OJK Buka Jalur Pengadilan untuk Menuntaskan Pelanggaran Pasar Modal

oleh -113 Dilihat
oleh
OJK Buka Jalur Pengadilan untuk Menuntaskan Pelanggaran Pasar Modal

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penanganan pelanggaran di pasar modal tidak selalu berhenti pada pemberian sanksi administratif. Jika pelanggaran belum tertuntaskan melalui mekanisme tersebut, perkara dapat dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, jalur peradilan tetap menjadi bagian dari pilihan penegakan aturan yang dapat ditempuh OJK sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Kebijakan ini juga menegaskan perbedaan ranah administratif dan ranah pidana. Sanksi administratif dapat dikenakan untuk merespons pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi penerapannya tidak secara otomatis menggantikan proses hukum apabila suatu perbuatan termasuk tindak pidana. Dalam keadaan demikian, langkah administratif tidak menutup kemungkinan perkara diproses lebih lanjut melalui jalur hukum. Penentuan langkah lanjutan bergantung pada penanganan kasus dan ketentuan yang relevan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pengajuan kasus ke pengadilan tetap merupakan opsi yang terbuka. Artinya, OJK tidak membatasi penanganan perkara hanya pada sanksi administratif, terutama bila langkah itu dinilai belum menyelesaikan persoalan atau terdapat unsur yang memerlukan proses peradilan.

Penegasan tersebut memberi gambaran bahwa penegakan aturan dapat melibatkan tahapan yang berbeda, bergantung pada karakter pelanggaran. Sanksi administratif tetap menjadi instrumen penting dalam pengawasan pasar modal, namun bukan penghalang bagi proses hukum. Opsi membawa perkara ke pengadilan memungkinkan dugaan pelanggaran yang berada dalam ranah pidana ditangani melalui mekanisme yang sesuai. Bagi pelaku pasar dan investor, kejelasan mengenai jalur penanganan ini penting untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi administratif. OJK mempertahankan ruang untuk menempuh proses peradilan apabila diperlukan, sehingga penyelesaian pelanggaran dapat mengikuti kerangka hukum yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut enam perkara di sektor pasar modal telah memasuki proses pengadilan dan menghasilkan putusan. Perkara-perkara tersebut berasal dari sejumlah emiten dan berlangsung pada waktu yang berbeda, sehingga perkembangan penanganannya tidak seragam. OJK merinci kasus yang berkaitan dengan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), serta PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC). Rincian itu menunjukkan bahwa jalur pengadilan menjadi salah satu bagian dari rangkaian penegakan aturan pasar modal. Keterangan yang disampaikan berfokus pada status perkara dan waktu prosesnya, bukan pada uraian mengenai isi atau hasil spesifik putusan masing-masing perkara.

Perkara SWAT disebut telah menyelesaikan proses pengadilan pada 2026. Sementara itu, perkara SIAP memasuki proses pengadilan pada 2019, sedangkan perkara TPSF berlangsung pada rentang 2021 hingga 2022. OJK juga mencatat dua perkara yang terkait dengan SDMU, dan keduanya berada dalam proses pengadilan pada 2019. Satu perkara lainnya berkaitan dengan JECC dan diproses pada 2019. Dengan demikian, daftar tersebut mencakup enam perkara: satu terkait SWAT, satu terkait SIAP, satu terkait TPSF, dua terkait SDMU, dan satu terkait JECC. Seluruh perkara yang disebutkan telah menghasilkan putusan pengadilan, meskipun waktu penyelesaian dan perkembangan prosesnya berbeda-beda. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai substansi putusan yang perlu disimpulkan dari penyebutan daftar itu.

