Dian Sandi Sebut Belum Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi di Sidang

oleh -93 Dilihat
oleh
Dian Sandi Sebut Belum Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi di Sidang

Jakarta | Dian Sandi Utama menyatakan bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Joko Widodo, presiden ke-7 Indonesia. Pengakuan itu disampaikan ketika ia memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keterangan Dian menyoroti batas pengalaman pribadinya terhadap dokumen yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki pengalaman melihat langsung dokumen asli itu.

Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai keterangan saksi di persidangan, bukan sebagai penetapan mengenai keaslian atau status ijazah. Pengakuan bahwa seseorang belum pernah melihat sebuah dokumen secara langsung hanya menjelaskan apa yang diketahui atau dialami oleh saksi itu sendiri. Dengan demikian, kesaksian Dian tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah klaim mengenai ijazah Jokowi. Penilaian atas keterangan para saksi dan bukti lain tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Isi kesaksian perlu dipahami sesuai konteks pertanyaan dan jawaban yang disampaikan selama sidang, serta tidak dipisahkan dari keseluruhan proses hukum.

Dian hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjadi terdakwa. Perkara itu berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo, tetapi kesaksian Dian sebagaimana disampaikan dalam sidang berfokus pada pengalamannya sendiri melihat dokumen tersebut. Jalannya persidangan memberi ruang bagi keterangan saksi untuk dicatat dan diuji dalam proses hukum. Karena itu, pengakuan Dian dapat dilaporkan sebagai bagian dari kesaksiannya, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui apa yang ia nyatakan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan di pengadilan, termasuk penilaian terhadap seluruh keterangan dan bukti yang diajukan para pihak.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan secara langsung kepada Dian Sandi apakah ia pernah melihat ijazah asli Joko Widodo. Pertanyaan itu berfokus pada pengalaman Dian sendiri terhadap dokumen tersebut, bukan pada penilaian mengenai keaslian ijazah atau kesimpulan lain tentang perkara yang dibahas. Dian menjawab bahwa dirinya belum pernah melihat ijazah asli Jokowi.

Pertukaran tersebut dapat diringkas dengan jelas: jaksa meminta keterangan mengenai apakah Dian pernah menyaksikan atau melihat dokumen asli itu, lalu Dian menyatakan belum pernah. Dengan demikian, jawaban yang disampaikan tidak menunjukkan bahwa Dian telah memeriksa ijazah asli secara langsung. Keterangan itu terbatas pada pengalamannya sendiri sebagaimana dinyatakan ketika menjawab pertanyaan jaksa.

Penting untuk membedakan jawaban tersebut dari pernyataan yang lebih luas. Dian tidak, berdasarkan pertukaran tanya jawab ini, memberikan keterangan bahwa ia telah melihat dokumen asli, memegangnya, atau melakukan pemeriksaan terhadapnya. Ia juga tidak dapat dianggap menyampaikan hasil pemeriksaan langsung atas ijazah itu melalui jawaban tersebut. Inti keterangannya sederhana: ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi.

Karena itu, jawaban Dian perlu ditempatkan sesuai batas informasi yang tersedia. Pertanyaan jaksa menyoroti apakah saksi pernah melihat dokumen asli, sedangkan respons Dian menjawab hal tersebut secara langsung dan singkat. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan keberadaan dokumen, isi dokumen, ataupun bagaimana dokumen tersebut dinilai oleh pihak lain. Hal-hal itu berada di luar cakupan jawaban yang disampaikan dalam pertukaran ini.

Catatan mengenai tanya jawab tersebut penting agar pernyataan Dian tidak diperluas melebihi maknanya. Yang dapat ditegaskan dari percakapan itu adalah bahwa jaksa menanyakan pengalaman melihat ijazah asli Jokowi dan Dian mengatakan belum pernah melihatnya. Uraian ini mempertahankan pokok jawaban saksi tanpa menambahkan klaim mengenai bukti lain atau menarik kesimpulan yang tidak terdapat dalam keterangan tersebut.

Dalam persidangan, Dian Sandi menjelaskan kepada majelis hakim mengenai foto ijazah Joko Widodo yang pernah ia unggah melalui akun X. Ia menyebut foto tersebut bukan berasal dari pengamatan langsung terhadap dokumen fisik. Menurut keterangannya, ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi, baik sebelum maupun saat mengunggah gambar itu. Keterangan tersebut membedakan sumber foto yang beredar di akun media sosialnya dari pemeriksaan atau verifikasi langsung atas dokumen yang bersangkutan.

