Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui peningkatan pemahaman bagi tenaga pendidik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam setiap prosesnya.
Salah satu materi penting yang diberikan ialah pengendalian konflik kepentingan. Pemahaman tersebut diperlukan agar tenaga pendidik mampu mengenali situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Dengan pemahaman yang memadai, setiap keputusan di lingkungan sekolah diharapkan dapat diambil secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembekalan ini juga mendorong tenaga pendidik untuk lebih peka terhadap berbagai risiko yang dapat mengganggu integritas penyelenggaraan pendidikan. Konflik kepentingan tidak selalu muncul dalam bentuk yang langsung terlihat, sehingga diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan mengelola potensi tersebut secara tepat. Sikap terbuka serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi unsur penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolsel berupaya menanamkan budaya antikorupsi sejak dari satuan pendidikan. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi ruang yang mendukung pembelajaran sekaligus memberikan teladan mengenai kejujuran, tanggung jawab, dan penggunaan kewenangan secara benar. Tenaga pendidik memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan peserta didik dan menjadi salah satu contoh perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Pengendalian konflik kepentingan selanjutnya dapat mendukung pengelolaan sumber daya, pelayanan pendidikan, serta pelaksanaan berbagai program sekolah secara lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola yang berintegritas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dapat terus diperkuat. Upaya ini menegaskan komitmen Bolsel untuk membangun pendidikan yang bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ratusan tenaga pendidik dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Kota Manado. Agenda tersebut dilaksanakan di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kehadiran para peserta mencerminkan komitmen satuan pendidikan di Bolsel untuk memperkuat kapasitas pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah.
Bimtek ini mengangkat sejumlah materi strategis yang berkaitan dengan penguatan literasi dan numerasi melalui digitalisasi pembelajaran. Pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk membantu guru menyajikan materi secara lebih efektif, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Penguatan literasi dan numerasi juga dipandang penting untuk membangun kemampuan dasar siswa dalam memahami informasi, memecahkan masalah, serta menerapkan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain aspek pembelajaran, kegiatan tersebut membahas peningkatan tata kelola sekolah berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui penerapan SPMI, sekolah didorong untuk mengidentifikasi kebutuhan, menyusun perencanaan berbasis data, melaksanakan program perbaikan, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan dapat membentuk budaya mutu yang melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh unsur terkait.
Pelaksanaan bimtek di BPMP Sulawesi Utara menjadi ruang bagi para pendidik untuk memperoleh pemahaman yang lebih terarah, bertukar pengalaman, dan menyelaraskan langkah peningkatan mutu pendidikan di daerah. Pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diterapkan di sekolah masing-masing, baik dalam pengembangan pembelajaran berbasis digital maupun dalam penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan layanan pendidikan bagi peserta didik di Kabupaten Bolsel.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Lasya Mamonto, hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan pembekalan bagi tenaga pendidik. Selain menjalankan tugasnya sebagai pimpinan perangkat daerah, Lasya memiliki kapasitas sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kompetensi tersebut menjadi landasan penting dalam penyampaian materi yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Lasya membawakan materi berjudul “Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan”. Materi tersebut menekankan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam melaksanakan tugas. Di lingkungan sekolah, situasi semacam itu dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana, pemilihan mitra kerja, penerimaan peserta didik, hingga penetapan berbagai kebijakan internal.
Para tenaga pendidik didorong untuk mampu mengenali tanda-tanda konflik kepentingan sejak awal. Pengenalan ini diperlukan agar setiap potensi masalah dapat ditangani sebelum memengaruhi keputusan atau menimbulkan kerugian bagi sekolah. Apabila terdapat keadaan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan, pihak terkait perlu mengungkapkannya secara terbuka kepada atasan atau mekanisme yang telah ditetapkan. Keterbukaan membantu organisasi menentukan langkah penanganan secara adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pengungkapan, pengendalian juga dapat dilakukan melalui mitigasi, seperti mengalihkan kewenangan pengambilan keputusan, melibatkan pihak lain dalam proses penilaian, atau memperkuat pemeriksaan dan dokumentasi. Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan, kebutuhan layanan pendidikan, serta kepentingan peserta didik dan masyarakat, bukan hubungan pribadi maupun keuntungan tertentu. Dengan memahami dan menerapkan langkah tersebut, satuan pendidikan dapat membangun budaya integritas yang konsisten. Integritas perlu dijaga dalam seluruh tahapan pekerjaan, karena kepercayaan publik terhadap sekolah sangat ditentukan oleh transparansi, profesionalisme, dan keteladanan para pendidiknya.
Lasya menekankan bahwa sejumlah bidang dalam tata kelola pendidikan memerlukan pengawasan yang ketat karena memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan. Area tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pemilihan penyedia. Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara transparan, berdasarkan aturan, serta didukung dokumentasi yang dapat diperiksa. Keterbukaan informasi dan pemisahan kewenangan menjadi langkah penting untuk mencegah keputusan dipengaruhi hubungan pribadi, kepentingan kelompok, atau keuntungan tertentu.
Pengelolaan bantuan maupun hibah juga perlu mendapat perhatian, terutama dalam penetapan penerima, penggunaan anggaran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pengawasan serupa dibutuhkan pada penyaluran beasiswa agar proses seleksi berlangsung objektif dan bantuan benar-benar diterima peserta didik yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mutasi dan penugasan tenaga kependidikan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan atau tekanan pihak tertentu. Mekanisme pengaduan dan pemeriksaan internal dapat memperkuat pengendalian di bidang-bidang tersebut.
Menurut Lasya, konflik kepentingan merupakan kondisi risiko yang harus dikelola melalui keterbukaan, tanggung jawab pribadi, dan budaya integritas. Apabila tidak dikenali serta dikendalikan sejak awal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan perlu berani menyatakan potensi konflik, menghindari keputusan yang tidak objektif, dan menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Pembekalan tersebut mendapat sambutan hangat dari guru dan kepala sekolah yang hadir. Kegiatan itu disebut sebagai wujud nyata penjabaran visi besar kepala daerah dalam mendorong pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

