Pengungkapan Perdagangan Sisik Trenggiling di Bekasi: 320 Kilogram Disita

oleh -615 Dilihat
oleh
Pengungkapan Perdagangan Sisik Trenggiling di Bekasi: 320 Kilogram Disita

Bekasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut berlangsung pada 6 Oktober 2026, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi itu. Laporan warga menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpanan atau transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi. Informasi awal tersebut kemudian diperiksa melalui langkah kepolisian sebelum petugas mendatangi tempat yang disebutkan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keadaan di sekitar rumah kontrakan dan memeriksa dugaan aktivitas yang berlangsung di sana. Penyelidikan diperlukan agar informasi yang diterima dapat dicocokkan dengan kondisi lapangan dan tindakan berikutnya memiliki dasar yang memadai. Setelah menelusuri lokasi yang dicurigai, polisi melaksanakan penggeledahan di tempat penyimpanan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan perdagangan sisik trenggiling, sekaligus mengidentifikasi barang yang berada di dalam bangunan. Lokasi di Jatiasih itu pun diperiksa sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara, bukan semata-mata berdasarkan kabar yang beredar. Informasi masyarakat membantu mengarahkan perhatian petugas, sedangkan penyelidikan dan pemeriksaan langsung menjadi tahapan untuk menindaklanjutinya. Dalam perkara yang menyangkut satwa dilindungi, penelusuran asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat menjadi bagian penting dari proses penyidikan. Namun, dugaan yang ditemukan di lokasi tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan di rumah kontrakan tersebut menunjukkan bagaimana laporan warga dapat mendorong aparat menyelidiki aktivitas yang berpotensi terkait perdagangan ilegal. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan dari penggeledahan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

Hasil penggeledahan di Bekasi mengungkapkan temuan sebelas karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah karung, berat barang, dan penangkapan kedua tersangka menjadi informasi utama yang disampaikan aparat terkait pengungkapan dugaan perdagangan sisik trenggiling ini.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan dugaan peran kedua tersangka dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan barang tersebut. Menurut keterangan Kapolda, keduanya diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman sisik trenggiling. Uraian itu menggambarkan dugaan keterlibatan mereka pada beberapa tahap penanganan barang, sejak diterima sampai dikirim, tetapi tidak merinci pembagian tugas masing-masing tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, informasi yang disampaikan mencakup jumlah sisik trenggiling yang ditemukan, berat keseluruhannya, jumlah karung, serta penangkapan dua tersangka. Aparat juga memaparkan dugaan peran mereka dalam alur penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman. Rincian yang tersedia tidak menyebutkan identitas kedua tersangka ataupun menjelaskan secara terpisah tindakan yang diduga dilakukan oleh masing-masing orang.

Dengan demikian, temuan 11 karung dengan total berat 320 kilogram dan penangkapan dua tersangka menjadi pokok pengungkapan yang diumumkan kepada publik. Keterangan mengenai dugaan peran disampaikan oleh Komjen Dadang Hartanto dan tetap merupakan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani. Penyebutan tahap penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman menjelaskan lingkup aktivitas yang diduga terkait dengan barang bukti, tanpa memberikan rincian lain di luar keterangan tersebut. Informasi ini merangkum hasil penggeledahan serta paparan dalam jumpa pers pada tanggal yang disebutkan, tanpa menambahkan identitas atau peran khusus yang tidak disampaikan aparat.

Dalam pengungkapan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi, penyidik menemukan bahwa muatan tersebut disebut dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan yang tidak sesuai dengan isi paket. Pada bagian keterangan pengiriman, barang itu dicantumkan sebagai kulit ular kering dan ikan asin, sedangkan isi yang dimaksud adalah sisik trenggiling. Perbedaan keterangan dan muatan ini menjadi salah satu modus yang diungkap dalam perkara tersebut. Informasi itu menggambarkan adanya upaya menyamarkan identitas barang dalam proses pengiriman, tetapi belum menjelaskan secara rinci bagaimana setiap paket ditangani.

Penggunaan nama komoditas lain diduga dimaksudkan agar muatan sebenarnya tidak mudah diketahui selama perjalanan. Keterangan seperti kulit ular kering atau ikan asin dapat membuat paket tampak berisi barang yang berbeda dari sisik trenggiling. Dengan begitu, dugaan penyamaran berpusat pada informasi yang melekat pada kiriman, bukan pada perubahan terhadap jenis muatannya. Penyidik menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari temuan, sehingga maksud di balik pencantuman keterangan yang tidak sesuai tetap perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang telah dipastikan secara terpisah.

Pengiriman dari sejumlah daerah dengan keterangan barang yang berbeda menunjukkan bahwa penyamaran tersebut diduga diterapkan pada kiriman yang menuju atau berkaitan dengan pengungkapan di Bekasi. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci proses pemeriksaan paket maupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Karena itu, uraian mengenai modus ini terbatas pada perbedaan label atau keterangan pengiriman dan isi yang disebut berupa sisik trenggiling. Penjelasan tersebut membantu menggambarkan cara muatan diduga disamarkan, tanpa menambahkan asumsi tentang jalur pemeriksaan, pelaku lain, atau mekanisme yang belum disampaikan.Dalam pengungkapan dugaan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi, barang yang diamankan tidak hanya berupa 320 kilogram sisik trenggiling. Petugas juga menyita sebuah mobil pikap dan timbangan digital. Kedua benda tersebut tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam perkara yang diungkap. Penyebutan barang-barang itu memberi gambaran mengenai benda lain yang turut diamankan selain muatan sisik, tanpa mengubah fokus utama pengungkapan, yakni dugaan perdagangan satwa dilindungi. Informasi yang tersedia tidak merinci merek, kondisi, atau spesifikasi kendaraan maupun timbangan. Karena itu, keterangan mengenai barang tersebut perlu dibatasi pada jenisnya serta dugaan keterkaitannya sebagaimana disampaikan oleh sumber terkait.

Menurut keterangan sumber, mobil pikap dan timbangan digital diduga berkaitan dengan kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik trenggiling. Keterkaitan itu masih berupa dugaan, sehingga tidak tepat untuk menyebut bahwa fungsi atau penggunaan kedua barang tersebut telah dipastikan. Mobil pikap disebut dalam konteks kemungkinan dukungan terhadap kegiatan pengiriman, sedangkan timbangan digital dapat berkaitan dengan penanganan atau pengukuran barang. Namun, informasi yang ada tidak menjelaskan secara terperinci kapan, di mana, atau bagaimana masing-masing benda digunakan. Dengan demikian, uraian ini hanya mencatat dugaan hubungan yang disampaikan sumber, bukan menetapkan peran tertentu bagi kendaraan atau alat timbang tersebut.

Seluruh barang yang diamankan—320 kilogram sisik trenggiling, sebuah mobil pikap, dan timbangan digital—merupakan bagian dari barang bukti dalam pengungkapan dugaan perdagangan tersebut. Pencantuman pikap dan timbangan menunjukkan bahwa penyitaan mencakup benda selain sisik yang menjadi temuan utama. Keterangan mengenai barang bukti itu perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: terdapat dugaan kaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman, tetapi rincian penggunaan maupun hubungan langsungnya tidak dijabarkan. Tidak ada dasar dalam keterangan ini untuk menambahkan tahapan proses hukum, menetapkan kesalahan pihak tertentu, atau menyimpulkan lebih jauh mengenai peran setiap barang. Fakta yang dapat dicatat adalah ketiganya turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan di Bekasi.

Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi