Perjalanan Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran hingga Putusan MA

oleh -93 Dilihat
oleh
Perjalanan Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran hingga Putusan MA

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam rangkaian gugatan yang mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara itu berpusat pada status administrasi surat penyetaraan, bukan pada penetapan hasil pemilihan umum.

Dokumen yang dipersoalkan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dan berfungsi sebagai keterangan penyetaraan jenjang pendidikan dengan tingkat SMA di Indonesia. Dalam proses pencalonan pada 2024, dokumen itu digunakan sebagai bagian dari keterangan pendidikan yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Karena itu, pengujian terhadap surat tersebut menyangkut keabsahan penerbitan dan kedudukan dokumen dalam administrasi pendidikan.

Pengabulan kasasi berarti MA menerima permohonan Subhan untuk memeriksa kembali perkara pada tingkat kasasi dan menetapkan bahwa surat penyetaraan itu tidak sah. Putusan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup gugatan dan pertimbangan hukum yang diputuskan pengadilan, tanpa menyamakannya dengan keputusan mengenai seluruh persyaratan pencalonan atau hasil Pilpres 2024. Penetapan status sebuah dokumen administrasi juga tidak dengan sendirinya menjawab setiap pertanyaan yang mungkin muncul mengenai dampak politik maupun hukum setelah pemilihan.

Perkara ini berbeda dari gugatan yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sengketa di MK berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024, sedangkan perkara yang berujung pada putusan kasasi MA menyoal surat keterangan penyetaraan pendidikan. Kedua proses memiliki objek, dasar pemeriksaan, dan kewenangan yang berbeda. Dengan demikian, putusan MA mengenai surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan perkembangan tersendiri dalam perjalanan gugatan, dan tidak boleh dipahami sebagai putusan MK atas sengketa hasil pemilihan presiden.

Perjalanan gugatan perdata Subhan bermula pada 2025, ketika warga tersebut mengajukan perkara terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran, yang menjadi pokok keberatan Subhan. Dengan mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri, Subhan menempuh jalur perdata untuk meminta pengadilan memeriksa tuntutannya terhadap para tergugat. Sejak awal, perkara ini perlu dibedakan dari gugatan tata usaha negara mengenai isu serupa, karena keduanya merupakan proses hukum yang berbeda, menggunakan dasar dan jalur peradilan tersendiri.

Perkara di PN Jakarta Pusat berakhir pada Desember 2025. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara Subhan. Putusan itu berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa gugatan, bukan keputusan yang menyatakan benar atau salahnya pokok keberatan tentang surat penyetaraan pendidikan. Karena itu, hasil tersebut tidak dapat dipahami sebagai penilaian substantif atas seluruh persoalan yang dipersoalkan penggugat. Pengabulan eksepsi membuat proses pemeriksaan gugatan perdata itu di PN Jakarta Pusat selesai pada tahap tersebut.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa proses perkara di pengadilan itu telah berakhir. Ia juga menjelaskan bahwa para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya penanganan di PN Jakarta Pusat tidak dengan sendirinya menutup seluruh pilihan hukum yang tersedia bagi pihak-pihak terkait. Namun, perkembangan gugatan perdata Subhan itu tidak boleh disamakan dengan perkara tata usaha negara yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Perbedaan jalur tersebut penting agar kronologi dan hasil masing-masing perkara dipahami secara tepat: putusan PN Jakarta Pusat menyangkut kewenangan dalam gugatan perdata, sedangkan proses tata usaha negara berjalan melalui perkara tersendiri.

Setelah gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas, Subhan melanjutkan langkah melalui jalur peradilan tata usaha negara. Ia mengajukan gugatan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya diajukan di PN Jakarta Pusat kemudian berlanjut sebagai sengketa mengenai penerbitan dokumen oleh kementerian di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya. Ia juga memohon supaya surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, ia meminta agar dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan. Petitum itu turut mencakup permintaan supaya tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dibebani membayar biaya perkara. Permintaan-permintaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan Subhan dalam proses di PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan itu tidak mengakhiri rangkaian proses peradilan yang ditempuhnya. Subhan melanjutkan perkara ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tahap tersebut, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama tetap berlaku setelah diperiksa melalui upaya banding, sementara tuntutan dalam petitum belum memperoleh hasil seperti yang diminta Subhan pada tahapan tersebut.

Setelah putusan banding, Subhan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Perkara mengenai surat penyetaraan itu pun berlanjut ke tingkat kasasi, sebagai tahap berikutnya dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuhnya. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan Subhan. Urutan prosesnya dimulai dari gugatan di PN Jakarta Pusat yang kandas, dilanjutkan gugatan terhadap kementerian di PTUN Jakarta yang tidak diterima, lalu banding yang menguatkan putusan tersebut, dan akhirnya kasasi ke MA yang mengabulkan gugatan. Rangkaian ini menunjukkan perubahan hasil pada tahap kasasi dibandingkan putusan sebelumnya.

Surat penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam proses hukum lain, di luar gugatan Subhan yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran yang disebut menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Keterangan tersebut berkaitan dengan bukti yang diperiksa dalam perkara di MK. Temuan itu perlu dibedakan dari penetapan bahwa ijazah tersebut tidak pernah ada atau kesimpulan bahwa surat penyetaraan diterbitkan secara tidak sah.

Perkara lain diajukan PT Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan perusahaan tersebut merupakan perkara terpisah dari gugatan Subhan, baik dari segi pihak maupun proses yang ditempuh. Salah satu petitum yang diajukan meminta agar surat penyetaraan pendidikan itu dibatalkan. Dengan demikian, permintaan pembatalan tersebut merupakan tuntutan penggugat yang harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dalam perkara lain.

Dalam perkembangannya, pihak PT Mercy Toga Kirana menyatakan mencabut gugatan. Penggugat menyampaikan alasan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Pernyataan mengenai alasan pencabutan itu menjelaskan sikap penggugat, bukan dengan sendirinya merupakan penilaian pengadilan atas keabsahan surat penyetaraan atau isi dokumen yang dipersoalkan. Status dan akibat pencabutan juga perlu dipahami berdasarkan proses administrasi perkara PTUN tersebut.

Pembedaan ini penting ketika menelusuri perjalanan sengketa. Putusan MA dalam gugatan Subhan memiliki jalur dan dasar pemeriksaan tersendiri, sedangkan perkara PT Mercy Toga Kirana berkaitan dengan permohonan pembatalan surat di PTUN Jakarta.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045 | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar