Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan bahwa hubungan hukum pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator harus berlandaskan perjanjian kemitraan platform. Ketentuan ini menempatkan dokumen perjanjian sebagai dasar formal yang menjelaskan hubungan kedua pihak dalam penyelenggaraan layanan berbasis aplikasi. Dengan demikian, hubungan pengemudi dan platform tidak cukup hanya berlangsung melalui penggunaan aplikasi atau ketentuan operasional yang dipahami secara terpisah. Perjanjian menjadi rujukan bagi hak dan kewajiban yang disepakati, sekaligus memberi kerangka yang lebih jelas mengenai pola kemitraan dalam layanan transportasi daring.
Pemerintah meminta penyedia aplikasi layanan on-demand menyusun perjanjian tersebut. Kewajiban ini mencakup perusahaan yang menawarkan layanan melalui aplikasi, termasuk Gojek dan Grab, yang menghubungkan pengemudi dengan pengguna. Penyusunan perjanjian diperlukan agar hubungan kerja sama memiliki landasan yang dinyatakan secara tertulis dan dapat menjadi acuan bagi para pihak. Isi dokumen itu perlu disusun sebagai kesepakatan kemitraan platform dan pengemudi, bukan sekadar pemberitahuan sepihak tentang cara menggunakan aplikasi. Pengaturan ini juga menegaskan peran perusahaan aplikator dalam menyediakan dasar hubungan hukum bagi pengemudi yang bermitra pada layanan mereka.
Bagi pengemudi, adanya perjanjian memberikan ruang untuk mengetahui dasar hubungan dengan platform dan ketentuan yang mengatur kemitraan. Bagi aplikator, dokumen tersebut menjadi sarana untuk merumuskan aturan yang berlaku dalam hubungan dengan mitra pengemudi. Kejelasan mengenai isi dan kedudukan perjanjian penting karena aktivitas layanan berlangsung melalui sistem digital, sementara hubungan para pihak tetap memerlukan kesepahaman hukum. Perpres ini menetapkan kewajiban penyusunan perjanjian sebagai bagian dari pengaturan kemitraan, sehingga perusahaan tidak hanya menyediakan sarana aplikasi, tetapi juga perlu menata dasar kesepakatan dengan pengemudi. Inti ketentuannya adalah hubungan hukum pengemudi ojek online dan aplikator didasarkan pada perjanjian kemitraan platform yang disusun oleh penyedia layanan terkait.
Pasal 4 ayat (2) Perpres 27/2026 menetapkan bahwa perjanjian pengemudi ojek daring dan aplikator harus memuat 14 ketentuan. Ketentuan ini menjadi ruang lingkup yang perlu diperhatikan ketika para pihak menyusun atau meninjau kesepakatan kerja sama. Namun, bahan yang tersedia dalam pembahasan ini tidak menyertakan daftar lengkap seluruh 14 ketentuan tersebut. Karena itu, rincian yang dapat disebutkan secara bertanggung jawab terbatas pada pokok-pokok yang memang tercantum, tanpa menganggapnya sebagai daftar menyeluruh. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak keliru memahami informasi yang tersedia sebagai kutipan lengkap isi pasal atau seluruh kewajiban dalam perjanjian.
Pokok yang disebutkan mencakup struktur biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi platform. Keduanya merupakan unsur biaya yang berbeda dalam hubungan layanan, sehingga keberadaannya dalam perjanjian dapat membantu para pihak memahami komponen yang diatur. Selain itu, perjanjian perlu memuat komponen biaya operasional. Informasi tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai biaya yang terkait dengan pelaksanaan layanan, tetapi rincian cara menghitung, besaran, atau pembagiannya tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Oleh sebab itu, tidak tepat untuk menambahkan angka, formula, atau tafsir spesifik yang tidak disebutkan sumber.
Pokok lain yang tersedia adalah mekanisme insentif serta perlindungan jaminan sosial. Penyebutan mekanisme insentif menunjukkan bahwa pengaturannya termasuk hal yang perlu dimuat dalam perjanjian, sementara bentuk, syarat, dan tata cara pemberiannya tidak dapat dipastikan dari informasi ringkas ini. Demikian pula, perlindungan jaminan sosial tercatat sebagai pokok perjanjian, tetapi jenis perlindungan maupun pelaksanaannya tidak dirinci di sini. Dengan demikian, empat kelompok pokok yang dapat diidentifikasi ialah struktur biaya jasa transportasi, biaya layanan aplikasi platform, komponen biaya operasional, mekanisme insentif, dan perlindungan jaminan sosial. Pembaca yang memerlukan keseluruhan 14 ketentuan sebaiknya merujuk langsung pada naskah resmi Perpres, bukan mengandalkan daftar terbatas tersebut sebagai kelengkapan.
