Jakarta | Perwakilan pelaku usaha Amerika Serikat yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council (US-ABC) menyoroti kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebagai salah satu isu penting dalam hubungan dunia usaha dan pemerintah Indonesia. Pembahasan ini mencerminkan perhatian terhadap aturan yang mengatur penerimaan valuta asing dari kegiatan ekspor, sekaligus kebutuhan agar kebijakan ekonomi dapat dipahami secara jelas oleh para pemangku kepentingan. Dalam pandangan US-ABC, persoalan DHE tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan bagaimana arah kebijakan Indonesia dinilai oleh investor dalam jangka panjang.
Perhatian tersebut terutama berhubungan dengan stabilitas iklim investasi. Bagi perusahaan yang mempertimbangkan komitmen usaha berjangka panjang, konsistensi dan kepastian kebijakan merupakan bagian dari pertimbangan penting. Karena itu, aturan DHE menjadi pokok bahasan dalam dialog mengenai lingkungan usaha Indonesia. Sorotan US-ABC dapat dibaca sebagai ajakan untuk memperhatikan hubungan rancangan kebijakan, komunikasi pemerintah, dan persepsi pelaku usaha, bukan sebagai pernyataan bahwa aturan tersebut telah menghasilkan dampak tertentu yang dapat dipastikan. Penilaian atas dampak perlu merujuk pada bukti dan rincian kebijakan yang relevan.
Isu ini juga ditempatkan dalam konteks ambisi Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Proses menuju keanggotaan OECD menuntut perhatian pada kualitas tata kelola dan kebijakan publik, sehingga pembahasan mengenai DHE beririsan dengan diskusi yang lebih luas tentang kesiapan ekonomi Indonesia. Bagi US-ABC, hubungan kebijakan domestik dan agenda tersebut menjadi alasan untuk membicarakan aturan devisa bersama isu iklim investasi. Penyebutan kaitan ini tidak berarti bahwa kebijakan DHE saja menentukan peluang Indonesia untuk bergabung; isu tersebut merupakan salah satu bagian dari percakapan mengenai konsistensi kebijakan dan arah reformasi.
Dengan demikian, perhatian US-ABC terhadap aturan DHE menunjukkan pentingnya dialog yang terbuka pemerintah dan dunia usaha. Kejelasan mengenai tujuan, penerapan, serta perkembangan kebijakan dapat membantu para pemangku kepentingan memahami kerangka yang berlaku. Pembahasan yang terukur juga memungkinkan evaluasi dilakukan tanpa menarik kesimpulan melampaui informasi yang tersedia. Dalam konteks investasi jangka panjang dan aspirasi OECD, DHE menjadi isu yang layak dibahas sebagai bagian dari penilaian atas iklim kebijakan Indonesia.
Chief Executive Officer US-ABC, Ambassador Brian McFeeters, menyatakan bahwa organisasinya terus mengikuti langkah Indonesia dalam proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, aksesi OECD merupakan prioritas pemerintah Indonesia dan mendapat dukungan dari kalangan pengusaha Amerika Serikat. Perhatian tersebut mencerminkan kepentingan perusahaan AS terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia serta peluang untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi kedua negara.
Dukungan itu tidak berarti setiap kebijakan pemerintah selalu sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan operasional perusahaan. McFeeters mengakui bahwa kebijakan yang ditetapkan terkadang tidak ideal bagi perusahaan-perusahaan anggota US-ABC. Perbedaan kepentingan dapat muncul, misalnya, ketika aturan baru memengaruhi pengelolaan usaha, arus kas, atau keputusan investasi. Namun, ia menggambarkan hal tersebut sebagai bagian dari hubungan yang terus berkembang pemerintah dan pelaku usaha, bukan sebagai alasan otomatis untuk menghentikan keterlibatan di Indonesia.
Perusahaan multinasional umumnya menilai hambatan regulasi dalam konteks jangka panjang. Ketika menghadapi pembatasan modal atau ketentuan seperti Devisa Hasil Ekspor (DHE), perusahaan tidak serta-merta menarik diri dari pasar Indonesia. Mereka cenderung mencari ruang untuk berdialog dan menyampaikan dampak aturan terhadap kegiatan bisnis. Melalui komunikasi dengan pemerintah, pelaku usaha dapat mengusulkan pilihan kebijakan yang dinilai lebih praktis, termasuk solusi alternatif atau pengecualian yang sesuai dengan kondisi tertentu.
Pendekatan tersebut menempatkan konsultasi sebagai sarana untuk mempertemukan tujuan pemerintah dengan kebutuhan dunia usaha. Pemerintah dapat menjelaskan alasan dan sasaran kebijakan, sementara perusahaan menyampaikan implikasi penerapannya secara langsung. Pembahasan seperti ini penting agar pelaksanaan aturan dapat dipahami dan dijalankan dengan lebih baik, tanpa mengabaikan tujuan nasional. Dalam konteks aksesi OECD, keterbukaan terhadap masukan juga dapat mendukung pembentukan kebijakan yang konsisten, transparan, dan dapat diprediksi. Bagi perusahaan AS, kepastian regulasi membantu perencanaan investasi, sedangkan bagi Indonesia, dialog dapat menjaga kepercayaan investor selama proses reformasi berlangsung.
Country Head Indonesia US-ABC, Bhredipta Socarana, mengingatkan bahwa keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bukan tujuan yang dapat dicapai dalam semalam. Proses tersebut menuntut kesiapan dan penyesuaian yang dilakukan secara bertahap, seiring Indonesia menghadapi berbagai persoalan kebijakan dan memperkuat kemampuannya untuk beradaptasi dengan lingkungan organisasi.
Menurut Bhredipta, OECD memiliki lingkungan yang menekankan daya saing dan pergerakan ekonomi. Karena itu, persiapan menuju keanggotaan tidak cukup hanya dengan menyatakan komitmen. Indonesia juga perlu memahami tuntutan yang muncul, menilai kebijakan yang berlaku, serta menyiapkan respons yang sesuai terhadap isu-isu yang menjadi perhatian. Proses ini membutuhkan keterlibatan pemerintah dan pemahaman yang jelas mengenai perubahan yang mungkin diperlukan.
Pandangan tersebut menempatkan aksesi sebagai proses yang berjalan melalui diskusi, evaluasi, dan penyesuaian, bukan sebagai langkah administratif yang dapat diselesaikan sekaligus. Pemerintah perlu merespons persoalan yang ada secara terbuka dan mempertimbangkan masukan dalam pembahasan. Pada saat yang sama, kebijakan yang disesuaikan perlu memperhitungkan kondisi Indonesia, termasuk kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
Diskusi dan penyesuaian, dengan demikian, masih akan berlangsung selama proses keanggotaan berjalan. Hal ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengidentifikasi isu, membahas pilihan respons, dan menilai dampak perubahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses bertahap juga menegaskan pentingnya koordinasi antarpihak serta komunikasi yang konsisten mengenai tujuan dan tantangan yang dihadapi.
Bagi Indonesia, kesiapan menuju OECD berarti membangun kemampuan untuk beroperasi dalam lingkungan yang mendorong keterbukaan, persaingan, dan dinamika ekonomi. Pesan Bhredipta bukan bahwa seluruh tantangan dapat diatasi segera, melainkan bahwa pemerintah perlu terus menanggapi persoalan dan menjalankan pembahasan secara berkelanjutan. Dengan memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu dan penyesuaian, Indonesia dapat mempersiapkan diri secara lebih terukur, tanpa menganggap keanggotaan sebagai hasil yang otomatis. Pendekatan tersebut juga membantu menjaga agar diskusi tentang aturan dan kebijakan tetap berfokus pada kesiapan nyata, serta kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan organisasi selama proses aksesi berlangsung.
Socarana memahami keinginan pemerintah Indonesia untuk mengatur pengelolaan devisa hasil sumber daya alam (DHE SDA). Dalam pandangan perusahaan, pemerintah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan terkait hasil sumber daya alam yang dihasilkan di Indonesia. Pengakuan atas hak tersebut menjadi bagian penting dalam memahami tujuan kebijakan, sekaligus menjadi dasar bagi pembahasan yang melibatkan pemerintah dan pelaku industri. Karena itu, perhatian terhadap aturan DHE SDA tidak semestinya hanya berfokus pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga pada proses komunikasi ketika kebijakan dibentuk atau ditinjau. Socarana melihat dialog sebagai ruang untuk menyampaikan pertimbangan industri tanpa mengabaikan kewenangan pemerintah dalam menetapkan aturan.
Aturan DHE SDA telah mengalami revisi sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Frekuensi perubahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini terus menjadi perhatian dan dapat disesuaikan oleh pemerintah. Socarana tidak menambahkan penilaian atas rincian perubahan yang dilakukan, tetapi menekankan pentingnya keterlibatan pihak yang terdampak dalam proses pembahasan. Ketika terdapat potensi perubahan aturan, pelaku industri selalu diundang untuk berdiskusi. Kesempatan itu memungkinkan industri menyampaikan pandangan dan kebutuhan yang relevan sebelum kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, pembahasan dapat mempertimbangkan tujuan pemerintah sekaligus kondisi yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan mereka.
Bagi.
Baca juga: Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumedang dan Majalengka | Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review
