Upacara Pelepasan Sertu Heri Prasetyo Dipimpin Pangdam XXII/Tambun Bungai

oleh

Kabupaten Seruyan | Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, memimpin upacara pelepasan jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo. Upacara tersebut berlangsung di Bandar Udara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 7 November 2026. Peristiwa ini menjadi inti dari prosesi pelepasan jenazah yang dipimpin langsung oleh Pangdam.

Dalam kegiatan tersebut, nama dan pangkat almarhum disebut sebagai Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo, sementara Mayjen TNI Zainul Arifin bertindak sebagai pemimpin upacara. Keterangan mengenai lokasi juga mencatat secara khusus Bandar Udara Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, tempat pelaksanaan dan waktu upacara dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan: Sabtu, 7 November 2026.

Upacara pelepasan jenazah itu menandai peristiwa penghormatan terakhir bagi Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo. Kepemimpinan Pangdam XXII/Tambun Bungai menunjukkan bahwa Mayjen TNI Zainul Arifin memimpin langsung kegiatan tersebut. Informasi mengenai upacara ini berpusat pada tiga hal, yaitu sosok yang dilepas, pejabat yang memimpin, serta lokasi dan tanggal pelaksanaannya.

Bandar Udara Kuala Pembuang menjadi tempat berlangsungnya upacara di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penyebutan lokasi secara lengkap memberikan kejelasan mengenai tempat kegiatan, sedangkan pencantuman hari dan tanggal menegaskan waktu pelaksanaannya. Pada Sabtu tersebut, Pangdam XXII/Tambun Bungai memimpin pelepasan jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo. Keterangan itu merupakan pokok informasi mengenai upacara yang dilaksanakan di Kuala Pembuang, tanpa menambahkan rincian lain tentang peserta maupun rangkaian kegiatan.

Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang gugur dalam kecelakaan helikopter MI-17V5 TNI AD. Peristiwa tersebut merenggut nyawa Heri saat ia menjalankan tugas sebagai bagian dari lingkungan militer. Kepergiannya menjadi kehilangan bagi keluarga, rekan sesama prajurit, serta institusi TNI AD. Dalam pemberitaan mengenai upacara pelepasan, identitas dan status kepangkatannya menjadi keterangan penting untuk mengenang pengabdian almarhum.

Pangkat yang tercantum, Sertu (Anumerta), menegaskan bahwa penyebutan nama Heri Prasetyo dalam konteks ini mencakup status anumerta. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipertahankan secara utuh dan tidak dipisahkan dari pangkatnya. Status anumerta merupakan bagian dari penghormatan terhadap prajurit yang gugur, sekaligus penanda bahwa upacara pelepasan dilaksanakan untuk seorang anggota TNI AD yang telah meninggal dunia. Penggunaan nama dan pangkat secara tepat membantu menjaga kejelasan informasi bagi masyarakat.

Heri Prasetyo gugur dalam kecelakaan yang melibatkan helikopter MI-17V5 TNI AD. Informasi yang tersedia menyebutkan keterkaitan peristiwa dengan kecelakaan helikopter tersebut, tetapi tidak memuat uraian mengenai penyebabnya. Oleh sebab itu, penjelasan tentang faktor atau kronologi yang melatarbelakangi kecelakaan tidak dapat ditambahkan tanpa dasar informasi yang jelas. Penyampaian yang terbatas pada fakta yang diketahui menjaga pemberitaan tetap cermat, khususnya ketika menyangkut peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.

Dalam mengenang almarhum, perhatian utama dapat diarahkan pada identitasnya sebagai prajurit TNI AD yang gugur serta penghormatan yang diberikan melalui upacara pelepasan. Penyebutan Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo secara konsisten memastikan statusnya tidak keliru disampaikan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai siapa yang dilepas dan peristiwa yang berkaitan dengan gugurnya. Penghormatan tersebut juga menjadi ruang bagi keluarga, rekan, dan institusi untuk mengenang seorang prajurit yang pengabdiannya berakhir dalam kecelakaan helikopter MI-17V5 TNI AD.