Dian menerangkan bahwa foto itu ia temukan dalam komentar pada sebuah unggahan di X. Komentar tersebut, menurut Dian, ditulis oleh akun anonim dengan nama Hyperpoison. Ia menyatakan bahwa gambar yang kemudian dibagikan berasal dari akun tersebut. Dengan demikian, asal foto yang ia sampaikan di persidangan merujuk pada alur yang diketahuinya di platform media sosial, yakni dari komentar pengguna lain, bukan dari kepemilikan atau aksesnya terhadap ijazah fisik.

Keterangan tentang sumber gambar itu tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pembuat foto, bagaimana gambar tersebut diperoleh, atau apakah tampilannya sesuai dengan suatu dokumen tertentu. Dian juga tidak menyatakan bahwa dirinya telah membandingkan foto tersebut dengan ijazah asli. Karena itu, penjelasan mengenai akun Hyperpoison perlu dipahami sebagai uraian Dian tentang tempat ia menemukan gambar, bukan sebagai konfirmasi atas keaslian maupun isi dokumen yang tampak di foto. Penilaian mengenai hal-hal tersebut memerlukan bukti dan pemeriksaan tersendiri.

Di hadapan majelis hakim, rincian itu menjadi bagian dari keterangan mengenai unggahan yang dipersoalkan. Pernyataan bahwa ia belum pernah melihat ijazah asli sekaligus memberi konteks mengenai batas pengetahuannya atas gambar tersebut. Pembaca dapat membedakan fakta yang disampaikan Dian—bahwa foto ditemukan dalam komentar akun bernama Hyperpoison dan kemudian diunggahnya—dengan pertanyaan yang belum terjawab mengenai asal-usul lebih lanjut serta status foto. Persidangan menjadi ruang untuk menguji keterangan tersebut bersama bukti lain yang diajukan para pihak.

Dian Sandi menjelaskan bahwa cerita mengenai unggahannya di akun X pribadi @diansandiu bermula dari sebuah utas yang ia buat. Dalam keterangannya, ia mengaitkan awal pembahasan itu dengan perjalanan kuliah Jokowi. Dengan demikian, konteks yang disampaikan Dian berpusat pada utas tersebut, bukan pada uraian lain mengenai proses persidangan atau pemeriksaan dokumen.

Utas itu, sebagaimana diceritakan Dian, membahas perjalanan kuliah Jokowi. Keterangan tersebut memberi gambaran tentang topik yang menjadi pangkal unggahan di akun pribadinya. Namun, informasi yang disampaikan dalam konteks ini tidak merinci isi setiap bagian utas, termasuk data atau peristiwa tertentu yang dibahas di dalamnya. Karena itu, penjelasan mengenai awal unggahan terbatas pada hubungan utas yang dibuat Dian dan tema perjalanan kuliah Jokowi.

Akun @diansandiu disebut sebagai akun X pribadi tempat unggahan itu dibuat. Dian menempatkan utas tentang perjalanan kuliah Jokowi sebagai titik awal cerita yang ia sampaikan. Uraian tersebut menjelaskan asal mula pembahasan secara umum, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai waktu pembuatan utas, susunan unggahannya, atau alasan khusus di balik pemilihan topik. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam informasi ini mengenai bagaimana pembahasan tersebut berkembang setelah utas dipublikasikan. Oleh sebab itu, bagian ini hanya mencatat keterangan Dian tentang awal unggahannya: ia membuat utas di akun X pribadi yang membahas perjalanan kuliah Jokowi. Pernyataan itu menjadi konteks yang tersedia untuk memahami asal pembicaraan tersebut, tanpa memperluasnya ke kronologi atau penjelasan lain yang tidak disebutkan. Fokusnya tetap pada pengakuan Dian mengenai topik utas dan akun tempat ia mengunggahnya, bukan pada penafsiran atas tujuan ataupun dampak unggahan itu.

Baca juga: Mereka cenderung tidak tinggal diam ketika melihat seseorang mengalami kesulitan dan bersedia memberikan bantuan sesuai kemampuannya