OJK turut menyampaikan bahwa masih terdapat kasus lain dalam pipeline penanganan, sanksi, dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Kasus-kasus yang masih berada dalam tahapan tersebut belum seluruhnya mencapai proses pengadilan atau memperoleh putusan, sehingga statusnya berbeda dari enam perkara yang telah diputus. OJK menyatakan proses penanganan atas kasus dalam pipeline itu akan dipercepat. Langkah percepatan tersebut menandakan bahwa pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tetap berlangsung, di samping penyelesaian perkara yang sudah melewati proses peradilan. Perkembangan masing-masing kasus dapat mengikuti jalur penanganan yang sesuai dengan tahapan serta kebutuhan pemeriksaan. Informasi mengenai perkara yang telah diputus dan kasus yang masih ditangani memberi gambaran bahwa upaya penegakan hukum berjalan secara bertahap, dengan proses pengadilan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh dalam enam perkara tersebut.

Hingga 16 Oktober 2026, catatan penindakan administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor pasar modal menunjukkan beragam sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus-kasus yang ditangani. OJK menjatuhkan denda dengan total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, terdapat sanksi administratif lain yang ditujukan kepada pihak atau pelaku sesuai temuan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Rinciannya mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, serta satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD). OJK juga menjatuhkan 13 larangan dan mengeluarkan enam perintah tertulis. Angka-angka tersebut merupakan jenis sanksi yang tercatat sepanjang periode hingga tanggal tersebut, bukan jumlah perkara. Satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu pihak atau berujung pada bentuk penindakan yang berbeda, bergantung pada fakta dan pelanggaran yang ditemukan.

Karena itu, catatan tersebut perlu dibaca sebagai gambaran keseluruhan langkah administratif OJK berdasarkan pemeriksaan kasus pasar modal selama 2026 hingga 16 Oktober. Rincian agregat ini tidak berarti bahwa seluruh denda dan sanksi lain berasal dari tiga perkara besar yang diumumkan pada 16 Oktober. Perkara-perkara yang diumumkan pada tanggal itu merupakan bagian dari upaya penegakan yang lebih luas, sedangkan jumlah kumulatif mencakup hasil pemeriksaan kasus-kasus yang ditangani dalam periode terkait.

Ragam sanksi memungkinkan OJK menyesuaikan respons dengan jenis pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab. Peringatan tertulis dapat menjadi langkah administratif, sementara pembekuan atau pencabutan izin membatasi kemampuan pihak terkait untuk menjalankan kegiatan tertentu. Larangan dan perintah tertulis juga dapat digunakan sesuai kewenangan regulator. Penyajian jumlah per jenis sanksi membantu publik memahami skala penindakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan latar belakang setiap perkara ataupun hubungan masing-masing sanksi dan para pihak yang dikenai tindakan. Untuk memahami konteks tersebut, pembaca perlu merujuk pada keterangan OJK mengenai kasus individual dan keputusan yang diterbitkan.

OJK mengumumkan penindakan terhadap tiga perkara besar pasar modal pada 16 Oktober 2026. Perkara tersebut meliputi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman ini menandai langkah penegakan hukum yang mencakup aktivitas perdagangan di pasar sekunder maupun tahapan penghimpunan dana melalui pasar perdana.

Dalam perkara perdagangan saham DSSA, OJK menetapkan denda utama sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, perkara terkait proses IPO BREN dikenai denda Rp500 miliar, dan perkara IPO CUAN dikenai denda Rp100 miliar. Jika dijumlahkan, nilai denda utama untuk ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Besaran tiap sanksi mencerminkan nilai denda yang diumumkan untuk masing-masing perkara, bukan angka gabungan yang dibebankan kepada satu pihak.

Ketiga perkara itu memiliki konteks yang berbeda, sehingga rincian penanganannya perlu dibaca sesuai aktivitas yang diperiksa. Kasus DSSA berkaitan dengan perdagangan saham, sedangkan perkara BREN dan CUAN berhubungan dengan proses penawaran umum perdana. Dengan menyebut emiten dan nilai sanksi secara terpisah, publik dapat membedakan lingkup setiap penindakan.