Helikopter yang mengalami kecelakaan tersebut tengah menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterangan mengenai tugas ini memberikan konteks penting untuk memahami kegiatan yang sedang dilaksanakan ketika peristiwa itu terjadi. Penerbangan tersebut bukan perjalanan biasa, melainkan bagian dari upaya penanganan kebakaran yang berdampak pada kawasan hutan dan lahan. Dalam tugas seperti ini, dukungan udara menjadi salah satu unsur operasi pemadaman, sesuai dengan misi yang sedang dijalankan oleh awak helikopter.

Dalam peristiwa itu, Sertu Heri Prasetyo gugur. Dengan demikian, gugurnya Heri Prasetyo berkaitan langsung dengan kecelakaan helikopter ketika menjalankan misi pemadaman karhutla. Informasi ini menempatkan pengabdian almarhum dalam konteks tugas yang diembannya: mendukung upaya penanggulangan kebakaran. Hubungan misi dan peristiwa tersebut perlu disampaikan secara cermat, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan yang tersedia. Keterangan bahwa helikopter sedang bertugas memadamkan karhutla menjadi landasan untuk menjelaskan latar kejadian sekaligus menghubungkan tugas itu dengan gugurnya Sertu Heri Prasetyo.

Misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari respons terhadap ancaman kebakaran, dan pelaksanaannya dapat melibatkan personel yang bertugas di udara. Dalam konteks ini, Heri Prasetyo berada dalam penerbangan yang mendukung misi tersebut saat kecelakaan terjadi. Penyebutan tugas itu juga membantu publik memahami bahwa kepergian almarhum terjadi ketika ia sedang menjalankan pekerjaan kedinasan. Namun, uraian mengenai konteks misi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kecelakaan ataupun keadaan penerbangan. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan di sini terbatas pada fakta bahwa helikopter sedang menjalankan misi pemadaman karhutla dan bahwa Heri Prasetyo gugur dalam kecelakaan tersebut.

Fakta yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia mencakup pimpinan upacara, identitas prajurit, dan konteks peristiwa yang mendahului pelepasan. Upacara pelepasan Sertu Heri Prasetyo dipimpin oleh Pangdam XXII/Tambun Bungai. Nama dan pangkat tersebut merujuk pada prajurit yang dilepas dalam upacara, sedangkan Pangdam XXII/Tambun Bungai disebut sebagai pemimpin acara. Informasi ini menjadi dasar untuk menggambarkan peristiwa tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan dalam bahan.

Sertu Heri Prasetyo diketahui mengalami kecelakaan helikopter ketika menjalankan misi penanganan kebakaran hutan dan lahan, yang lazim disingkat karhutla. Dengan demikian, kecelakaan tersebut berkaitan dengan tugas dalam misi karhutla. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan jenis helikopter, lokasi terjadinya kecelakaan, waktu kejadian, ataupun rincian keadaan saat insiden berlangsung. Karena itu, rincian-rincian tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya disajikan sebagai fakta.

Adapun upacara pelepasan dipimpin oleh Pangdam XXII/Tambun Bungai dan ditujukan bagi Sertu Heri Prasetyo, prajurit yang mengalami kecelakaan helikopter saat menjalankan misi karhutla. Namun, bahan yang tersedia tidak mencantumkan tanggal atau jam pelaksanaan upacara maupun tempat penyelenggaraannya. Keterangan mengenai waktu dan lokasi itu tidak dapat dirangkum secara spesifik tanpa informasi pendukung. Menyebutkan nama kota, satuan, pangkalan, rumah duka, atau tanggal tertentu akan melampaui fakta yang dapat dipastikan dari bahan ini. Dengan batas informasi tersebut, pokok peristiwanya terbatas pada identitas prajurit, pimpinan upacara, dan kaitan kecelakaan dengan misi karhutla; waktu serta lokasi upacara belum terverifikasi.

Baca juga: Ribuan Peserta Bakal Meriahkan Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Tuban | Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI Tahun 2026 | Upacara HUT ke-81 TNI di Timika Berlangsung Khidmat

35 kunjungan