Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa atas Perundungan di Asrama

oleh -83 Dilihat
oleh
Situasi tersebut terutama terjadi di area tower atau asrama tempat mahasiswa yang terlibat tinggal

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam insiden perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku di lingkungan universitas.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa kedua mahasiswa tersebut telah dikenai tingkat sanksi yang berbeda. Satu mahasiswa menerima sanksi berat, sedangkan satu mahasiswa lainnya mendapatkan sanksi sedang. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta pertimbangan terhadap peran masing-masing dalam perkara.

Meski keputusan mengenai tingkat sanksi telah ditetapkan, bentuk hukuman secara lebih rinci masih akan diperbarui. Kampus masih menunggu kepastian mengenai keterlibatan satu pihak lain yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi tambahan itu diperlukan agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Dalam peraturan Telkom University, sanksi berat dapat mencakup dikeluarkannya mahasiswa dari kampus atau drop out. Namun, penerapan bentuk hukuman tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi, pemeriksaan, serta keputusan resmi institusi. Sementara itu, sanksi sedang dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan faktor-faktor yang ditemukan selama proses evaluasi.

Penindakan ini menunjukkan bahwa kampus memandang perundungan sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan dan martabat mahasiswa. Asrama, sebagai ruang tinggal sekaligus bagian dari lingkungan pendidikan, seharusnya memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni, termasuk mahasiswa baru. Karena itu, Telkom University menempatkan proses pemeriksaan dan penetapan sanksi sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Telkom University menjelaskan bahwa perundungan yang terjadi di lingkungan asrama tidak berkaitan dengan motif dendam. Penegasan tersebut disampaikan Ratri Wahyuningtias untuk meluruskan latar belakang hubungan mahasiswa yang dikenai sanksi dan korban. Menurut penjelasan kampus, tidak ditemukan informasi atau bukti yang menunjukkan adanya persoalan pribadi, konflik lama, maupun hubungan buruk yang telah berlangsung sebelum peristiwa tersebut.

Pelaku dan korban diketahui sama-sama berstatus mahasiswa baru di Telkom University. Keduanya baru mulai berinteraksi ketika mengikuti rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dengan demikian, hubungan mereka terbentuk setelah berada dalam lingkungan perguruan tinggi, bukan berasal dari pertemanan, perselisihan, atau kedekatan yang sudah terjalin sebelumnya. Kampus juga tidak menemukan riwayat interaksi keduanya sebelum bergabung dengan Telkom University.

Setelah mengikuti PKKMB, keduanya kemudian ditempatkan sebagai rekan satu asrama. Kondisi tersebut membuat intensitas pertemuan dan komunikasi di mereka menjadi lebih sering. Interaksi yang berlangsung dalam keseharian asrama disebut sebagai konteks utama hubungan keduanya sebelum terjadinya peristiwa perundungan. Namun, frekuensi pertemuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindakan itu muncul karena dendam atau persoalan masa lalu.

Ratri menegaskan bahwa kampus tidak memiliki dasar untuk mengaitkan peristiwa tersebut dengan motif balas dendam. Penjelasan ini menjadi bagian dari upaya universitas menyampaikan fakta secara proporsional, sekaligus menghindari munculnya asumsi yang tidak didukung informasi. Fokus penanganan kampus diarahkan pada tindakan yang terjadi, dampaknya terhadap korban, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan latar belakang hubungan yang baru terbentuk di lingkungan kampus, peristiwa tersebut dipandang sebagai persoalan yang muncul selama kehidupan bersama di asrama, bukan sebagai kelanjutan dari konflik pribadi sebelum mereka menjadi mahasiswa Telkom University.

Pihak Telkom University belum menyampaikan secara terperinci alasan yang melatarbelakangi tindakan dua mahasiswa dalam peristiwa di asrama. Informasi yang tersedia kepada publik masih terbatas pada penjelasan mengenai status tindakan tersebut sebagai perundungan. Dengan demikian, belum ada pemaparan resmi yang menguraikan alasan pelaku melakukan tindakan itu maupun penjelasan rinci mengenai hal-hal yang mendahuluinya.

Ratri menjelaskan bahwa kronologi peristiwa tersebut sangat detail dan panjang. Karena itu, keterangan yang dapat disampaikan secara umum untuk saat ini baru mencakup penegasan bahwa tindakan yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial merupakan bentuk-bentuk perundungan. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menguraikan seluruh rangkaian kejadian, melainkan memberikan gambaran umum mengenai penilaian kampus terhadap tindakan yang terekam.

Keterbatasan informasi itu menjadi alasan pihak kampus belum memaparkan detail lebih jauh kepada publik. Rincian mengenai urutan peristiwa dan latar belakang tindakan belum disampaikan secara lengkap, sehingga publik belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kronologi maupun alasan di baliknya. Kampus memilih menyampaikan keterangan secara terbatas dengan menekankan klasifikasi tindakan dalam video sebagai perundungan, tanpa menambahkan uraian yang belum dapat dijelaskan secara resmi.

Telkom University menyampaikan bahwa mahasiswa yang menjadi korban perundungan di asrama berada dalam kondisi baik-baik saja. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai informasi terbaru mengenai keadaan korban setelah kampus menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam perkara tersebut. Kampus memastikan perkembangan kondisi korban tetap menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini, termasuk kebutuhan korban selama proses pendampingan berlangsung.

Untuk memberikan rasa aman, Telkom University menyediakan perlindungan bagi korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban dapat menjalani aktivitasnya tanpa tekanan tambahan serta memperoleh ruang yang mendukung pemulihan. Perlindungan itu menjadi bagian dari upaya kampus untuk menjaga korban dari kemungkinan dampak lanjutan, baik yang berkaitan dengan kondisi lingkungan maupun kesejahteraan pribadi.

Korban juga memperoleh pendampingan dari tenaga kesehatan. Dukungan tersebut mencakup perhatian terhadap kesehatan fisik dan mental, sehingga kondisi korban dapat dipantau secara lebih menyeluruh. Selain pendampingan kesehatan, kampus memberikan konseling sebagai sarana bagi korban untuk menyampaikan keadaan, kebutuhan, dan pengalaman yang dirasakan setelah peristiwa perundungan.

Ratri menyatakan bahwa pihak kampus berupaya memastikan seluruh pihak, terutama korban, berada dalam kondisi baik. Menurutnya, perlindungan dan konseling diberikan untuk membantu menjaga kesehatan fisik maupun mental korban selama penanganan berlangsung. Kampus terus memberikan dukungan sesuai kondisi yang dihadapi korban, dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan pendampingannya.