Mekanik di Tangerang Terkejut Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137,4 Juta

oleh -133 Dilihat
oleh
Mekanik di Tangerang Terkejut Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137,4 Juta

Kota Tangerang. Yuda | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mendadak menerima kunjungan petugas UPTD Samsat Ciledug. Kedatangan petugas itu berkaitan dengan tunggakan pajak sebuah McLaren 570S AT yang tercatat atas namanya. Nilai kewajiban pajak yang disampaikan mencapai Rp137.471.000, jumlah yang membuat persoalan tersebut terasa semakin mengejutkan bagi dirinya. Ia mengaku tidak pernah memiliki mobil sport itu dan tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut.

Kabar penagihan itu terasa sulit dipercaya bagi Yudariansyah. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai mekanik, bukan sebagai pengusaha atau kolektor kendaraan berharga tinggi. Ia juga menyatakan tidak pernah membeli, menggunakan, ataupun mengurus kepemilikan McLaren yang dimaksud. Karena itu, kedatangan petugas dengan informasi mengenai tunggakan pajak menjadi pengalaman yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data dirinya dapat terhubung dengan kendaraan tersebut, sementara ia merasa tidak memiliki hubungan apa pun dengan mobil itu.

McLaren 570S AT merupakan mobil sport mewah dengan harga yang dapat mencapai miliaran rupiah. Yudariansyah mengaku tidak merasa mampu membeli kendaraan semacam itu, terlebih karena penghasilannya berasal dari pekerjaan sebagai mekanik bengkel. Perbedaan kondisi hidupnya sehari-hari dan nilai mobil yang tercatat atas namanya membuat kabar tersebut terasa semakin janggal. Meski demikian, informasi awal yang diterimanya berpusat pada catatan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000. Ia pun terkejut ketika mengetahui dirinya diminta menanggapi kewajiban yang menurut pengakuannya tidak berkaitan dengan kepemilikan pribadi. Kasus ini bermula dari kunjungan petugas Samsat ke tempat tinggalnya di Pinang.

Yuda pertama kali mengetahui bahwa petugas datang mencari dirinya bukan dari pemberitahuan resmi yang diterima langsung, melainkan melalui pesan WhatsApp dari seorang kerabat. Kerabat tersebut lebih dahulu mendapat kabar dari tetangga, lalu meneruskannya kepada Yuda. Informasi singkat itu membuatnya bertanya-tanya: mengapa ada petugas yang datang ke rumahnya dan apa urusan mereka dengannya?

Kebingungan Yuda bertambah ketika ia mengetahui bahwa kedatangan petugas berkaitan dengan penagihan pajak sebuah mobil sport. Namanya disebut tercatat sebagai pemilik McLaren yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137,4 juta. Menurut Yuda, kabar tersebut terasa janggal karena ia tidak memahami mengapa dirinya dikaitkan dengan kendaraan mewah itu. “Saya bingung, kok ada penagihan pajak mobil sport dan nama saya tercatat sebagai pemiliknya,” ujar Yuda, menggambarkan kebingungannya saat menerima informasi tersebut.

Pesan yang disampaikan kerabatnya menjadi pemberitahuan awal bahwa petugas telah mendatangi rumah. Alurnya bermula dari tetangga yang melihat atau mengetahui kedatangan petugas, kemudian menyampaikan kabar itu kepada kerabat Yuda. Setelah informasi diteruskan melalui WhatsApp, barulah Yuda mengetahui bahwa dirinya sedang dicari. Ia pun berhadapan dengan persoalan yang sebelumnya tidak ia ketahui, yakni pencatatan namanya dalam data kendaraan yang menunggak pajak.

Kedatangan petugas itu merupakan bagian dari kegiatan penelusuran penunggak pajak kendaraan secara door to door. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi alamat yang tercantum untuk menelusuri kendaraan dan pihak yang terdaftar sebagai pemilik. Rumah Yuda menjadi salah satu alamat yang didatangi karena namanya muncul dalam pencatatan kepemilikan McLaren tersebut. Namun, bagi Yuda, informasi itu justru memunculkan pertanyaan tentang bagaimana namanya bisa masuk dalam data kendaraan dan tunggakan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana kabar kedatangan petugas dapat diterima seseorang secara tidak langsung sebelum ada penjelasan langsung mengenai maksud penagihan. Dalam kasus Yuda, pesan dari kerabat menjadi penghubung informasi yang beredar di lingkungan tetangga dan dirinya. Saat mengetahui perkara yang dimaksud, ia mengaku sulit memahami kaitan dirinya dengan mobil sport yang pajaknya tertunggak.

Plt. Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa nama Yuda tercatat dalam sistem administrasi kendaraan sebagai pemilik sebuah mobil McLaren. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi B 570 H dan disebut bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Berdasarkan data yang diperiksa petugas, mobil keluaran 2019 itu tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun, dengan nilai sekitar Rp137,4 juta.

Pencatatan tersebut menjadi perhatian setelah Samsat melakukan penelusuran terhadap data wajib pajak yang menunggak. Idam menyampaikan bahwa langkah itu dijalankan menyusul arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten agar petugas mendatangi penunggak pajak, baik yang tercatat atas nama pribadi maupun perusahaan. Dengan arahan tersebut, pemeriksaan tidak berhenti pada daftar administrasi, tetapi juga mencakup upaya mencocokkan informasi alamat yang tersedia.

Dalam data yang digunakan petugas, alamat pemilik kendaraan tercantum sesuai dengan tempat tinggal Yuda. Kesesuaian alamat itu menjadi dasar bagi petugas untuk mendatangi lokasi dan melakukan klarifikasi mengenai kendaraan yang terdaftar. Namun, keberadaan nama seseorang dalam sistem administrasi kendaraan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keadaan terkait kepemilikan maupun penggunaan mobil. Karena itu, informasi yang disampaikan Samsat merujuk pada data registrasi dan catatan pajak yang ditemukan dalam penelusuran.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana data kendaraan dapat menjadi titik awal bagi petugas untuk menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Catatan mengenai nomor polisi, tahun kendaraan, nama pemilik, dan alamat membantu proses pencarian serta verifikasi. Pada saat yang sama, rincian tersebut perlu dipahami sebagai keterangan administratif dari Samsat, bukan sebagai penjelasan lengkap mengenai bagaimana nama Yuda tercatat pada mobil mewah itu. Penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi pada sistem dan menindaklanjuti tunggakan yang tercatat, sementara klarifikasi langsung di alamat yang terdata menjadi bagian dari langkah petugas. Nilai tunggakan yang disebutkan pun berkaitan dengan catatan pajak satu tahun untuk kendaraan tersebut.

Yuda menduga namanya tercatat sebagai pemilik McLaren karena identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya mungkin digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dugaan tersebut muncul setelah ia mengetahui adanya data kendaraan mewah yang terhubung dengan namanya, sementara ia mengaku tidak pernah membeli ataupun memiliki mobil itu. Ia juga terkejut ketika mengetahui terdapat tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp137,4 juta. Meski demikian, dugaan pencatutan identitas itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterkaitan data tersebut. Karena itu, Yuda berupaya meminta penjelasan dan menelusuri persoalan ini melalui pihak berwenang.

Baginya, masalah ini tidak terbatas pada kewajiban pajak yang tercatat atas kendaraan tersebut. Yuda khawatir penggunaan data pribadinya tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas apabila catatan itu tidak segera ditinjau dan dikoreksi. Ia mencemaskan kemungkinan namanya dikaitkan dengan kewajiban finansial yang bukan miliknya, atau muncul dalam pemeriksaan administrasi yang dilakukan lembaga lain. Ketidakpastian mengenai status data tersebut juga membuatnya ingin memperoleh kejelasan resmi, agar ia dapat memahami apakah pencatatan kendaraan itu memengaruhi identitasnya dalam berbagai layanan. Kekhawatiran ini masih berupa risiko yang ia bayangkan, bukan kepastian bahwa dampak tersebut telah terjadi.

Yuda turut mengkhawatirkan kemungkinan persoalan itu berpengaruh pada rekam jejak finansial dan urusan perbankan, misalnya ketika data dirinya diperiksa untuk keperluan tertentu. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan pendataan bantuan sosial yang menggunakan informasi kependudukan, termasuk pengelompokan berdasarkan desil. Menurut kekhawatirannya, data yang tidak sesuai dapat memicu penilaian administratif yang keliru apabila digunakan tanpa verifikasi memadai. Oleh sebab itu, ia berusaha mengajukan permintaan pembersihan atau pembetulan data kepada instansi terkait, sembari berharap proses pemeriksaan dapat memastikan fakta sebenarnya.

Baca juga: Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Pertama Kali ke Tangerang dari Jakata Naik KRL? Ini Rute, Jadwal dan Cara Transitnya