras tercatat dengan harga rata-rata Rp32.150 per kilogram. Penyebutan kedua komoditas ini memberikan gambaran langsung mengenai nilai harga yang dicatat untuk masing-masing bahan pangan di tingkat eceran.

PIHPS Nasional menjadi sumber pencatatan yang memuat informasi harga komoditas pangan secara nasional. Dalam pembaruan ini, informasi untuk cabai rawit merah dan telur ayam ras disampaikan dalam satuan kilogram, sehingga angka keduanya dapat dibaca secara jelas berdasarkan komoditas dan satuan yang sama. Harga cabai rawit merah tercatat Rp132.850 per kilogram, sedangkan harga telur ayam ras berada pada Rp32.150 per kilogram.

Pencatatan tersebut secara khusus menggambarkan harga rata-rata pada tingkat pedagang eceran, bukan angka dari tingkat perdagangan lainnya. Karena itu, nilai yang disampaikan merepresentasikan rata-rata harga eceran secara nasional sebagaimana tercatat dalam sistem PIHPS. Pemantauan data yang dilakukan di Jakarta pada Senin mencatat dua harga utama tersebut, yakni cabai rawit merah Rp132.850 per kilogram dan telur ayam ras Rp32.150 per kilogram.

Dengan demikian, pembaruan PIHPS Nasional memuat dua informasi utama mengenai harga pangan. Cabai rawit merah tercatat dengan harga rata-rata Rp132.850 per kilogram, sementara telur ayam ras tercatat Rp32.150 per kilogram. Kedua harga itu merupakan hasil pencatatan harga eceran rata-rata secara nasional yang dikelola dan disajikan oleh Bank Indonesia melalui PIHPS Nasional.

Data harga pangan nasional mencatat sejumlah komoditas kebutuhan sehari-hari, termasuk bawang merah, bawang putih, dan beras. Rincian ini menyajikan harga berdasarkan jenis serta kualitas yang telah ditetapkan, sehingga setiap komoditas dapat dicermati melalui satuan yang sama, yaitu kilogram. Informasi tersebut memberikan gambaran terperinci mengenai nilai jual bahan pangan dalam daftar pemantauan.

Untuk kelompok bawang, harga bawang merah ukuran sedang tercatat sebesar Rp46.300 per kilogram. Sementara itu, bawang putih ukuran sedang berada pada harga Rp43.150 per kilogram. Kedua komoditas tersebut dicantumkan berdasarkan ukuran sedang, dengan satuan harga per kilogram sebagaimana tercatat dalam data. Penyebutan ukuran membantu menjelaskan kategori produk yang menjadi bagian dari pencatatan.

Kelompok beras disusun berdasarkan kualitasnya. Beras kualitas bawah I tercatat seharga Rp16.150 per kilogram. Beras kualitas bawah II tercatat seharga Rp15.750 per kilogram. Selanjutnya, beras kualitas medium I memiliki harga Rp17.400 per kilogram, sedangkan beras kualitas medium II tercatat sebesar Rp17.150 per kilogram. Rangkaian tersebut mengikuti urutan kategori yang tercantum dalam data.

Pada kategori kualitas super, beras super I tercatat dengan harga Rp18.600 per kilogram. Adapun beras super II tercatat sebesar Rp17.700 per kilogram. Keterangan kualitas pada beras digunakan untuk membedakan setiap jenis dalam pencatatan harga, sementara satuan kilogram tetap digunakan secara konsisten untuk seluruh komoditas yang disebutkan.

Dengan demikian, daftar ini memuat harga bawang berdasarkan ukuran sedang serta harga beras berdasarkan enam kategori kualitas, yaitu bawah I, bawah II, medium I, medium II, super I, dan super II. Penyajian secara berurutan memudahkan pembaca mengenali setiap komoditas beserta kategori dan harga yang tercatat, tanpa mengubah rincian dalam data pemantauan pangan nasional.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat perbedaan harga pada sejumlah komoditas cabai yang beredar di pasar nasional. Selain cabai rawit merah, masyarakat juga dapat menemukan beberapa jenis cabai lain dengan tingkat harga yang berbeda sesuai jenisnya.

Cabai merah besar tercatat sebesar Rp80.800 per kilogram. Komoditas ini menjadi jenis cabai dengan harga paling rendah di kelompok cabai yang tercantum dalam data tersebut. Sementara itu, harga cabai merah keriting berada pada level Rp112.450 per kilogram.

Jenis cabai lainnya, yakni cabai rawit hijau, tercatat seharga Rp118.950 per kilogram. Dengan nominal tersebut, harga cabai rawit hijau berada di atas cabai merah keriting dan cabai merah besar, tetapi masih lebih rendah dibandingkan cabai rawit merah yang tercantum dalam laporan harga pangan nasional.

Perbedaan harga antarkomoditas cabai dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen, pedagang, maupun pelaku usaha makanan dalam mengatur belanja dan kebutuhan bahan baku. Setiap jenis cabai memiliki karakteristik penggunaan yang berbeda, sehingga perubahan harga pada satu komoditas tidak selalu menggambarkan kondisi seluruh kelompok cabai.

Di kelompok protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat Rp41.550 per kilogram. Komoditas tersebut memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan daging sapi, baik kualitas I maupun kualitas II.

Untuk daging sapi kualitas I, PIHPS mencatat harga sebesar Rp147.850 per kilogram. Adapun daging sapi kualitas II berada pada angka Rp145.550 per kilogram. Selisih harga kedua kualitas tersebut mencapai Rp2.300 per kilogram, dengan daging sapi kualitas I dipasarkan lebih tinggi.

Rangkaian data ini menunjukkan adanya rentang harga yang cukup lebar daging ayam ras segar dan berbagai jenis daging sapi. Informasi harga tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam memantau perkembangan komoditas pangan, menyusun anggaran belanja, serta menilai perubahan biaya kebutuhan rumah tangga.

Rangkaian data harga pangan nasional juga mencakup komoditas gula pasir. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp21.850 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp20.400 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan pencatatan harga untuk dua jenis gula pasir yang berbeda, yakni kategori premium dan lokal. Informasi ini melengkapi daftar harga pangan yang menjadi bagian dari rangkuman data nasional.

Selain gula pasir, data tersebut memuat harga minyak goreng dalam beberapa kategori. Minyak goreng curah tercatat sebesar Rp20.050 per kilogram. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I memiliki harga Rp26.200 per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada angka Rp24.200 per kilogram. Setiap nilai disajikan berdasarkan jenis dan kategori produk sebagaimana tercantum dalam sumber data.

Dengan demikian, harga gula pasir premium tercatat Rp21.850 per kilogram dan gula pasir lokal Rp20.400 per kilogram. Untuk kelompok minyak goreng, harga curah adalah Rp20.050 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek I sebesar Rp26.200 per kilogram, serta minyak goreng kemasan bermerek II sebesar Rp24.200 per kilogram. Kelima angka tersebut menjadi bagian penutup dari data harga pangan yang dirangkum, bersama komoditas lain yang telah disebutkan sebelumnya. Penyajian ini mempertahankan perbedaan gula pasir berdasarkan kualitas atau asal kategori, serta minyak goreng berdasarkan bentuk penjualan dan mereknya. Seluruh harga menggunakan satuan per kilogram sehingga dapat dibaca secara konsisten dalam rangkaian informasi pangan nasional. Data tersebut hanya memuat nilai harga masing-masing komoditas dan kategorinya, tanpa keterangan tambahan mengenai perubahan harga, faktor yang memengaruhi pencatatan, kondisi permintaan, maupun perkembangan pasar.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas