Redaksi Pojokdemokrasi.com

oleh SebarTweet

PENERBIT : PT EDHI MULYONO JAYA BERSAMA

MENKUMHAM : AHU-026449.AH.01.30. Tahun 2025

NIB : 3005250002194

NPWP: 1000 0000 0260 7645

KBLI: 63122

 

Penasihat Hukum : 1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, 2. Kantor Hukum DAF & Partners, 3. Sutrisno S.H., M.H.

Pimpinan Redaksi: Dedy Luqman Hakim, S.H.

Wartawan Magang : Adillia Laeba, Fino Bririan Arwidiyanto, Arsys Budhi Sulistyo, Rizal Sambo, Lucky.

Alamat Redaksi : Jl. P. Kemerdekaan, RT. 005, RW. 003, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri 64127.

No. Telepon Redaksi : ☎️ 085808839285 / ☎️ 085336462564

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

 

Wartawan media pojokdemokrasi.com tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama pada Box Redaksi pojokdemokrasi.com berarti, bukan wartawan pojokdemokrasi.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media pojokdemokrasi.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib / KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.