Empat Anak Asuh di Gorontalo Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pengelola Panti

oleh -133 Dilihat
oleh
Empat Anak Asuh di Gorontalo Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pengelola Panti

Kabupaten Gorontalo | Seorang pengelola panti asuhan di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak asuh yang masih berstatus pelajar. Perkara tersebut kini ditangani kepolisian setelah para korban, melalui pendampingan kuasa hukum, mendatangi Polres Gorontalo untuk menyampaikan laporan. Dugaan ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Ketua tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menyatakan pihaknya mendampingi empat anak tersebut saat membuat laporan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Keempat korban terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Mereka merupakan anak asuh di panti yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Menurut keterangan kuasa hukum, laporan itu diajukan agar dugaan yang disampaikan para korban dapat diperiksa melalui prosedur hukum.

Pelaporan ke Polres Gorontalo menjadi langkah awal untuk meminta aparat menelusuri perkara dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan perlindungan, privasi, serta kondisi psikologis korban. Informasi mengenai identitas anak maupun rincian yang dapat mengungkap jati diri mereka sebaiknya tidak disebarluaskan, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama proses berlangsung.

Hingga proses penyelidikan berjalan, informasi yang tersedia masih berupa dugaan berdasarkan laporan dan keterangan pihak pendamping. Polisi perlu memeriksa laporan tersebut, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menilai bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum terlapor maupun kepastian mengenai peristiwa yang dilaporkan harus menunggu hasil penanganan aparat. Karena itu, publik perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka mendampingi empat korban dalam membuat laporan, sementara kepolisian bertugas menindaklanjuti pengaduan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan langkah hukum yang diambil berdasarkan temuan. Untuk saat ini, perkara tersebut masih merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuh, dan belum ada kesimpulan akhir yang dapat disampaikan. Perlindungan terhadap para pelajar yang melapor tetap menjadi perhatian selama proses berlangsung.

Sebelum laporan resmi dibuat, tim kuasa hukum lebih dahulu mengupayakan pendampingan dan perlindungan bagi anak-anak yang disebut mengalami dugaan kekerasan seksual di sebuah panti di Kabupaten Gorontalo. Hijrah mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah memperoleh kabar itu, tim segera berkoordinasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo untuk mengatur penjemputan anak-anak dari panti.

Langkah penjemputan itu, menurut Hijrah, dilakukan untuk memastikan anak-anak berada di tempat yang lebih aman sebelum proses pelaporan berjalan. Tim khawatir mereka berpotensi menghadapi intimidasi atau ancaman setelah dugaan kasus tersebut diketahui. Karena itu, koordinasi dengan kepolisian dilakukan agar pemindahan berlangsung dengan pendampingan petugas, sekaligus mengurangi risiko tekanan terhadap anak-anak selama mereka meninggalkan lingkungan panti.

Hijrah juga menyampaikan bahwa pihak yayasan telah mengetahui informasi mengenai kasus itu. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendamping bahwa korban dapat mengalami tekanan, atau ada upaya yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara. Kekhawatiran itu menjadi salah satu pertimbangan tim untuk memprioritaskan keselamatan anak-anak. Pendampingan dan pemindahan ke tempat aman dilakukan sebelum laporan diajukan, sehingga anak-anak tidak harus menghadapi situasi tersebut seorang diri.

Dalam proses penjemputan yang didampingi polisi, lima anak dibawa keluar dari panti. Mereka terdiri atas tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. Kelimanya kemudian ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo. Tempat tersebut dipilih sebagai lokasi perlindungan sementara bagi anak-anak selama penanganan awal berlangsung.

Pemindahan itu merupakan bagian dari rangkaian pendampingan sebelum laporan dibuat, bukan penetapan mengenai kebenaran dugaan yang disampaikan. Proses selanjutnya diharapkan memberi ruang bagi anak-anak untuk memperoleh perlindungan dan menyampaikan keterangan melalui mekanisme yang sesuai. Pihak pendamping juga berkoordinasi dengan aparat terkait agar kebutuhan keselamatan mereka diperhatikan, sementara dugaan perkara ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dari anak-anak yang dijemput dari panti, empat orang kemudian didampingi untuk menempuh langkah resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan. Mereka membuat laporan kepada pihak berwenang agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditangani melalui proses yang berlaku. Pendampingan dilakukan dalam proses pelaporan, sekaligus membantu para korban menghadapi tahapan pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan setelah kasus tersebut terungkap, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Selain membuat laporan, keempat anak itu menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan pendokumentasian medis yang berkaitan dengan laporan. Tidak ada keterangan mengenai hasil visum, sehingga kondisi maupun temuan pemeriksaan tidak dapat disimpulkan. Informasi yang disampaikan hanya menyebut bahwa pemeriksaan telah dijalani, tanpa merinci hasil atau temuan medis yang diperoleh.

Hijrah menyebut para korban diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Keterangan itu menggambarkan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin dirasakan anak-anak, tetapi tidak menggantikan penilaian profesional mengenai kondisi mereka. Penanganan terhadap korban, termasuk dukungan dan pendampingan, menjadi hal yang perlu diperhatikan selama proses berjalan. Informasi mengenai bentuk pendampingan lanjutan maupun langkah pemulihan secara terperinci belum disampaikan.

Salah seorang korban perempuan masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ia masih berada dalam penanganan tenaga kesehatan, tetapi tidak menjelaskan diagnosis, penyebab kondisi medis, ataupun perkiraan masa perawatan. Karena itu, keadaan korban tidak dapat diterangkan lebih jauh berdasarkan informasi yang tersedia. Identitas dan rincian pribadi anak-anak juga tidak diungkapkan, sejalan dengan pentingnya menjaga privasi serta keselamatan korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.

Pelaporan dan pemeriksaan medis merupakan tahapan yang disebutkan dalam penanganan empat anak tersebut. Perkembangan selanjutnya, termasuk proses pemeriksaan oleh aparat dan kondisi para korban, perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga informasi lebih lengkap tersedia, dugaan kekerasan seksual tetap perlu disebut sebagai dugaan, sementara fakta mengenai hasil pemeriksaan dan penanganan medis tidak sepatutnya ditambahkan tanpa keterangan dari sumber berwenang.

Brigadir Jabal Nur, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo, membenarkan bahwa kepolisian menjemput sejumlah anak dari sebuah panti dan membawa mereka ke rumah aman UPTD PPA pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan ketika polisi menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengelola panti. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga informasi yang disampaikan sejauh ini merupakan keterangan awal dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Menurut keterangan awal Jabal, terdapat empat anak yang melapor kepada kepolisian. Mereka terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Seluruhnya berusia di bawah 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Identitas para pelapor tidak disampaikan kepada publik. Penempatan anak-anak tersebut di rumah aman dilakukan agar mereka memperoleh perlindungan selama proses penanganan laporan berlangsung. Kepolisian belum memaparkan secara rinci langkah pemeriksaan lanjutan atau keterangan yang telah dihimpun dari masing-masing anak.

Jabal menyebut pihak yang dilaporkan merupakan pengelola panti, yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Dugaan kejadian disebut berlangsung sejak 2024, tetapi rincian waktu, tempat, dan bentuk peristiwa masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku