Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai langkah untuk memperkuat arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan transmigrasi. Dorongan tersebut disampaikan dalam workshop kehumasan dan media gathering Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Usulan itu menunjukkan adanya kebutuhan untuk menghadirkan wadah strategis yang mampu memberikan pertimbangan lintas sektor kepada pemerintah, khususnya dalam merumuskan pembangunan kawasan transmigrasi yang lebih terarah.
Menurut Menteri Iftitah, pengaktifan kembali DPT penting karena pembangunan kawasan transmigrasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai kementerian serta lembaga. Persoalan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan permukiman atau pemindahan penduduk, tetapi juga mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, konektivitas, pengelolaan sumber daya, dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, koordinasi yang terlembaga diperlukan agar setiap program pemerintah dapat saling mendukung, bukan berjalan secara terpisah.
Keberadaan DPT di bawah Presiden diharapkan dapat membantu mengintegrasikan anggaran dan program dari berbagai lembaga untuk mendukung pembangunan kewilayahan secara lebih terpadu. Dengan integrasi tersebut, perencanaan pembangunan dapat disusun berdasarkan kebutuhan kawasan, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran. Forum pertimbangan itu juga dinilai dapat memperkuat pengawasan serta memastikan agenda transmigrasi terhubung dengan prioritas pembangunan nasional.
Menteri Iftitah menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi seorang diri. Keberhasilannya bergantung pada keterlibatan banyak pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat. Oleh sebab itu, gagasan mengaktifkan kembali DPT bukan sekadar pembentukan struktur kelembagaan, melainkan upaya membangun mekanisme kolaborasi yang mampu menyatukan sumber daya dan tanggung jawab. Melalui sinergi tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang sebagai pusat pertumbuhan baru yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk dalam kebijakan terbaru. Keberadaannya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 29 Tahun 1960, khususnya Pasal 4. Ketentuan tersebut menjadi pijakan bagi pembentukan DPT sekaligus menunjukkan bahwa lembaga ini telah dikenal dalam kerangka penyelenggaraan transmigrasi sejak sebelumnya.
Gagasan yang disampaikan Menteri Transmigrasi Iftitah lebih diarahkan pada pengaktifan kembali dan penataan desain kelembagaan DPT. Dalam rancangan sebelumnya, posisi ketua DPT berada di tangan menteri. Kini, terdapat usulan agar DPT dipimpin langsung oleh presiden. Perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah dasar keberadaan DPT, melainkan menyesuaikan kepemimpinannya dengan kebutuhan koordinasi lintas kementerian.
Kepemimpinan langsung oleh presiden diharapkan dapat membuat koordinasi antarkementerian berjalan lebih terintegrasi. Dengan susunan tersebut, pembagian tugas di kementerian dapat ditempatkan dalam satu arah kebijakan yang lebih terpadu. Setiap kementerian tetap dapat menjalankan peran sesuai bidangnya, sementara DPT berfungsi sebagai ruang untuk menyatukan koordinasi dan pembagian tanggung jawab dalam urusan transmigrasi.
Penjelasan mengenai keterbatasan anggaran pada satu kementerian menjadi salah satu konteks yang mendasari gagasan tersebut. Pelaksanaan agenda transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan tugas satu kementerian, sehingga dukungan dan pembagian peran antarkementerian diperlukan. Dalam konteks itu, pengaktifan kembali DPT dengan kepemimpinan presiden dipandang sebagai rancangan untuk menghubungkan berbagai tugas dan sumber daya yang berada pada kementerian-kementerian terkait.
Dengan demikian, usulan perubahan kepemimpinan DPT berfokus pada penguatan koordinasi, bukan pada pembentukan lembaga baru. Dasar hukumnya tetap merujuk pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1960, sedangkan gagasan kepemimpinan presiden menjadi bagian dari penyesuaian desain agar pelaksanaan tugas antarkementerian dapat lebih terintegrasi.
Kawasan transmigrasi di Batam, Rempang, dan Galang (Barelang), Kepulauan Riau, menjadi contoh pembangunan yang memerlukan koordinasi lintas instansi. Karakteristik wilayah yang luas, kebutuhan penataan permukiman, serta tuntutan penyediaan layanan dasar membuat pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian. Setiap lembaga perlu menjalankan peran sesuai kewenangan agar kawasan baru dapat berkembang secara terencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di Rempang, kebutuhan pembangunan sekitar 500 rumah disebut mencapai Rp490 miliar. Anggaran tersebut tidak semata-mata dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Pembiayaan permukiman dan infrastruktur melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengusahaan Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi yang menangani bidang pendidikan dan pertanahan. Melalui pembagian peran dan kolaborasi tersebut, porsi anggaran yang dikeluarkan Kementerian Transmigrasi menjadi sekitar Rp112 miliar.
Cakupan pembangunan juga melampaui penyediaan rumah bagi warga. Kawasan Barelang dirancang memiliki sekolah, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta berbagai sarana pendukung kegiatan ekonomi. Kelengkapan itu penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pendidikan, pelayanan dasar, dan akses terhadap aktivitas produktif tanpa harus bergantung sepenuhnya pada fasilitas di luar kawasan permukiman.
Rencana di Satuan Permukiman Tanjung Banon turut menggambarkan pendekatan terpadu tersebut. Pengembangannya mencakup sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, layanan kesehatan, dan infrastruktur yang menunjang aktivitas nelayan. Fasilitas pendukung bagi nelayan diperlukan agar kegiatan penangkapan, pengolahan, dan distribusi hasil laut dapat berlangsung lebih efektif. Dengan demikian, pembangunan kawasan diarahkan bukan sekadar menyediakan tempat tinggal, melainkan membentuk ruang usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, serta menjadikan Barelang sebagai kawasan permukiman yang produktif dan berkelanjutan.
Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI membahas usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian pada 5 Oktober 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali kebutuhan regulasi dan kelembagaan transmigrasi agar mampu menjawab tantangan pembangunan kawasan yang semakin kompleks. Selain menata kembali kerangka hukum, forum itu juga mengaitkan penguatan tata kelola dengan rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) di bawah Presiden.
Pengaktifan kembali DPT dirancang melalui kelembagaan yang lebih kuat sehingga dapat menjalankan fungsi koordinasi secara lebih efektif. Dalam rancangan susunan yang disampaikan, Presiden akan menjadi pemimpin DPT, sedangkan Menteri Transmigrasi berperan sebagai sekretaris. Struktur tersebut diharapkan menciptakan jalur koordinasi yang jelas arahan strategis di tingkat nasional dan pelaksanaan kebijakan transmigrasi di lapangan.
Keberadaan DPT ditujukan untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan yang melibatkan banyak sektor. Pembangunan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan permukiman, tetapi juga memerlukan keterhubungan dengan perencanaan wilayah, infrastruktur, investasi, industri, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kelembagaan yang berada di bawah kepemimpinan Presiden dinilai dapat membantu menyatukan kepentingan lintas kementerian dan lembaga dalam satu arah pembangunan kawasan.
Iftitah berharap integrasi tersebut dapat menyatukan pembangunan permukiman dengan investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Keterpaduan itu penting agar kawasan transmigrasi tidak berkembang secara terpisah, melainkan memiliki basis ekonomi yang saling mendukung dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang lebih kuat, DPT diharapkan dapat mendorong terbentuknya kawasan ekonomi transmigrasi yang terintegrasi, sekaligus memperkuat hubungan pengembangan wilayah dan peningkatan aktivitas ekonomi warga.

