Banjarmasin | Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dinilai belum bekerja secara optimal. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap unit memiliki fungsi, kewenangan, struktur, serta dukungan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kerja serta usulan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2027. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor ST, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pembahasan tidak hanya menyoroti kebutuhan pembiayaan program, tetapi juga menilai kesiapan kelembagaan dalam menjalankan target pembangunan daerah.
Komisi I memandang penataan UPT harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh dan terukur. Setiap unit perlu dievaluasi berdasarkan tugas pokok, hasil kerja, beban pelayanan, kebutuhan organisasi, serta kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Dengan demikian, keputusan untuk mempertahankan, menggabungkan, mengubah, atau menata kembali suatu UPT tidak dilakukan secara administratif semata.
Evaluasi ini menjadi penting karena keberadaan unit yang tidak berjalan optimal berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, dan lambatnya pelayanan publik. Komisi I menekankan bahwa penataan kelembagaan harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan. Anggaran tahun 2027 diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata, indikator kinerja yang jelas, serta hasil evaluasi terhadap efektivitas masing-masing UPT.
Melalui pembahasan bersama Biro Organisasi, DPRD Kalsel ingin memastikan bahwa rencana program dan anggaran memiliki dasar analisis yang kuat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, terarah, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ilham Nor berpandangan bahwa setiap unit organisasi dalam pemerintahan daerah harus mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Keberadaan unit kerja tidak semata-mata ditentukan oleh struktur administratif, tetapi juga oleh manfaat dan kontribusinya terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Setiap perangkat harus memiliki kewenangan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta pembagian tanggung jawab yang tidak saling bertabrakan.
Menurutnya, evaluasi kelembagaan diperlukan untuk memastikan seluruh unit bekerja sesuai mandatnya. Evaluasi tersebut dapat mengidentifikasi fungsi yang belum berjalan optimal, kewenangan yang tumpang tindih, serta program yang memiliki sasaran dan pelaksanaan serupa. Apabila persoalan itu dibiarkan, sumber daya pemerintah berisiko digunakan secara tidak efisien. Selain membebani anggaran, tumpang tindih program dapat memperlambat pengambilan keputusan dan menghambat kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penataan unit pelaksana teknis perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Perubahan struktur tidak seharusnya dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif atau menyesuaikan susunan organisasi di atas kertas. Setiap keputusan harus mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan pelayanan, kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan anggaran, serta karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ilham menilai kajian yang menyeluruh menjadi dasar penting sebelum pemerintah menetapkan kebijakan penataan kelembagaan. Kajian tersebut perlu memetakan hubungan antarunit, menilai efektivitas program, dan mengukur dampak setiap perubahan terhadap pelayanan publik. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat menentukan unit yang perlu diperkuat, digabungkan, disesuaikan, atau ditata kembali tanpa mengurangi kualitas layanan.
Langkah ini diharapkan menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih proporsional, responsif, dan mudah dipertanggungjawabkan. Penataan yang didukung kajian komprehensif juga memungkinkan kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah, bukan sekadar mengikuti pertimbangan jangka pendek.
Kajian mengenai penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu disusun secara menyeluruh agar setiap keputusan pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat. Penilaian tidak cukup hanya melihat keberadaan organisasi secara administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan pembentukan, tugas, kewenangan, serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan cakupan tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui apakah UPT masih menjalankan fungsi yang relevan dan mampu mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
Salah satu aspek penting yang perlu diukur adalah efektivitas organisasi. Kajian harus menilai kejelasan pembagian tugas, pencapaian target kerja, koordinasi dengan perangkat daerah lain, serta kemampuan UPT memberikan layanan secara tepat waktu dan berkualitas. Ketersediaan sumber daya manusia, kompetensi aparatur, beban kerja, dan dukungan sarana prasarana juga perlu dianalisis secara objektif. Pengukuran ini dapat menunjukkan apakah kinerja organisasi telah sebanding dengan mandat yang diberikan.
Aspek berikutnya berkaitan dengan pemanfaatan anggaran. Evaluasi perlu membandingkan besaran anggaran yang digunakan dengan keluaran dan manfaat yang dihasilkan. Penggunaan anggaran harus dilihat dari sisi efisiensi, ketepatan sasaran, kesinambungan pembiayaan, serta kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan publik. Data tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya daerah berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan nilai yang jelas bagi masyarakat.
Kajian juga harus mengukur manfaat keberadaan UPT secara langsung maupun tidak langsung. Indikatornya dapat mencakup jangkauan layanan, tingkat pemanfaatan oleh masyarakat, kepuasan pengguna, dampak terhadap penyelesaian kebutuhan publik, serta relevansinya dengan prioritas pembangunan. Penilaian berbasis data dan masukan pemangku kepentingan akan membantu menghasilkan gambaran yang lebih utuh.
Komisi I berharap Biro Organisasi dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil kajian, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau asumsi kelembagaan.
Selain mengevaluasi keberadaan dan penataan unit pelaksana teknis (UPT), Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menekankan pentingnya mengawal rekomendasi DPRD yang tercantum dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam dokumen, tetapi perlu mendapat tindak lanjut yang jelas dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Pengawalan diperlukan agar setiap rekomendasi dapat dipantau pelaksanaannya secara terukur. SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan memperhatikan substansi rekomendasi, menyusun langkah tindak lanjut, serta menyampaikan perkembangan pelaksanaannya melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, DPRD dapat mengetahui sejauh mana masukan yang diberikan telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, maupun perbaikan tata kelola pemerintahan.
Bagi Komisi I, tindak lanjut terhadap rekomendasi LKPJ merupakan bagian penting dari hubungan kerja DPRD dan pemerintah daerah. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat pembahasan pertanggungjawaban kepala daerah, tetapi juga perlu berlanjut setelah rekomendasi disampaikan. Proses tersebut diharapkan mendorong setiap perangkat daerah bekerja lebih tertib, terbuka, dan bertanggung jawab dalam menjalankan program yang telah direncanakan.
Melalui evaluasi UPT yang dilakukan secara menyeluruh serta pengawalan terhadap rekomendasi DPRD, kelembagaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan semakin efektif. Penataan organisasi dan tindak lanjut hasil pengawasan juga diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya yang tersedia benar-benar mendukung kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, Komisi I berharap langkah evaluasi dan pengawalan tersebut dapat memberikan dampak berkelanjutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Perbaikan kelembagaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi diharapkan berjalan searah agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

