Surat Pengakuan Rp5 Juta Jadi Titik Terang? Dedy Luqman Hakim Desak Dugaan Penipuan Investasi Diuji dengan Fakta

oleh -27156 Dilihat
oleh

Novi Ayu Ardani Didampingi Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. Tempuh Langkah Hukum; Aipda Winarso Fasilitasi Mediasi Awal di Polsek Banyakan

KEDIRI — Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan uang kembali bergulir di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini, Novi Ayu Ardani (NAA), warga asal Dusun Babatan, Desa Tiron, Kabupaten Kediri, bersama Penasihat Hukumnya Dedy Luqman Hakim, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang Wanita inisial AAN ke Polsek Banyakan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah muncul persoalan terkait sejumlah uang yang menurut pihak Novi berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, yang kemudian dimintakan penanganan secara hukum.

Dugaan tersebut diarahkan pada ketentuan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun, perkara ini tidak langsung berhenti pada meja pengaduan.

Laporan Direspons Cepat, Para Pihak Dipertemukan

Sesaat setelah pengaduan disampaikan, persoalan tersebut mendapat respons dari Bhabinkamtibmas Desa Tiron, Aipda Winarso.

Aipda Winarso kemudian meminta pihak pengadu, Novi Ayu Ardani bersama Penasihat Hukumnya Dedy Luqman Hakim, S.H., serta pihak yang diadukan, Inisial AAN, untuk hadir dalam pertemuan awal di Polsek Banyakan.

Pertemuan tersebut diarahkan sebagai mediasi awal, dengan mempertemukan langsung para pihak guna menggali duduk persoalan dan mencari kemungkinan penyelesaian.

Di sinilah persoalan mulai terurai menjadi beberapa bagian.

Dari hasil mediasi, persoalan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi belum menemukan titik terang. Para pihak belum memperoleh kesepakatan yang menyelesaikan substansi persoalan tersebut.

Namun, untuk persoalan berbeda mengenai uang yang sedianya dipergunakan dalam keperluan pinjam pakai kendaraan bermotor, justru muncul titik terang.

RP5 JUTA Diakui, RP2,5 JUTA Sudah Dikembalikan

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Anis Ayu Nurjanah membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam surat tersebut, AAN menyatakan sanggup mengembalikan uang sisa yang berkaitan dengan persoalan pinjam pakai tersebut.

Nilainya cukup jelas: Rp5.000.000.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa dari uang Rp5 juta tersebut, Rp2.500.000 telah dikembalikan, sementara masih terdapat sisa Rp2.500.000 yang harus dikembalikan.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya berada pada ranah laporan dugaan tindak pidana mulai menghasilkan sebuah dokumen tertulis yang dapat menjadi bagian dari bukti mengenai posisi para pihak.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir dalam proses penyelesaian awal.

Namun terdapat satu hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Pernyataan pengakuan penggunaan uang dan janji pengembalian uang tidak dengan sendirinya menentukan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur penipuan maupun penggelapan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan konstruksi hukum atas seluruh peristiwa.

Pasal 486 dan 492 Bukan Sekadar Label

Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 486 KUHP Nasional mengatur penggelapan, yakni perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Sementara itu, Pasal 492 mengatur penipuan. Unsurnya antara lain berkaitan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Artinya, tidak setiap persoalan uang otomatis merupakan penipuan atau penggelapan.

Yang harus dibedah adalah bagaimana uang tersebut diperoleh, untuk tujuan apa diberikan, bagaimana penguasaan terhadap uang itu terjadi, apa yang dijanjikan sejak awal, serta apakah terdapat rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Di titik inilah proses klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting.

Dedy Luqman Hakim: Jangan Campuradukkan Persoalan Perdata dengan Pidana

Penasihat Hukum Novi Ayu Ardani, Dedy Luqman Hakim, S.H., menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dengan tetap membedakan antara dugaan tindak pidana dan persoalan keperdataan.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan, terdapat lebih dari satu persoalan uang yang harus dibedah secara terpisah.

Ada persoalan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, yang dalam mediasi awal belum menghasilkan titik temu.

Di sisi lain, terdapat persoalan uang Rp5 juta untuk keperluan pinjam pakai kendaraan, yang kemudian menghasilkan pengakuan tertulis bahwa Rp2,5 juta telah dikembalikan dan Rp2,5 juta masih menjadi kewajiban untuk dikembalikan.

Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada label “tipu gelap”, tetapi benar-benar menguji perbuatan, niat, hubungan hukum, aliran uang, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta fakta yang terjadi sejak awal hingga setelah uang diserahkan.

Aipda Winarso Membuka Ruang Penyelesaian Awal

Respons Aipda Winarso dalam mempertemukan para pihak juga menjadi bagian penting dari dinamika perkara.

Mediasi awal tersebut setidaknya membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan versinya masing-masing secara langsung.

Bagi pihak pengadu, proses tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan dasar persoalan dan kerugian yang diklaim.

Bagi pihak yang diadukan, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan itikad penyelesaian terhadap bagian persoalan yang memang diakui.

Tetapi satu persoalan masih menggantung: dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi belum menemukan titik terang.

Artinya, mediasi awal bukanlah akhir dari seluruh persoalan.

Rp2,5 Juta Menjadi Ujian Itikad Baik

Kini, perhatian juga tertuju pada komitmen pengembalian sisa uang Rp2.500.000.

Dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 26 Agustus 2026, pihak AAN menyatakan kesanggupan mengembalikan sisa uang tersebut. Dokumen yang dibuat di hadapan para pihak menjadi penting karena mencatat secara tertulis posisi mengenai uang yang telah dikembalikan dan uang yang masih tersisa.

Namun, berdasarkan dokumen yang terlihat, batas waktu pengembalian ditulis dalam rentang 1 September sampai 8 September 2026.

Karena itu, komitmen tersebut akan diuji oleh waktu: apakah kewajiban pengembalian benar-benar dilaksanakan atau kembali menjadi persoalan baru.

Perkara Belum Selesai, Justru Baru Memasuki Tahap Pembuktian

Kasus Novi Ayu Ardani dan AAN menunjukkan satu hal penting dalam penanganan perkara dugaan kejahatan terhadap harta benda:

laporan bukan vonis, mediasi bukan penghentian perkara, dan surat pengakuan bukan otomatis putusan pidana.

Semua fakta masih harus diuji.

Jika nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 492, maka aspek dugaan penipuan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Begitu pula apabila fakta dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur Pasal 486, maka dugaan penggelapan harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

Sebaliknya, apabila suatu bagian persoalan ternyata lebih tepat berada dalam ranah hubungan keperdataan, maka mekanisme hukum perdata juga harus ditempatkan secara proporsional.

Di sinilah pendampingan hukum menjadi penting.

Dedy Luqman Hakim, S.H. bersama tim hukum tidak hanya dituntut membawa persoalan ke meja hukum, tetapi juga memastikan setiap fakta dipetakan secara tepat agar tidak terjadi pencampuradukan antara wanprestasi, utang-piutang, penipuan, dan penggelapan.

Sementara Aipda Winarso telah mengambil langkah awal dengan mempertemukan para pihak untuk membuka ruang penyelesaian dan klarifikasi.

Kini, publik tinggal menunggu satu hal: apakah persoalan Rp2,5 juta akan benar-benar diselesaikan sesuai surat pernyataan, dan bagaimana kelanjutan dugaan persoalan investasi yang hingga mediasi awal belum menemukan titik terang.

Perkara ini belum selesai.

Justru dari meja mediasi itulah, fakta-fakta hukum mulai diuji satu per satu.

(Luck)

Tinggalkan Balasan