Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

oleh -844 Dilihat
oleh
Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan pemasyarakatan. Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pemberian perlakuan khusus serta fasilitas tertentu di dalam lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan keterangan itu dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong.

Menurut hasil pemeriksaan, tindakan para pegawai tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Perbuatan itu menjadi dasar penjatuhan tindakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan. Proses pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan bukti dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelanggaran tersebut disebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan itu mengatur kewajiban pegawai untuk menaati berbagai aturan kedinasan serta menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab. Sementara itu, ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 8 peraturan yang sama. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dampak perbuatan, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.

Kementerian menyatakan temuan ini menjadi bagian dari evaluasi pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Penanganan perkara tersebut diharapkan memperkuat penegakan disiplin, mencegah perlakuan istimewa di dalam lapas, serta memastikan layanan pemasyarakatan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan.

Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam temuan klaster mewah di Lapas Cibinong telah dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang menerima sanksi disiplin. Langkah tersebut menunjukkan bahwa temuan yang ada tidak berhenti pada proses evaluasi, tetapi dilanjutkan dengan tindakan administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan. Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman. Sementara itu, 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Rincian ini menggambarkan adanya pembedaan tingkat sanksi berdasarkan penilaian dalam proses penanganan perkara, tanpa mengubah jumlah keseluruhan pegawai yang telah dikenai tindakan disiplin.

Pemberian sanksi terhadap 17 pegawai tersebut disebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan diambil melalui mekanisme disiplin yang menjadi dasar penanganan terhadap aparatur pemasyarakatan. Penegasan mengenai landasan aturan penting untuk memastikan bahwa proses penjatuhan hukuman berjalan secara terukur, memiliki dasar administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang tersedia hanya memuat jumlah serta kategori sanksi, sehingga tidak mencantumkan identitas, unit kerja, maupun bentuk pelanggaran masing-masing pegawai.

Tim gabungan yang dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek bangunan tersebut. Pemeriksaan mencakup status aset, proses pembangunan, legalitas, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil sementara, bangunan yang menjadi perhatian itu disebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rudi menyampaikan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tanpa menjelaskan lebih jauh pihak yang terlibat dalam pembangunannya.

Selain tidak bersumber dari APBN, bangunan itu juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Dengan demikian, berdasarkan keterangan sementara, klaster tersebut belum dapat dikategorikan sebagai aset negara yang tercatat dalam administrasi resmi. Status tersebut menjadi salah satu hal yang ditelusuri tim gabungan untuk memastikan bagaimana bangunan itu dapat berada di lingkungan lapas dan bagaimana keberadaannya berkaitan dengan pengelolaan fasilitas di tempat tersebut.

Temuan sementara lainnya menunjukkan bahwa bangunan itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya juga berada di bantaran sungai, sehingga keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan aturan terkait perizinan dan penataan bangunan. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan hasil sementara. Pemeriksaan tim gabungan belum selesai sepenuhnya dan masih dapat menghasilkan penjelasan tambahan mengenai status, legalitas, serta kondisi klaster tersebut. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan secara lebih spesifik siapa yang membangun atau dari mana sumber dananya, di luar keterangan bahwa bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan bukan menggunakan anggaran negara.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memeriksa sejumlah fasilitas lain di Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar klaster mewah yang sebelumnya menjadi perhatian, tetapi juga fasilitas tempat fitnes dan simulator golf yang pembangunannya belum selesai. Kedua objek itu perlu ditelusuri untuk mengetahui status penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, pemeriksa mendalami sebuah ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua warga binaan berada di lokasi itu. Keberadaan mereka menjadi salah satu fokus pendalaman karena pemeriksa perlu memastikan alasan kehadiran, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta pihak yang memberikan izin atau mengawasi penggunaan ruangan tersebut.

Pendalaman juga diarahkan untuk melihat apakah penggunaan ruangan asimilasi itu telah sesuai dengan fungsi dan prosedur yang berlaku. Pemeriksa akan menelusuri hubungan fasilitas, kegiatan latihan, dan keberadaan warga binaan, termasuk kemungkinan adanya kelonggaran akses atau pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keterangan dari petugas serta pihak terkait akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum penanganan perkara ditetapkan lebih lanjut.

Rudi menyampaikan penilaian sementara bahwa perkara tersebut mengandung penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, perbuatan itu termasuk pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Jenis ancaman sanksi yang disampaikan meliputi demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.