KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Kejanggalan PKPU Pencalonan Presiden

oleh -334 Dilihat
oleh
KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Kejanggalan PKPU Pencalonan Presiden

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Laporan disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan. Kedua lembaga itu mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat untuk menyerahkan laporan serta menyampaikan materi yang menjadi dasar pengaduan. Pengajuan tersebut menempatkan proses pencalonan sebagai pokok persoalan yang diminta untuk diperiksa melalui mekanisme etik.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mempersoalkan dugaan kejanggalan yang disebut berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, rincian mengenai dalil, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara oleh DKPP. Laporan yang telah disampaikan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pelanggaran kode etik telah terjadi.

DKPP memiliki kewenangan untuk menerima, menilai kelengkapan, dan memeriksa pengaduan terhadap penyelenggara pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status dugaan dalam laporan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan penilaian resmi. Para pihak terkait akan memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan, sementara hasil akhirnya bergantung pada fakta dan bukti yang diuji dalam persidangan etik apabila perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Pelaporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berangkat dari dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pelapor menduga terdapat ketentuan yang disisipkan atau mengalami perubahan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Dugaan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan persyaratan administrasi calon peserta pemilihan presiden.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai ijazah yang diperoleh dari luar negeri. Pelapor mempertanyakan penggunaan surat penyetaraan sebagai dokumen yang dapat mendukung pemenuhan persyaratan pendidikan bagi bakal calon. Menurut pihak pelapor, pengaturan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan bahwa proses penyusunan dan penerapannya sesuai dengan kewenangan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, turut menyampaikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa dalam persidangan terungkap tidak terdapat catatan dari Kementerian Pendidikan mengenai permohonan yang dikaitkan dengan ketentuan tentang ijazah luar negeri dan surat penyetaraan. Keterangan itu digunakan sebagai dasar untuk mempertanyakan proses administratif dan asal-usul pengaturan yang tercantum dalam PKPU tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan penyusupan pasal, ketidaksesuaian prosedur, maupun ketiadaan catatan permohonan tersebut masih merupakan bagian dari materi pelaporan dan keterangan para pihak. Hal itu belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk dasar penerapan ketentuan mengenai ijazah luar negeri dan surat penyetaraan.

Menurut pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat, terdapat pasal dalam PKPU pencalonan presiden yang keberadaannya dipersoalkan karena disebut tidak terlihat dalam rangkaian pembahasan sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum ketika rancangan PKPU menjalani tahapan uji publik. Dengan demikian, menurut keterangan pelapor, masyarakat yang mengikuti atau mencermati tahapan itu tidak menemukan pasal dimaksud dalam materi yang dibahas pada tahap tersebut.

Ibnu juga menyebut ketentuan yang sama tidak tercantum dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Pernyataan itu merujuk pada proses pembahasan yang, menurut pelapor, seharusnya menjadi salah satu tahapan untuk melihat materi rancangan peraturan. Namun, ia menyatakan bahwa pasal tersebut tidak muncul dalam bahan atau pembahasan yang disampaikan pada RDP sebagaimana yang diketahuinya.

Selain uji publik dan RDP, pelapor menyatakan pasal tersebut juga tidak tercantum dalam proses harmonisasi PKPU. Menurut Ibnu, ketiadaan ketentuan itu dalam beberapa tahapan tersebut menjadi bagian dari dasar laporan yang disampaikannya kepada DKPP. Ia mempersoalkan bagaimana pasal itu kemudian muncul setelah tahapan-tahapan pembahasan tersebut dilalui.

Dalam kronologi yang disampaikan, pasal tersebut disebut muncul secara tiba-tiba. Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak pelapor mengenai perjalanan penyusunan PKPU, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai proses tersebut. Pelapor menilai keberadaan pasal yang tidak disebut dalam uji publik, RDP, maupun harmonisasi perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, hal tersebut turut dikaitkan dengan laporan terhadap KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan kejanggalan dalam penyusunan serta pencantuman ketentuan pada PKPU pencalonan presiden.

Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia turut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelapor menilai lembaga tersebut tidak menjalankan pengawasan secara semestinya atas dugaan kejanggalan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden. Pelaporan itu tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga berkaitan dengan penyusunan atau penerapan aturan, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang dianggap memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.

Menurut pelapor, Bawaslu melakukan pembiaran terhadap persoalan yang dipersoalkan. Penilaian tersebut didasarkan pada anggapan bahwa Bawaslu telah mengetahui adanya masalah dalam ketentuan pencalonan, tetapi tidak mengambil langkah yang dinilai memadai untuk menindaklanjuti atau mencegah dampaknya. Karena itu, seluruh anggota Bawaslu RI dilaporkan agar DKPP dapat memeriksa apakah sikap dan tindakan lembaga tersebut sesuai dengan prinsip integritas, independensi, serta kewajiban pengawasan penyelenggara pemilu.

Ibnu menyebut Bawaslu sebenarnya telah mencantumkan temuan terkait dalam nota keberatan. Keterangan tersebut, menurutnya, terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Nota keberatan itu dipandang sebagai indikasi bahwa Bawaslu telah mengetahui atau mencatat persoalan yang berkaitan dengan aturan pencalonan. Namun, pelapor menilai keberadaan catatan tersebut belum diikuti dengan tindakan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan atau memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, alasan pelaporan terhadap seluruh anggota Bawaslu RI berkaitan dengan dugaan pembiaran atas persoalan yang sebelumnya telah diketahui dan dicantumkan dalam nota keberatan. Informasi mengenai dugaan pembiaran tersebut, termasuk isi nota keberatan, bersumber dari keterangan pelapor dalam konteks persidangan di MK. Uraian ini tidak memuat hasil pemeriksaan DKPP maupun putusan dari lembaga lain.