Kabupaten Jepara. Dua | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin ke kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengiriman miras melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa barang tersebut.
Petugas memeriksa KM Laba-Laba 8B setelah kapal itu baru bersandar di Pelabuhan Karimunjawa. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dan menyita 2.604 botol minuman keras yang diduga dikirim tanpa izin. Dalam penanganan perkara ini, kapal yang digunakan untuk mengangkut barang turut disita. Pengungkapan itu menunjukkan bahwa laporan warga menjadi informasi awal bagi aparat untuk menelusuri dugaan distribusi miras melalui perairan menuju salah satu destinasi wisata di Jepara.
Karimunjawa merupakan kawasan kepulauan yang akses transportasi dan distribusi barangnya bergantung pada jalur laut. Karena itu, pemeriksaan terhadap kapal yang tiba di pelabuhan menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengiriman barang tanpa izin. Namun, dalam kasus ini, keterangan yang disampaikan menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat, bukan sebagai pemeriksaan rutin. Penyitaan kapal dan barang bukti dilakukan dalam rangka penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal barang, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan pengirimannya. Hingga informasi pengungkapan ini disampaikan, inti perkara yang diketahui adalah temuan ribuan botol miras tanpa izin di atas KM Laba-Laba 8B yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Penggeledahan kapal yang membawa muatan menuju Karimunjawa mengungkap penyimpanan minuman keras yang disamarkan di material bangunan. Petugas menemukan ratusan dus miras berada di dalam kapal dan ditumpuk bersama barang-barang lain, sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat. Susunan muatan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan, karena kapal tampak mengangkut material untuk kebutuhan pembangunan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati bahwa sebagian muatan berupa minuman beralkohol yang dibawa tanpa dokumen perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penempatan dus-dus miras di tengah material bangunan diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas yang melakukan pengawasan di laut. Dengan cara itu, muatan minuman keras dapat tersembunyi di balik barang lain selama perjalanan. Keterangan tersebut menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap seluruh isi kapal diperlukan, bukan hanya melihat jenis barang yang tampak di bagian luar atau permukaan tumpukan. Pengawasan laut dan pemeriksaan muatan menjadi bagian penting untuk memastikan barang yang dibawa sesuai dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Dari penggeledahan itu, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 2.604 botol minuman keras. Jumlah tersebut merupakan keseluruhan botol yang ditemukan dalam muatan kapal, bukan perkiraan dari tampilan dus semata. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa produk minuman keras itu tidak dilengkapi perizinan berusaha di bidang perdagangan. Dengan demikian, persoalan yang diungkap tidak hanya berkaitan dengan cara penyimpanan barang, tetapi juga dengan kelengkapan izin untuk memperdagangkan produk tersebut. Temuan ini menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan pengiriman miras tanpa izin ke Karimunjawa, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas muatan dan distribusinya. Penumpukan bersama material bangunan memperlihatkan upaya menyamarkan isi kapal, sedangkan jumlah barang bukti memberikan gambaran konkret mengenai skala pengiriman yang diperiksa petugas.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin ke Karimunjawa. Tersangka pertama adalah AKA alias Afit Khoirul Amin, berusia 26 tahun, yang diketahui berperan sebagai nakhoda kapal. Tersangka kedua berinisial alias Nastain, berusia 54 tahun, dan disebut sebagai pemilik Warung Putra Ragil. Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana pelayaran dan perdagangan. Kedua perkara itu memiliki unsur dan dugaan perbuatan yang berbeda, sehingga peran setiap tersangka perlu dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan kepolisian.
Dalam perkara pelayaran, AKA diduga mengoperasikan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang sah dari syahbandar. Dokumen tersebut merupakan persetujuan yang diperlukan sebelum kapal melakukan pelayaran. Polisi juga menyebut dokumen kelautan kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Kondisi dokumen itu menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran. Dugaan pelanggaran ini secara khusus menyangkut pengoperasian kapal dan kelengkapan persetujuan maupun dokumen yang dibutuhkan, bukan keterangan tentang kepemilikan barang atau peran tersangka lainnya.
Selain perkara pelayaran, penyidik menangani dugaan tindak pidana perdagangan terkait pengiriman minuman keras tersebut. Keterangan yang tersedia menyebut sebagai pemilik Warung Putra Ragil, tetapi tidak merinci lebih jauh dugaan tindakan yang disangkakan kepadanya dalam perkara perdagangan. Karena itu, keterangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa mengoperasikan kapal, ataupun bahwa AKA memiliki warung atau menjadi pemilik barang. Polisi masih mendalami perkara-perkara yang disidik dan mengumpulkan keterangan serta bukti untuk menjelaskan rangkaian pengiriman. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum; dugaan terhadap masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, minuman beralkohol yang dikirim ke Karimunjawa tersebut dibeli oleh tersangka dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Kabupaten Jepara. Nilai pembelian yang disebutkan mencapai Rp50 juta. Informasi mengenai asal dan harga barang itu menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai rangkaian pengiriman 2.604 botol miras tanpa izin. Dalam pengangkutan, AKA disebut menerima upah sebesar Rp15.000 untuk setiap dus yang dibawanya. Besaran upah itu dihitung berdasarkan jumlah dus, bukan berdasarkan nilai keseluruhan barang yang dikirim. Keterangan tersebut menjelaskan peran AKA dalam pengangkutan serta hubungan pembayaran yang disebut polisi terkait kegiatan itu.
Polisi juga menerangkan bahwa tersangka berdalih memiliki dokumen yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjalankan usaha eceran tradisional. Usaha yang dimaksud berupa toko sembako atau kelontong, dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47112. Namun, menurut keterangan polisi, dokumen OSS untuk klasifikasi usaha tersebut tidak memberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, keberadaan dokumen bagi usaha eceran tradisional tidak dapat diperlakukan sebagai izin penjualan miras. Penjelasan ini membedakan izin yang diklaim tersangka untuk kegiatan toko kelontong dari ketentuan yang diperlukan untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Polisi menyampaikan keterangan tersebut dalam menguraikan dasar penanganan perkara.
Untuk perkara pengangkutan, AKA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukuman yang disebutkan untuk perkara itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Sementara itu, perkara perdagangan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Rincian tersebut merupakan ancaman yang dicantumkan polisi berdasarkan pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara. Dengan demikian, penanganan pengangkutan dan perdagangan disebut menggunakan ketentuan undang-undang yang berbeda, berikut batas ancaman pidana dan denda sebagaimana disampaikan. Uraian itu terbatas pada keterangan mengenai pasal dan ancaman hukuman yang disebut polisi dalam perkara ini.
