UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menanti Pengundangan, Berlaku Setelah Masa Transisi

oleh -93 Dilihat
oleh
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menanti Pengundangan, Berlaku Setelah Masa Transisi

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan saat ia ditemui wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Yassierli, rancangan undang-undang tersebut belum memasuki tahap pengumuman resmi kepada masyarakat karena masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Dengan demikian, pengesahan di parlemen belum berarti seluruh tahapan formal telah selesai.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah persetujuan tersebut, dokumen diteruskan untuk diproses sesuai prosedur sebelum dapat diundangkan. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dituntaskan sebelum aturan memiliki status resmi dan dapat dirujuk sebagai undang-undang yang berlaku.

Yassierli menjelaskan bahwa draf tersebut masih diproses di Setneg. Ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersabar menunggu penyelesaian tahapan berikutnya. “Sekarang masih diproses di Setneg. Mohon bersabar,” ujar Yassierli, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya kepada wartawan. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses administrasi dan pengundangan masih berlangsung, sehingga belum ada pengumuman resmi yang dapat dijadikan acuan mengenai waktu penyelesaian.

Sampai proses tersebut rampung, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum diumumkan kepada publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penandatanganan dan pengundangan masih perlu ditunggu sebelum masyarakat dapat memeriksa naskah resmi melalui kanal dokumentasi hukum. Karena itu, informasi mengenai isi final maupun waktu berlakunya sebaiknya merujuk pada dokumen yang telah diundangkan, bukan hanya pada kabar mengenai persetujuan DPR.

Perkembangan di Setneg menjadi penanda bahwa pembahasan legislatif telah selesai, tetapi tahapan formal setelahnya belum berakhir. Pemerintah dan publik masih menantikan penyelesaian proses tersebut, termasuk penandatanganan serta pengundangan. Setelah naskah resmi tersedia di JDIH, masyarakat, pekerja, dan pemberi kerja dapat menelaah ketentuan secara lebih pasti. Untuk sementara, Yassierli mengimbau semua pihak agar menunggu proses berjalan dan tidak mendahului pengumuman resmi pemerintah.

Pengesahan rancangan undang-undang oleh DPR RI merupakan langkah penting dalam proses pembentukan hukum, tetapi tidak selalu berarti ketentuannya langsung dapat diterapkan. Dalam hal UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR RI mengesahkan beleid tersebut pada 6 Oktober 2026. Tanggal pengesahan itu menandai persetujuan legislatif, bukan dengan sendirinya menjadi tanggal mulai berlakunya seluruh aturan. Karena itu, masyarakat dan pihak yang terdampak perlu membedakan keputusan DPR dari tahapan hukum berikutnya, termasuk penetapan dan pengundangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menerangkan bahwa aturan baru tersebut memiliki masa transisi selama satu tahun. Masa itu dihitung sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu penerapan tidak cukup dibaca hanya dari kabar bahwa DPR telah mengesahkan rancangan pada 6 Oktober 2026. Penetapan dan pengundangan menjadi penanda yang perlu diperhatikan untuk mengetahui kapan masa penyesuaian dimulai.

Masa transisi memberi waktu bagi pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan penerapan ketentuan baru sebelum kewajiban dan mekanisme yang diatur dijalankan sepenuhnya. Namun, awal hitungan satu tahun bukan otomatis tanggal pengesahan di DPR, kecuali tanggal penetapan dan pengundangan memang bertepatan dengannya. Publik sebaiknya merujuk pada naskah resmi dan tanggal yang tercantum dalam proses pengundangan untuk memastikan jadwal yang berlaku. Setelah tanggal tersebut diketahui, barulah akhir masa transisi dapat dihitung dengan tepat. Perbedaan tahap ini penting agar perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan tidak keliru menganggap seluruh ketentuan sudah berlaku segera setelah persetujuan parlemen. Hingga masa transisi dimulai, rincian waktu penerapan bergantung pada penetapan dan pengundangan resmi undang-undang.Pengesahan undang-undang baru tidak berarti seluruh ketentuannya langsung dapat diterapkan pada saat keputusan pengesahan diambil. Masih terdapat tahapan yang perlu dilalui sebelum aturan tersebut efektif digunakan, termasuk penetapan dan pengundangan serta masa transisi yang telah ditentukan. Indah menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang pelindungan ketenagakerjaan itu baru berlaku setelah satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu membedakan status undang-undang yang telah disahkan dan waktu mulai berlakunya ketentuan di dalamnya.

Jangka waktu satu tahun tersebut memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan penerapan aturan baru. Pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mencermati substansi beleid serta menyesuaikan kebijakan dan praktik yang relevan. Masa transisi juga menjadi periode untuk memahami bagaimana ketentuan baru akan berhubungan dengan aturan dan prosedur yang telah berjalan. Namun, keterangan mengenai masa transisi itu tidak mengubah prinsip bahwa ketentuan baru belum otomatis berlaku segera setelah pengesahan; pemberlakuannya mengikuti waktu yang dihitung dari penetapan dan pengundangan.

Dengan berpedoman pada penjelasan tersebut, aturan dalam beleid diperkirakan mulai digunakan pada 2027. Perkiraan ini mencakup ketentuan mengenai pengupahan, sehingga perusahaan dan pekerja dapat mulai memperhatikan perubahan yang mungkin perlu disiapkan di bidang tersebut. Meski demikian, tahun tersebut merupakan perkiraan berdasarkan masa transisi satu tahun, bukan penetapan tanggal mulai berlaku yang pasti. Tanggal penetapan dan pengundangan tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan hari atau bulan tertentu. Kepastian waktu penerapan bergantung pada tanggal resmi kedua tahapan itu dan ketentuan yang mengaturnya. Sampai masa transisi berakhir, undang-undang telah disahkan, tetapi ketentuan-ketentuannya belum serta-merta menjadi aturan yang berlaku. Pemantauan terhadap informasi resmi tetap diperlukan agar pihak terkait dapat mengetahui jadwal penerapan secara akurat serta menyiapkan penyesuaian tanpa menganggap perkiraan sebagai kepastian hukum.

Salah satu ketentuan pengupahan baru yang disampaikan Indah Anggoro Putri berkaitan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan. Keterangan ini menjelaskan pihak yang akan menjalankan survei sekaligus menegaskan adanya konsultasi dengan dewan pengupahan. Dengan demikian, pengumpulan informasi mengenai KHL dalam skema baru melibatkan BPS dan dewan pengupahan, sesuai penjelasan Indah. Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan yang perlu diperhatikan ketika aturan baru nantinya diterapkan dalam proses penetapan upah minimum. Namun, informasi yang disampaikan mengenai survei ini terbatas pada pelaksana dan pihak yang diajak berkonsultasi.

Perubahan tersebut tidak serta-merta digunakan pada penetapan upah minimum terdekat. Menurut perkiraan yang disampaikan Indah, aturan pengupahan baru diperkirakan baru akan digunakan dalam penetapan upah minimum 2028. Tahun tersebut merupakan gambaran waktu penerapan yang ia sampaikan, bukan kepastian tambahan mengenai jadwal yang telah ditetapkan. Karena itu, keterangan tentang 2028 perlu dipahami sebagai perkiraan, bukan tanggal pasti yang dapat dianggap menjamin kapan ketentuan baru mulai dipakai. Perkiraan itu juga memberi konteks bahwa masih ada masa sebelum aturan pengupahan baru menjadi dasar dalam penetapan upah minimum, setelah proses legislasi dan masa transisi yang disebutkan dalam pembahasan.

Bagi pekerja, pengusaha, dan pihak yang mengikuti kebijakan pengupahan, pembedaan ketentuan survei dan perkiraan waktu penerapan penting untuk dicermati. BPS disebut akan melakukan survei KHL dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan, sementara penggunaan aturan baru dalam penetapan upah minimum 2028 masih berupa perkiraan Indah. Kedua keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan metode survei maupun rincian pelaksanaan lainnya. Dengan berpegang pada informasi tersebut, publik dapat memahami bahwa survei KHL merupakan unsur dalam skema pengupahan baru, tetapi penerapannya pada penetapan upah minimum diperkirakan berlangsung kemudian.