Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka 108 posisi dalam program Pengawal Energi bagi lulusan sarjana (S1) dan diploma empat (D4). Program ini memberikan kesempatan kepada talenta muda untuk terlibat dalam upaya pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Pembukaan lowongan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan di sektor hilir energi, terutama pada penyaluran BBM.
Program Pengawal Energi diluncurkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot. Melalui program ini, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat sebagaimana mestinya. Keterlibatan para lulusan perguruan tinggi juga ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dengan sumber daya manusia yang memiliki bekal pendidikan serta kemampuan yang relevan. Dengan demikian, program ini menghubungkan kebutuhan pengawasan energi dengan kesempatan berkarier bagi generasi muda.
Pengadaan 108 posisi tersebut diselenggarakan melalui kerja sama Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi landasan pelaksanaan program, mulai dari keterlibatan dalam pengawasan hingga dukungan terhadap kebutuhan tenaga pengawal energi. BPH Migas memiliki peran penting dalam pengaturan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, sedangkan PEM Akamigas merupakan institusi pendidikan di bidang energi dan mineral.
Kesempatan bagi lulusan S1 dan D4 ini dapat menarik perhatian pencari kerja yang ingin berkontribusi pada sektor energi nasional. Namun, calon pelamar perlu mencermati rincian posisi dan persyaratan resmi sebelum mengajukan lamaran. Informasi mengenai tahapan pendaftaran, kualifikasi khusus, dokumen yang harus disiapkan, serta jadwal seleksi perlu merujuk pada pengumuman dari penyelenggara. Dengan meninjau ketentuan secara teliti, pelamar dapat memastikan bahwa latar belakang pendidikan dan berkas yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan program Pengawal Energi.
Dalam program Pengawal Energi, Kementerian ESDM menyediakan dua jenis posisi dengan jumlah dan tanggung jawab yang berbeda. Sebanyak 100 orang akan direkrut sebagai verifikator lapangan, sementara delapan orang lainnya menempati posisi analis. Dengan demikian, mayoritas kebutuhan tenaga dalam program ini berada pada peran verifikasi di lapangan. Kedua posisi tersebut mendukung pelaksanaan program, tetapi masing-masing memiliki besaran honor bulanan tersendiri sebagaimana tercantum dalam rincian rekrutmen.
Verifikator lapangan akan menerima honor sebesar Rp6,5 juta per bulan. Sementara itu, honor untuk analis ditetapkan sebesar Rp5,7 juta per bulan. Perbedaan nilai tersebut perlu diperhatikan oleh calon pelamar saat mempertimbangkan posisi yang sesuai. Besaran honor merupakan imbalan selama masa penugasan, dan bukan keterangan mengenai status sebagai pegawai tetap. Informasi yang disampaikan menyebut skema kerja menggunakan perjanjian kerja jasa perorangan.
Masa penugasan untuk kedua jenis posisi berlangsung selama satu tahun, yaitu mulai Desember 2026 hingga Desember 2027. Rentang waktu tersebut menjadi periode pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian yang disepakati. Karena itu, posisi ini bersifat penugasan dengan jangka waktu tertentu, bukan pekerjaan tanpa batas masa kontrak. Calon peserta sebaiknya mencermati periode tersebut, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya penugasan, sebelum mengajukan lamaran atau menyatakan kesediaan untuk bergabung.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta. Honor verifikator lapangan sebesar Rp6,5 juta berada di atas angka tersebut, dengan selisih sekitar Rp770 ribu per bulan. Sebaliknya, honor analis sebesar Rp5,7 juta sedikit lebih rendah, yakni sekitar Rp30 ribu di bawah UMP itu. Perbandingan ini dapat memberi gambaran nominal, tetapi UMP merupakan standar upah minimum, sedangkan honor dalam program mengikuti skema perjanjian jasa perorangan.
Selama menjalankan tugas di lapangan, peserta Pengawal Energi memperoleh dukungan fasilitas untuk membantu pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Dukungan transportasi disediakan guna menunjang mobilitas peserta ketika melakukan kegiatan sesuai penugasan. Selain itu, tersedia akomodasi selama peserta bertugas di lokasi lapangan, sehingga kebutuhan tempat tinggal selama penugasan dapat terpenuhi. Fasilitas komunikasi juga diberikan untuk mendukung koordinasi, penyampaian informasi, serta kelancaran hubungan dengan pihak terkait. Ketersediaan sarana tersebut membantu peserta menjalankan peran secara lebih terarah dan mendukung kegiatan pemantauan distribusi energi.
Perlindungan peserta turut mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua fasilitas ini merupakan bagian dari dukungan selama menjalankan tugas, termasuk perlindungan kesehatan dan perlindungan terkait pekerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku. Peserta juga memperoleh perlengkapan kerja yang diperlukan untuk menunjang kesiapan di lapangan. Perlengkapan tersebut meliputi tas, kartu identitas, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, serta alat tulis kantor. Kartu identitas membantu pengenalan peserta saat bertugas, sedangkan sepatu dan rompi keselamatan mendukung penerapan aspek keselamatan kerja. Tas dan alat tulis kantor dapat digunakan untuk membawa kebutuhan serta mencatat informasi yang diperlukan dalam kegiatan.
Selain fasilitas dan perlengkapan, peserta akan memperoleh pembekalan yang mendukung kompetensi kerja. Setelah mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi operator pendistribusian BBM nonpenerbangan dari Kementerian ESDM. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti proses pelatihan dan memperoleh kompetensi yang relevan dengan tugas pendistribusian bahan bakar minyak untuk sektor nonpenerbangan. Bekal ini diharapkan memperkuat kesiapan peserta dalam menjalankan tanggung jawab, memahami prosedur kerja, serta mendukung pengawasan distribusi BBM di lapangan. Rangkaian fasilitas, perlindungan, perlengkapan, dan sertifikasi tersebut memberikan dukungan praktis bagi peserta selama masa penugasan sekaligus menambah bekal profesional untuk menjalankan pekerjaan sesuai peran yang diberikan.Pendaftaran program Pengawal Energi dibuka pada 23 Oktober hingga 1 November 2026. Calon pelamar perlu memperhatikan rentang waktu tersebut dan menyiapkan persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran. Dengan masa pendaftaran yang telah ditentukan, kelengkapan informasi dan dokumen menjadi hal penting agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Pelamar juga disarankan memastikan seluruh data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai jadwal ini menjadi acuan bagi calon peserta yang berminat mengikuti program, sehingga pengajuan sebaiknya dilakukan dalam periode yang tersedia dan tidak ditunda hingga batas akhir.
Persyaratan kewarganegaraan terbuka bagi warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Dari sisi pendidikan, pelamar harus merupakan lulusan jenjang sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan indeks prestasi kumulatif sekurang-kurangnya 2,75. Ketentuan akademik tersebut menjadi salah satu dasar seleksi calon peserta. Pelamar juga wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik. Karena itu, calon pendaftar perlu memastikan bahwa SKCK tersedia dan memenuhi kebutuhan administrasi saat mengikuti proses pendaftaran. Persyaratan tersebut perlu dicermati sejak awal, terutama oleh pelamar yang masih harus mengurus atau memperbarui dokumen pendukung.
Selain memenuhi kriteria kewarganegaraan, pendidikan, dan administrasi, pelamar harus bersedia ditempatkan di luar Pulau Jawa. Kesediaan menjalankan penugasan di wilayah tersebut merupakan bagian dari persyaratan program, sehingga calon peserta perlu mempertimbangkan kesiapan untuk bekerja di lokasi penempatan yang ditentukan. Pelamar juga harus bersedia mengikuti pembekalan dan sertifikasi. Kedua kegiatan ini menjadi tahapan yang perlu dijalani peserta sebelum atau dalam rangka pelaksanaan tugas. Selanjutnya, calon peserta harus bersedia menandatangani kontrak penugasan sebagai bentuk kesediaan menjalankan ketentuan kerja yang berlaku. Dengan demikian, calon pendaftar perlu menilai kesiapan mereka terhadap seluruh kewajiban tersebut, bukan hanya kecocokan latar belakang pendidikan. Secara keseluruhan, ketentuan kewarganegaraan, pendidikan, SKCK, penempatan, pembekalan, sertifikasi, dan kontrak itu berlaku bagi calon peserta program Pengawal Energi.
