Polemik Video Satpol PP Probolinggo Berlanjut, Permohonan Maaf Tak Hentikan Pemeriksaan

oleh -127 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO – Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Joko Andreas dan Maria Ulfah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menyusul polemik video yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ucapan dan tindakan keduanya saat pengamanan aksi damai Aliansi LEGAM di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Video yang beredar sebelumnya menuai beragam tanggapan publik dan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media daring, termasuk Patrolihukum.net.

Dalam pernyataan yang disampaikan, kedua personel tersebut mengakui pentingnya menjaga etika, perilaku, tutur kata, serta profesionalisme ketika menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf, proses pemeriksaan kedinasan terhadap personel yang bersangkutan belum dinyatakan selesai. Hingga informasi ini disusun, penetapan sanksi definitif masih menunggu proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Joko Andreas menyampaikan penyesalan atas ucapan dan tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan setelah video yang dibuatnya beredar di masyarakat.

Ia meminta maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa tersinggung maupun kecewa. Joko juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Bupati Probolinggo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, permohonan maaf ditujukan kepada Aliansi LEGAM, STIH, PMII, dan seluruh pihak yang merasa terdampak oleh peristiwa tersebut.

Dalam pernyataannya, Joko mengakui bahwa kejadian itu menjadi bahan evaluasi pribadi. Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur kata, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.

Joko juga menegaskan bahwa tindakannya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dimaksudkan untuk mewakili sikap maupun profesionalisme seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Ia berharap permohonan maaf yang disampaikan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki diri sekaligus pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Permohonan maaf serupa juga disampaikan Maria Ulfah. Ia mengakui bahwa ucapan dan tindakannya yang menjadi perhatian publik telah menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah pihak.

Maria menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta pihak-pihak yang merasa dirugikan, tersinggung, atau kecewa atas kejadian tersebut.

Sebagai anggota Satpol PP, ia menyadari pentingnya menjaga perilaku, mengendalikan ucapan, serta mengedepankan etika dan profesionalisme dalam setiap situasi.

Maria menyatakan menyesali kejadian tersebut dan berjanji menjadikannya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam bersikap maupun berkomunikasi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Probolinggo, Wakil Bupati, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, telah memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut. Klarifikasi itu disampaikan melalui video yang diterima redaksi Patrolihukum.net dari Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, pada Jumat (23/10/2026) pukul 05.43 WIB.

Dalam keterangannya, Taufik menyebut tindakan personel yang bersangkutan tidak semestinya dilakukan dan dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) serta prosedur tetap (protap) dalam penanganan unjuk rasa.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penindakan, pembinaan, dan pemeriksaan internal. Adapun pemberian sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan sanksi harus melalui tahapan pemeriksaan oleh tim terkait.

“Ya kalau sanksi berproses karena harus ada tim yg memeriksa Mas,” demikian jawaban Ugas kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026).

Keterangan tersebut menegaskan bahwa penentuan sanksi kedinasan tidak dilakukan hanya berdasarkan pernyataan permohonan maaf, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Pernyataan terbuka yang disampaikan Joko Andreas dan Maria Ulfah menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat.

Namun, permohonan maaf tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemeriksaan internal telah berakhir ataupun keputusan mengenai sanksi definitif telah ditetapkan.

Kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi masih menunggu keterangan resmi dari instansi berwenang. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo maupun Satpol PP setempat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan publik serta pengamanan kegiatan masyarakat.

Transparansi mengenai tindak lanjut persoalan tersebut juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan dan keputusan yang nantinya diambil.

Sumber: Pemberitaan Patrolihukum.net dan keterangan yang sebelumnya diterima redaksi.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang tersedia hingga berita diterbitkan. Perkembangan mengenai hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi akan mengacu pada keterangan resmi pihak berwenang.

(Redaksi)