Ayat (3) membuka ruang bagi kesepakatan pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikasi untuk mengatur batasan waktu layanan. Ketentuan ini memungkinkan para pihak merumuskan berapa lama pengemudi dapat atau diharapkan menjalankan layanan melalui platform, sesuai isi perjanjian yang disepakati. Pengaturan waktu tersebut perlu dinyatakan secara jelas agar pengemudi memahami kewajiban layanan dan aplikator memiliki acuan yang sama dalam menjalankan hubungan kemitraan. Dengan demikian, batas waktu tidak semata-mata menjadi ketentuan operasional, tetapi juga bagian dari isi kesepakatan yang perlu diketahui serta dipahami kedua pihak.
Batasan waktu layanan itu juga menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan sosial kepada pengemudi. Keberadaan dasar yang tercantum dalam perjanjian dapat membantu menjelaskan kaitan durasi layanan dan dukungan iuran yang diberikan. Rincian pelaksanaannya tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku serta rumusan dalam kesepakatan masing-masing. Karena itu, pengemudi sebaiknya mencermati bagaimana batas waktu layanan ditetapkan dan bagaimana ketentuan tersebut berkaitan dengan bantuan iuran. Aplikator pun perlu menyampaikan isi pengaturan dengan terbuka, sehingga tidak timbul perbedaan pemahaman mengenai dasar pemberian dukungan tersebut.
Pengemudi wajib memperoleh salinan perjanjian atau akses elektronik terhadap dokumen yang memuat kesepakatan itu. Akses tersebut memungkinkan mereka meninjau ketentuan sebelum maupun selama menjalankan layanan, termasuk aturan tentang waktu kerja dan dukungan jaminan sosial. Perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami, bukan rumusan yang menyulitkan pembaca atau menimbulkan tafsir yang berbeda. Penyampaian dokumen secara langsung ataupun melalui sarana elektronik perlu memastikan isinya dapat dibaca dan disimpan oleh pengemudi. Dengan adanya salinan atau akses yang memadai, pengemudi dapat memeriksa hak dan kewajibannya, meminta penjelasan apabila ada bagian yang belum terang, serta merujuk kembali pada ketentuan saat dibutuhkan. Persyaratan bahasa dan akses ini mendukung keterbukaan dalam hubungan pengemudi dan aplikator serta membantu memastikan bahwa kesepakatan benar-benar dipahami, bukan sekadar diterima tanpa penjelasan yang cukup.
Pasal 5 Perpres 27/2026 mengatur bahwa perjanjian kemitraan perusahaan platform dan pengemudi ojek daring dapat mengalami perubahan. Ketentuan ini memberi ruang bagi para pihak untuk menyesuaikan isi kesepakatan, misalnya ketika terdapat kebutuhan operasional atau perubahan dalam hubungan kemitraan. Namun, perubahan tidak cukup hanya ditetapkan oleh platform dan diberlakukan tanpa penjelasan kepada pengemudi. Informasi mengenai perubahan tersebut harus disampaikan dengan cara yang memungkinkan pengemudi mengetahui serta memahami isi dan dampaknya terhadap kesepakatan mereka.
Perpres menetapkan bahwa penyampaian perubahan harus dilakukan secara jelas dan mudah dipahami. Artinya, informasi perlu menggunakan bahasa serta penyajian yang tidak menyulitkan pengemudi untuk mengetahui bagian mana yang berubah dan bagaimana ketentuan baru berlaku. Pemberitahuan juga harus disampaikan melalui media elektronik yang mudah diakses. Dengan ketentuan ini, pengemudi diharapkan dapat menerima informasi melalui saluran digital yang tersedia dan digunakan dalam hubungan kemitraan, bukan bergantung pada pemberitahuan yang sulit dijangkau atau tidak praktis untuk diperiksa kembali.
Pengaturan tersebut penting karena isi perjanjian dapat memengaruhi hak, kewajiban, dan pelaksanaan kemitraan sehari-hari. Pemberitahuan yang terang dan mudah ditemukan membantu mengurangi risiko pengemudi tidak mengetahui perubahan yang telah dilakukan. Di sisi lain, ketentuan ini menegaskan perlunya komunikasi yang tertata ketika platform memperbarui kesepakatan. Perpres juga menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai perjanjian kemitraan platform dan tata cara perubahannya akan ditetapkan oleh Kementerian UMKM. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan ketentuan umum dalam Pasal 5, termasuk mekanisme yang perlu diperhatikan para pihak ketika perjanjian diubah.
Baca juga: Uang Tak Kembali Setelah Kesepakatan Tertulis, Kapan Wanprestasi Bisa Masuk Ranah Pidana? | Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio Jumat, 4 September 2026: Waspada Atur Pengeluaran | Ramalan Keuangan Zodiak Aries Jumat, 4 September 2026: Atur Uang dengan Lebih Bijak
