Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

oleh -103 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Jakarta | Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan payung hukum baru bagi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online. Langkah tersebut ditempuh melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta perubahan pola mobilitas masyarakat. Layanan yang menghubungkan pengemudi dan penumpang melalui aplikasi telah menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari, tetapi penyelenggaraannya tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas dan memadai.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal itu di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Menurutnya, kerangka regulasi yang lebih jelas diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan pengawasan secara efektif sekaligus menjaga keselamatan transportasi jalan. Aturan tersebut diharapkan mampu menjelaskan kedudukan layanan berbasis aplikasi, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab setiap pihak dalam penyelenggaraan angkutan.

Revisi UU LLAJ tidak hanya diarahkan untuk mengatur operasional ojek online. Penyusunannya juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi yang menggantungkan pendapatan pada layanan tersebut, perusahaan aplikator yang menyediakan sistem digital, dan masyarakat sebagai pengguna jasa. Kepastian hukum dapat membantu mencegah munculnya ketentuan yang tumpang tindih, memperjelas perlindungan bagi para pihak, serta menciptakan standar pelayanan yang lebih konsisten.

Pemerintah perlu memastikan proses penyusunan aturan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Masukan dari pengemudi, aplikator, pengguna, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait menjadi penting agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara proporsional. Dengan demikian, layanan transportasi berbasis aplikasi dapat terus berkembang dalam koridor hukum, sementara aspek keselamatan, kepentingan publik, dan keberlanjutan usaha tetap menjadi perhatian utama.

Pengaturan baru mengenai transportasi berbasis aplikasi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui kerangka hukum yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih sesuai bagi layanan transportasi yang berkembang seiring penggunaan teknologi digital.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang itu, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru tersebut akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Ruang lingkupnya mencakup layanan untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan mengirim makanan melalui layanan berbasis aplikasi. Dengan demikian, berbagai kegiatan transportasi yang telah digunakan masyarakat dapat memperoleh pengaturan dalam satu kerangka hukum yang lebih jelas.

Angkutan sewa khusus selama ini menjadi salah satu bentuk layanan yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi melalui platform digital. Sementara itu, pemanfaatan sepeda motor untuk pengantaran barang dan makanan juga telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari di banyak wilayah. Materi dalam Bab XIII A diarahkan untuk menjawab perkembangan tersebut, termasuk kebutuhan akan kepastian mengenai jenis layanan yang diakui dan ruang lingkup kegiatannya.

Pemerintah menyampaikan bahwa penyusunan ketentuan ini ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Penyesuaian itu tidak mengubah cakupan fakta mengenai layanan yang telah berkembang, melainkan memberikan dasar pengaturan terhadap aktivitas yang sudah berjalan. Rancangan aturan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan ketiga undang-undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rencana penetapan ketentuan baru untuk layanan angkutan orang berbasis aplikasi mencakup penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan transportasi tidak hanya memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik. Pemerintah memandang bahwa perkembangan layanan berbasis aplikasi perlu diikuti aturan yang mampu memberikan kepastian bagi penumpang, pengemudi, perusahaan aplikator, serta pihak lain yang terlibat dalam operasionalnya.

Kementerian Perhubungan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi. Kendaraan mitra harus berada dalam kondisi layak jalan, dirawat secara berkala, dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Perlengkapan keselamatan, termasuk helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua serta sabuk keselamatan pada kendaraan roda empat, juga perlu tersedia dan digunakan secara benar. Dudy menjelaskan bahwa standar keselamatan harus dipenuhi sebagai bagian penting dari layanan, bukan sekadar persyaratan administratif. Menurutnya, perusahaan aplikator perlu berperan aktif memastikan setiap kendaraan mitra memenuhi ketentuan sebelum dan selama digunakan untuk melayani masyarakat.

Pengawasan terhadap pemenuhan standar itu dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Pemerintah dan penyelenggara layanan perlu memantau kondisi kendaraan secara berkala, baik melalui pemeriksaan langsung maupun mekanisme pelaporan dan verifikasi digital. Pemeriksaan perlengkapan keselamatan juga harus menjadi bagian dari evaluasi operasional. Selain itu, pengemudi perlu memperoleh pelatihan mengenai keselamatan berkendara, pelayanan penumpang, kondisi darurat, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi perlu diterapkan secara proporsional dan konsisten kepada pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut dapat berupa peringatan, kewajiban perbaikan, pembatasan sementara, hingga penghentian layanan atau tindakan administratif lain sesuai tingkat pelanggaran. Dengan pengawasan yang terukur, aturan baru diharapkan memperkuat perlindungan pengguna sekaligus mendorong tanggung jawab perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Pengawasan transportasi berbasis aplikasi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau perusahaan aplikator. Layanan tersebut melibatkan pengemudi, penumpang, serta berbagai pihak pendukung yang memiliki peran dalam menjaga kualitas dan keamanan perjalanan. Karena itu, pemerintah menyiapkan pendekatan kolaboratif agar setiap pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya secara jelas. Perusahaan aplikator perlu memastikan sistem dan prosedur operasional berjalan sesuai ketentuan, sedangkan pengemudi wajib memenuhi persyaratan keselamatan serta standar pelayanan yang ditetapkan.

Pengaturan baru juga diarahkan untuk melindungi pengguna jasa sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kondisi pengemudi, termasuk kepastian perlindungan sebagai mitra, perlu dipertimbangkan agar mereka dapat bekerja secara layak dan aman. Di sisi lain, kemampuan industri untuk terus beroperasi tidak boleh diabaikan karena keberlangsungan perusahaan aplikator turut menentukan ketersediaan layanan bagi masyarakat. Keseimbangan perlindungan, kepastian usaha, dan akses publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan kebijakan.

Transaksi perjalanan melalui aplikasi dinilai perlu ditopang sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai. Data perjalanan, identitas pengemudi, informasi kendaraan, serta waktu dan rute perjalanan harus dapat dikelola secara tertib dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Sistem tersebut memungkinkan perjalanan ditelusuri ketika terjadi insiden, sekaligus membantu pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan dan akuntabilitas layanan. Mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan juga perlu dibuat mudah diakses oleh penumpang maupun pengemudi.

Pemerintah akan terus mengkaji substansi aturan berdasarkan dinamika industri, kebutuhan perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta tuntutan masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses dan terjangkau. Dudy menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasan revisi tersebut dapat rampung pada 2026, sehingga ketentuannya mulai dilaksanakan pada 2027 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan