Kabupaten Way Kanan | Seorang pria berusia 50 tahun bernama Agus diamankan warga setelah diduga mencuri baterai menara BTS milik Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.21 WIB. Dalam kejadian yang sama, seorang pria lain bernama Rizal Muhammad, berusia 57 tahun, juga diduga terlibat. Namun, Rizal disebut berhasil melarikan diri, sementara Agus berada dalam pengamanan warga. Informasi awal ini menggambarkan adanya dugaan pencurian, sehingga keterlibatan masing-masing orang belum dapat dipastikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Lokasi yang disebut berada di sekitar menara BTS, yaitu infrastruktur jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung layanan komunikasi. Baterai pada fasilitas tersebut merupakan perangkat penting bagi operasional menara, termasuk sebagai sumber daya cadangan ketika pasokan listrik terganggu. Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan jumlah baterai yang diduga menjadi sasaran, kondisi perangkat, ataupun bagaimana dugaan pengambilan itu diketahui. Karena itu, rincian mengenai kerugian maupun dampak terhadap layanan jaringan belum dapat disimpulkan. Penyebutan Indosat dalam laporan merujuk pada kepemilikan menara yang menjadi lokasi peristiwa, bukan penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana.
Warga disebut mengamankan Agus setelah peristiwa tersebut, sedangkan Rizal Muhammad dilaporkan melarikan diri. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi awal mengenai proses penyerahan Agus kepada aparat, pemeriksaan terhadap dirinya, atau langkah pencarian terhadap Rizal. Penanganan lanjutan diperlukan untuk mengumpulkan keterangan para pihak, memeriksa lokasi, dan memastikan apakah benar terjadi pencurian serta siapa saja yang terlibat. Sampai hasil penyelidikan disampaikan oleh pihak berwenang, status kedua pria tersebut tetap harus dipahami sebagai dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku; pengamanan oleh warga dan laporan mengenai seseorang yang melarikan diri tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Perkembangan resmi dari aparat diharapkan memberikan kejelasan mengenai kronologi dan penanganan kasus ini.
Saat lokasi menara BTS diperiksa, petugas menemukan kondisi pagar di bagian belakang menara dalam keadaan rusak dan terbuka. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya baterai di lokasi itu. Di area perangkat, baterai terlihat telah bergeser dari posisi semula, sementara kabel yang menghubungkannya dengan perangkat jaringan ditemukan terlepas. Kondisi pagar, posisi baterai, dan kabel koneksi tersebut dicatat sebagai temuan di tempat kejadian. Pemeriksaan ini membantu menggambarkan keadaan lokasi ketika dugaan pencurian diketahui, sekaligus menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti terkait peristiwa yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa baterai pada menara berfungsi sebagai sumber listrik cadangan bagi perangkat jaringan telekomunikasi. Perangkat itu membutuhkan pasokan listrik agar dapat beroperasi dan meneruskan layanan jaringan. Dalam keadaan normal, kebutuhan daya dipenuhi melalui pasokan listrik utama. Namun, apabila pasokan utama terputus, baterai dapat mengambil peran untuk menjaga perangkat tetap memperoleh daya. Dengan demikian, baterai bukan sekadar komponen pendukung yang berada di lokasi menara, melainkan bagian dari sistem cadangan yang dibutuhkan untuk mempertahankan layanan ketika terjadi gangguan listrik. Keterangan tersebut menjelaskan alasan komponen itu dinilai penting bagi operasional jaringan.
Jika baterai cadangan hilang, pasokan listrik alternatif bagi perangkat penyedia layanan dapat terganggu atau tidak tersedia saat dibutuhkan. Dampaknya berpotensi dirasakan pengguna di sekitar lokasi, terutama apabila listrik utama terputus dan perangkat jaringan tidak memperoleh sumber daya pengganti. Dalam kondisi seperti itu, layanan telekomunikasi, termasuk kualitas atau ketersediaan sinyal warga, dapat terdampak. Besarnya gangguan bergantung pada keadaan pasokan listrik dan perangkat di menara, sehingga kehilangan baterai tidak serta-merta berarti layanan langsung terhenti. PT Indosat memperkirakan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp20 juta. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian perusahaan atas baterai yang diduga hilang dari menara BTS di Way Kanan.
Dugaan pencurian baterai menara BTS tersebut diketahui setelah teknisi PT Indosat menerima informasi dari pemilik lahan tempat menara berdiri. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian. Dari laporan yang diterima, terdapat dugaan bahwa baterai di area menara telah dicuri. Namun, keterangan mengenai dugaan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Informasi awal dari teknisi dan pemilik lahan membantu aparat mengetahui adanya peristiwa serta mengambil langkah untuk mengamankan orang yang diduga terlibat. Proses penanganan selanjutnya dilakukan oleh petugas Polsek Buay Bahuga.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh kabar bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pria bernama Agus itu sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum petugas membawanya dari lokasi. Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga kemudian mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan Agus dan mencegah situasi berkembang lebih jauh. Setelah diamankan, Agus dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan atas kondisi yang dialaminya. Usai memperoleh perawatan, ia dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan berlangsung melalui proses kepolisian dan keterangan yang diperlukan dapat dihimpun.
Dalam perkara ini, Rizal masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut menunjukkan bahwa keberadaannya sedang dicari oleh aparat untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pencurian baterai menara BTS. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai bagaimana Rizal meninggalkan lokasi, sehingga kronologi pelariannya tidak dapat dipastikan. Kepolisian masih perlu mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut. Sementara itu, Agus telah diamankan dan dibawa ke Polsek Buay Bahuga setelah mendapat perawatan. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan, dan kepastian mengenai peristiwa maupun peran mereka menunggu hasil pemeriksaan resmi polisi.
Dalam penanganan perkara dugaan pencurian baterai menara BTS di Way Kanan, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang itu meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, serta beberapa kunci pintu. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda matik. Keterangan mengenai jenis barang yang diamankan ini disampaikan berdasarkan penjelasan kepolisian.
Peralatan yang disebutkan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik. Namun, keberadaan alat-alat itu tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana masing-masing barang digunakan atau siapa pemiliknya. Hubungan barang bukti dan dugaan pencurian masih perlu dinilai melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Informasi yang tersedia mengenai penyitaan dan kaitan barang-barang tersebut dengan perkara tetap merujuk pada keterangan polisi.
Polisi menyatakan Agus dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal itu merupakan langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, bukan penetapan bahwa tersangka telah terbukti bersalah.
Selanjutnya, penyidik menangani perkara dengan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait dan meneliti barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian kejadian, menguji dugaan keterlibatan, serta melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Kekompakan Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Bersihkan Kanan Kiri Jalan
