Ibam Dampingi Gus Yaqut, Soroti Perdebatan soal Ukuran Korupsi

oleh -123 Dilihat
oleh
Ibam Dampingi Gus Yaqut, Soroti Perdebatan soal Ukuran Korupsi

Jakarta | Ibrahim Arief, yang dikenal dengan nama Ibam, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya berlangsung saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Ibam diketahui pernah bekerja sebagai konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Informasi mengenai kehadirannya menempatkan sosok tersebut di pihak yang datang ke pengadilan untuk menunjukkan dukungan kepada Yaqut, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Yaqut. Keterangan ini berfokus pada kehadiran dan tujuan dukungan tersebut, tanpa menguraikan kegiatan lain di lokasi.

Perkara yang menjadi latar kehadiran itu berkaitan dengan kuota haji tambahan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Yaqut, yang pernah memimpin kementerian tersebut, sedang menjalani persidangan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota itu. Penyebutan perkara sebagai dugaan korupsi penting untuk menjaga pembedaan tuduhan yang sedang diproses dan kesimpulan hukum. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Ibam datang untuk mendampingi atau memberi dukungan kepada Gus Yaqut. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai bentuk dukungan tersebut, sehingga kehadirannya dapat dijelaskan secara terbatas sesuai informasi yang diketahui. Tanggal dan lokasi kehadiran juga menjadi bagian dari konteks peristiwa ini.

Dengan demikian, catatan mengenai Ibam pada Rabu tersebut mencakup tiga hal utama: identitasnya sebagai Ibrahim Arief, latar belakangnya sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendukung Yaqut. Persidangan yang tengah dijalani Yaqut berhubungan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023–2024. Tidak ada informasi yang disampaikan di sini mengenai jalannya sidang, materi yang dibahas, ataupun status Ibam dalam perkara tersebut. Batasan itu menjaga uraian tetap pada fakta kehadiran yang disebutkan, tanpa menambahkan anggapan tentang keterlibatan, kesaksian, atau peran pihak mana pun dalam proses hukum. Kehadiran Ibam dicatat sebagai dukungan kepada Gus Yaqut ketika perkara tersebut disidangkan.

Ibam berharap majelis hakim yang menangani perkara Gus Yaqut turut mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan definisi korupsi. Harapan tersebut ia sampaikan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pandangannya, usulan itu relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melihat ukuran korupsi, tanpa mengabaikan proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

Inti usulan yang disoroti Ibam adalah perlunya meninjau pendekatan penegakan hukum yang selama ini berfokus pada kerugian negara. Ia mengemukakan bahwa pembahasan definisi korupsi juga perlu mempertimbangkan keuntungan yang diterima oleh pelaku. Dengan demikian, ukuran yang digunakan tidak hanya diarahkan pada besarnya kerugian keuangan negara, tetapi turut melihat manfaat atau keuntungan yang diperoleh pihak yang terlibat.

Ibam juga menyebut unsur penyuapan sebagai salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan tersebut. Pernyataan itu menegaskan pokok usulan sebagaimana ia sampaikan: peninjauan pendekatan yang berorientasi pada kerugian negara, dengan perhatian pula pada keuntungan pelaku, termasuk dalam perkara yang memuat unsur penyuapan. Ia berharap gagasan DEN yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dapat dicermati oleh majelis hakim dalam menangani perkara Gus Yaqut.

Harapan Ibam disampaikan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ia berbicara kepada awak media. Pernyataan tersebut merujuk pada usulan perubahan definisi korupsi, bukan penetapan mengenai hasil perkara. Dengan menyampaikan harapan agar usulan DEN dipertimbangkan, Ibam menyoroti perdebatan tentang cara mengukur korupsi dalam penegakan hukum. Pokok yang ia tekankan tetap pada perlunya melihat kerugian negara sekaligus keuntungan yang diterima pelaku, serta mempertimbangkan unsur penyuapan, sebagaimana tercakup dalam penjelasannya kepada media.

Ibam berpandangan bahwa perdebatan mengenai ukuran korupsi perlu disertai peninjauan kembali atas sejumlah perkara hukum yang pernah menarik perhatian publik. Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya berhenti pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi juga perlu mencermati bagaimana kebijakan atau tindakan diambil, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat bukti mengenai keuntungan pribadi. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai alasan untuk melihat perkara-perkara itu secara lebih menyeluruh, dengan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Salah satu perkara yang ia jadikan contoh ialah kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong. Dalam perkara tersebut, tindakan yang menjadi sorotan berkaitan dengan kebijakan impor gula dan dinilai menimbulkan kerugian negara. Namun, menurut penilaian Ibam, kerugian yang disebut dalam perkara itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi. Ia menekankan perlunya membedakan konsekuensi kebijakan terhadap keuangan negara dari pembuktian adanya manfaat yang dinikmati oleh orang yang bersangkutan.

Contoh lainnya adalah perkara Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perkara itu juga berhubungan dengan keputusan atau tindakan yang menurut penegak hukum menimbulkan kerugian negara. Ibam menilai bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak menerima keuntungan, sehingga aspek tersebut patut diperhatikan ketika masyarakat membahasnya. Pandangan itu bukan berarti mengabaikan dugaan kerugian atau menggantikan penilaian hakim, melainkan mengajak publik menguji secara cermat unsur-unsur perkara, termasuk niat, proses pengambilan keputusan, dan aliran manfaat. Dengan meninjau kedua contoh secara berimbang, perdebatan tentang korupsi dapat mempertimbangkan perbedaan kerugian negara dan keuntungan pribadi, tanpa mendahului kesimpulan hukum yang berlaku.

Dukungan Ibam kepada Gus Yaqut berjalan beriringan dengan perhatiannya terhadap cara perkara korupsi dinilai. Dalam pandangannya, pembahasan suatu perkara tidak semestinya berhenti pada penyebutan dugaan pelanggaran atau besarnya angka kerugian negara. Penilaian, menurut Ibam, perlu memperhatikan konteks tindakan, dampak yang ditimbulkan, serta manfaat atau keuntungan yang benar-benar diterima oleh pihak-pihak terkait. Ia mengangkat persoalan tersebut sebagai bahan diskusi mengenai ukuran korupsi dan penerapan hukum, bukan sebagai penetapan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Ibam berharap usulan perubahan definisi korupsi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim ketika memeriksa perkara. Harapan itu berkaitan dengan kebutuhan untuk menilai unsur-unsur perkara secara cermat dan proporsional, termasuk hubungan kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu. Menurut kerangka pandang yang ia sampaikan, kedua hal tersebut patut ditelaah bersama agar penilaian tidak hanya bertumpu pada satu angka atau satu aspek. Usulan tersebut tetap merupakan pandangan Ibam; penerimaan, penafsiran, dan penerapannya berada dalam proses hukum serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Dalam mengaitkan dukungannya kepada Gus Yaqut dengan perdebatan yang lebih luas, Ibam menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menilai perkara. Ia menghendaki agar pertimbangan mengenai kerugian negara, manfaat yang diterima, dan keadaan terkait diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Cara pandang itu tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara Gus Yaqut, Tom Lembong, ataupun Ira Puspadewi. Tidak pula berarti bahwa suatu unsur telah terbukti atau tidak terbukti. Pernyataan Ibam sebaiknya dipahami sebagai harapan agar hakim mempertimbangkan gagasan tentang definisi korupsi dan ukuran kerugian secara seimbang, sembari menjaga proses peradilan tetap berlandaskan fakta yang diuji dan hukum yang berlaku.

Baca juga: Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan Sambut Kedatangan ITS Giuseppe Garibaldi | Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum