Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.537,64 per Kilogram

oleh -454 Dilihat
oleh
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.537,64 per Kilogram

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 telah ditetapkan sebagai acuan pembayaran pada 1–7 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penetapan tersebut, nilai TBS berada pada kisaran Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Perbedaan harga dipengaruhi oleh usia tanaman, sehingga setiap kelompok umur memiliki patokan tersendiri dalam proses pembayaran kepada pekebun.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan dan penyepakatan harga yang melibatkan berbagai unsur terkait dalam rantai usaha kelapa sawit. Peserta rapat terdiri atas perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam daftar harga berdasarkan usia tanaman, nilai tertinggi ditetapkan untuk TBS yang berasal dari tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.537,64 per kilogram. Patokan ini mencerminkan harga bagi kelompok tanaman yang berada dalam rentang usia produktif tersebut. Sementara itu, harga terendah berlaku bagi TBS dari tanaman berusia tiga tahun, dengan nilai Rp2.656,32 per kilogram.

Rentang harga itu memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pekebun, perusahaan mitra, dan pihak terkait dalam melaksanakan transaksi selama periode pembayaran yang ditetapkan. Pekebun dapat menggunakan acuan sesuai umur tanaman yang tercatat, sedangkan perusahaan kelapa sawit dan PKS memiliki dasar dalam menghitung pembayaran TBS. Penerapan patokan secara seragam juga diharapkan mendukung transparansi serta menjaga keteraturan hubungan usaha pekebun dan perusahaan di Kalimantan Barat.

Perbedaan nilai pada penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit Kalimantan Barat periode I Oktober 2026 mengikuti kelompok umur tanaman. Setiap kelompok memiliki tingkat produktivitas, rendemen, dan karakteristik produksi yang berbeda, sehingga harga yang ditetapkan juga tidak sama. Rincian ini menjadi acuan dalam menentukan nilai TBS berdasarkan usia tanaman yang tercatat dalam penetapan periode tersebut.

Untuk tanaman berusia tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Tanaman berusia empat tahun memiliki harga Rp2.854,26 per kilogram, sedangkan tanaman berusia lima tahun ditetapkan Rp3.063,87 per kilogram. Selanjutnya, harga TBS tanaman berusia enam tahun mencapai Rp3.193,69 per kilogram.

Pada kelompok tanaman berusia tujuh tahun, harga yang berlaku adalah Rp3.307,82 per kilogram. Tanaman berusia delapan tahun ditetapkan sebesar Rp3.400,35 per kilogram, sementara tanaman berusia sembilan tahun memiliki harga Rp3.464,35 per kilogram. Kelompok usia 10–20 tahun mencatat nilai tertinggi, yakni Rp3.537,64 per kilogram.

Setelah melewati kelompok usia produktivitas tersebut, harga kembali disesuaikan berdasarkan umur tanaman. Tanaman berusia 21 tahun ditetapkan Rp3.495,24 per kilogram, kemudian tanaman berusia 22 tahun sebesar Rp3.463,79 per kilogram. Untuk tanaman berusia 23 tahun, harga TBS tercatat Rp3.420,21 per kilogram.

Sementara itu, tanaman berusia 24 tahun memiliki harga Rp3.324,65 per kilogram, dan tanaman berusia 25 tahun ditetapkan Rp3.235,94 per kilogram. Dengan demikian, daftar lengkap harga TBS berdasarkan umur tanaman pada periode I Oktober 2026 mencakup rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok umur 10–20 tahun berada pada posisi harga tertinggi, sedangkan tanaman berusia tiga tahun memiliki nilai terendah dalam daftar penetapan tersebut.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit Kalimantan Barat untuk Periode I Oktober 2026 menggunakan sejumlah komponen utama sebagai acuan. Dalam perhitungan tersebut, tim menetapkan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Nilai ini menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan harga TBS yang diterima pekebun berdasarkan tingkat indeks K.

Selain CPO, komponen lain yang digunakan adalah inti sawit atau kernel dengan harga Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga angka yang digunakan dalam formula merupakan harga komponen sebelum pengenaan pajak. Sementara itu, faktor indeks K ditetapkan sebesar 91,97 persen. Persentase tersebut menggambarkan proporsi nilai yang menjadi dasar pembagian harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menetapkan harga CPO, tidak seluruh perusahaan dimasukkan ke dalam penghitungan. Tim mengecualikan PT BTL, PT AAC, dan PT LAB karena harga CPO dari perusahaan-perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata harga CPO Kalimantan Barat. Penyimpangan yang melampaui batas tersebut membuat datanya tidak digunakan sebagai bagian dari pembentukan nilai rata-rata komponen.

Perusahaan lain, yakni PT BTS dan PT CUP, juga tidak diikutsertakan dalam perhitungan CPO. Namun, pengecualian ini dilakukan karena harga CPO keduanya berada 2,5 persen di bawah rata-rata Kalimantan Barat. Dengan demikian, data yang digunakan diharapkan lebih mencerminkan kondisi harga yang wajar dan tidak terlalu dipengaruhi nilai ekstrem.

Untuk komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK tidak dimasukkan karena harga kernelnya berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sebaliknya, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga inti sawitnya berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Penyaringan perusahaan berdasarkan batas deviasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk menjaga konsistensi serta objektivitas penetapan komponen harga TBS.

Rapat tim penetapan harga TBS merekomendasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk memperkuat penertiban praktik jual beli tandan buah segar (TBS) di tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik kelapa sawit. Tempat penimbangan perlu dipastikan memiliki hubungan kerja, dokumen, serta mekanisme transaksi yang jelas dengan pabrik penerima. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan proses penimbangan berlangsung terbuka, menggunakan alat yang layak dan terkalibrasi, serta mencantumkan berat dan hasil transaksi secara benar.

Penertiban tersebut penting untuk mencegah munculnya rantai perdagangan yang tidak transparan dan transaksi yang berpotensi merugikan pekebun. Instansi berwenang dapat melakukan pendataan lokasi penimbangan, pemeriksaan legalitas kegiatan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penegakan perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan koordinasi dengan pabrik kelapa sawit, koperasi, kelompok pekebun, dan aparat pengawas agar pengawasan berjalan konsisten.

Rapat turut merekomendasikan penertiban transaksi TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau CV. Setiap badan usaha yang menjadi perantara atau pembeli perlu menjalankan kegiatan berdasarkan legalitas yang jelas, memiliki dokumen transaksi, dan menyampaikan informasi harga serta potongan secara terbuka. Mekanisme tersebut diperlukan agar posisi pekebun terlindungi dan tidak terjadi praktik pembelian yang mengabaikan harga yang telah ditetapkan dalam forum resmi.

Sejak periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Dengan dasar tersebut, harga yang ditetapkan menjadi acuan bagi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat tim penetapan harga.